| Dakwaan |
Pertama:
-------- Bahwa ia Terdakwa ANI SUJIATI Binti WIDODO bersama-sama dengan saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) (dalam berkas tersendiri) pada kurun waktu antara bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di PT. Sumber Baru Ban, Jalan Imogiri Barat, KM 4,5, Dk. Wojo, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa PT. Sumber Baru Ban yang beralamat di Jalan Imogiri Barat, Km. 4,5 tepatnya di Dusun Wojo, Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul bergerak di bidang distributor / penjualan oli merk Shell Advance untuk wilayah pemasaran di wilayah D.I. Yogyakarta, Solo, Magelang dan sudah berdiri sejak tanggal 13 September 2017, terdapat akte pendirian dan berbadan hukum.
- Bahwa terdakwa ANI SUJIATI Binti WIDODO bekerja di PT. Sumber Baru Ban sejak tahun 2018 sebagai sales pemasaran, kemudian terdakwa diangkat menjadi Supervisor di PT Sumber Baru Ban tersebut pada tahun 2022 sampai dengan bulan Januari 2024, diangkat menjadi karyawan tetap di PT Sumber Baru Ban tersebut pada tanggal 25 Oktober 2022, berdasarkan surat keputusan management tentang pengangkatan karyawan tetap No. 176 / HRD-INT / SBB / X / 2022, tertanggal 25 Oktober 2022 yang ditanda tangani oleh Direktur di PT.Sumber Baru Ban menjabat sebagai saleswomen terhitung mulai 18 Apil 2019, sewaktu terdakwa bekerja di PT. Sumber Baru ban terdakwa diberi kepercayaan menjabat sebagai Supervisor untuk produk / barang berupa oli merk Shell Advance yang meliputi wilayah pemasaran untuk daerah D.I Yogyakarta dan wilayah klaten Jawa Tengah.
- Bahwa Tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Supervisor di PT. Sumber Baru Ban yaitu untuk Brefing sales pada pagi hari maupun pada sore hari, monitoring program outlet, monitoring pencapaian target dan Penagihan (AR) Sales, membantu menyelesaikan permasalahan sales di outlet, membantu mencari orderan untuk sales dan membantu melakukan penagihan terhadap sales jika sales tidak bisa datang / visit, melakukan acc atau persetujuan order dari sales pemasaran tersebut.
- Bahwa sewaktu terdakwa bekerja di kantor PT. Sumber Baru Ban tersebut terdakwa juga diberi upah / gaji per bulan yaitu setiap akhir bulan untuk setiap bulannya, dan untuk uang intensif di berikan oleh kantor jika orderan / pemasaran terdakwa mencapai / melebihi target dari kantor PT. Sumber Baru Ban dan Untuk gaji pokok terdakwa per bulan sebesar Rp. 4.300.000,- ( empat juta tiga ratus ribu rupiah ), yang terdakwa terima setiap akhir bulan untuk tiap bulannya / akhir bulan dan ada tunjangan uang makan maupun uang bensin setiap minggunya terdakwa mendapatkan uang tersebut sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan di berikan setiap hari sabtu untuk tiap minggunya, dan untuk uang intensif yang juga terdakwa terima dari kantor di berikan setiap tiga bulan sekali dan untuk uang intesif tersebut di berikan kepada terdakwa jika telah melebihi target dalam penjualan barang yaitu dengan kisaran pembayaran sebesar antara Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) sampai dengan Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
- Bahwa sebagai Supervisor terdakwa ANI SUJIATI Binti WIDODO memberi persetujuan terhadap surat order (SO) 17 (tujuh belas) faktur/invoice yang diajukan saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) selaku sales namun setelah di lakukan audit internal oleh PT. SUMBER BARU BAN dari 17 (tujuh belas) faktur/invoice tersebut terdapat 9 (sembilan) faktur/invoice telah dilakukan pembayaran oleh pemilik toko namun uang pembayaran tersebut tidak disetorkan oleh saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) ke PT. SUMBER BARU BAN dengan nilai sebesar Rp. 482.322.448,00 (empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu empat ratus sempat puluh delapan rupiah) dan 8 (delapan) faktur/invoice yang diajukan saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) selaku sales dengan nilai sebesar 405.438.792,00 (empat ratus lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah) tersebut tidak pernah melakukan order.
- Bahwa rincian invoice uang setoran tagihan yang tidak disetorkan oleh Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) kepada PT. Sumber Baru Ban, antara lain :
- Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Aji Motor/ Garuda Motor, No. Faktur INV/SBB.YG/23050240, Tanggal Faktur 31/05/2023, nilai Faktur 117.630.000, Saldo Faktur 97.630.000, Nilai Kasus Rp 97.630.000 ;
- Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Kemos Motor, No. Faktur INV/SBB.YG/23080151, Tanggal Faktur 29/08/2023, nilai Faktur 121.219.200, Saldo Faktur 121.219.200, Nilai Kasus Rp 121.219.200 ;
- Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Kemos Motor, No. Faktur INV/SBB.YG/23070183, Tanggal Faktur 31/07/2023, nilai Faktur 85.500.000, Saldo Faktur 85.500.000, Nilai Kasus Rp 85.500.000;
- Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Kemos Motor, No. Faktur INV/SBB.YG/23070136, Tanggal Faktur 27/07/2023, nilai Faktur 116.064.000, Saldo Faktur 116.064.000, Nilai Kasus Rp 116.064.000;
- Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Cahaya Motor Service, No. Faktur INV/SBB.YG/23110206, Tanggal Faktur 30/11/2023, nilai Faktur 16.261.116, Saldo Faktur 12.999.916, Nilai Kasus Rp 12.999.916;
- Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Sarwo Aji, No. Faktur INV/SBB.YG/23120177, Tanggal Faktur 30/12/2023, nilai Faktur 10.449.864, Saldo Faktur 10.449.864, Nilai Kasus Rp 10.449.864 ;
- Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Sarwo Aji, No. Faktur INV/SBB.YG/23120161, Tanggal Faktur 30/12/2023, nilai Faktur 17.237.184, Saldo Faktur 13.237.184, Nilai Kasus Rp 13.237.184 ;
- Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Timur Jaya, No. Faktur INV/SBB.YG/23110148, Tanggal Faktur 29/11/2023, nilai Faktur 16.222.356, Saldo Faktur 16.222.356, Nilai Kasus Rp 16.222.356 ;
- Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan B P Kumara, No. Faktur INV/SBB.YG/23100173, Tanggal Faktur 31/10/2023, nilai Faktur 64.151.628, Saldo Faktur 8.999.928, Nilai Kasus Rp 8.999.928 ;
Dengan jumlah keseluruhan setoran sebesar Rp. 482.322.448,00 (empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) yang tidak disetorkan oleh saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) ke admin keuangan PT. Sumber Baru Ban.
- Bahwa saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) juga telah melakukan orderan fiktif yang dilakukan sekitar bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Desember 2023, awalnya saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) mempunyai data untuk toko / bengkel yang kurang target dalam penjualan barang, kemudian saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) membuat orderan fiktif untuk toko / bengkel tersebut, yang dilakukan dengan cara menembak / menggunakan nama toko dengan jumlah toko yang saat itu saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) gunakan untuk membuat order fiktif sebanyak 8 (delapan) toko yang terdiri dari Toko / bengkel Harapan Baru, Toko / bengkel Mitra Motor, Toko / Bengkel Dwi Sakti, Toko / bengkel Inti Jaya, Toko / Bengkel Sentral Motor, Toko / bengkel Sidodadi Motor, Toko / bengkel Jono, Toko / bengkel Muda Jaya motor, dengan menggunakan nama saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) dalam invoice / faktur orderan fiktif tersebut, dan kemudian saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) menyerahkan orderan fiktif tersebut kepada pihak supervisor untuk di setujui orderannya, kemudian untuk orderan tersebut saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) bawa ke bagian admin kantor untuk di lakukan persetujuan transaksi ke atasan / manager yang ada di Semarang, Jawa Tengah, setelah di setujui oleh manager kemudian orderan saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) tersebut oleh bagian admin kantor di input transaksi untuk penjualan sesuai pesanan / orderan dari toko / bengkel tersebut. Kemudian setelah di input oleh bagian admin kantor / admin cetak nota kemudian untuk faktur / invoice yang saat itu di cetak rangkap 3 (tiga) lembar yaitu terdiri dari warna merah untuk bengkel / toko, warna putih untuk nota penagihan, dan untuk warna kuning untuk nota/ arsip kantor, dan setelah fakur / invoice tersebut di cetak oleh bagian admin kantor / admin cetak nota tersebut, kemudian faktur / invoice tersebut di serahkan kebagian gudang oleh bagian admin kantor tersebut untuk di lakukan muat barang ke armada truk sesuai dengan daftar / list barang yang sebelumnya telah di order oleh saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) tersebut. Dan kemudian untuk barang yang sebelumnya telah di order oleh saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) dengan menggunakan toko / bengkel fiktif tersebut selanjutnya dikirim oleh sopir maupun kernet dengan disertai surat jalan maupun invoice pengiriman dan untuk tanda tangan dari faktur / invoice dari orderan fiktif saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) antara lain toko / bengkel DWI SAKTI, Toko / Bengkel INTI JAYA, Toko / bengkel SIDODADI MOTOR, Toko / bengkel MUDA JAYA MOTOR saat itu Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) janjian dengan team pengiriman untuk menanda tangani faktur / invoice untuk toko tersebut, kemudian untuk team pengiriman saat itu saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) suruh kirim barang tersebut sesuai perintah saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm), dan ada juga yang saat itu di turunkan / di kirim ke rumah saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) dan ada pula yang di kirim ke toko lain atau di toko yang bukan atas nama dalam orderan yang sebelumnya telah saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) buat tersebut dan untuk pembayaran dari barang tersebut biasanya dilakukan secara tunai dan ada pula yang di titipkan ke team pengiriaman barang. Kemudian untuk barang yang berasal dari orderan fiktif yang sebelumnya telah saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) buat dengan cara memanipulasi data atau dengan menggunakan nama toko / bengkel seolah – olah toko tersebut membeli barang yang berasal dari PT. Sumber Baru Ban tersebut dengan jumlah total kurang lebih sekitar sebesar Rp. 405.438.792,00 (empat ratus lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah). Rincian order fiktif dengan faktur / invoice antara lain sebagai berikut:
- Faktur INV/SBB.YG/23080084, tertanggal 19/08/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 41.972.400,00 (empat puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah) dengan atas nama sales APIT BERNIATI tersebut, untuk toko Harapan Baru yang beralamat di Jln. Wates Km. 3, Onggobayan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
- Faktur INV/SBB.YG/23100109, tertanggal 23/10/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 158.120.760,00 (seratus lima puluh delapan juta seratus dua puluh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) dengan atas nama sales APIT BERNIATI tersebut, merupakan bukti orderan / pembelian barang oleh toko MITRA MOTOR yang beralamat di Jln. Wates Km. 3, No. 16, Kadipiro, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
- Faktur INV/SBB.YG/23120143, tertanggal 29/12/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 6.854.460,00 (enam juta delapan ratus lima puluh empat ribu empat ratus enam puluh rupiah) dengan atas nama sales APIT BERNIATI tersebut, merupakan bukti orderan / pembelian barang oleh toko DWI SAKTI yang beralamat di Jln. Kusumanegara No. 206, Umbulharjo, Yogyakarta.
- Faktur INV/SBB.YG/23100059, tertanggal 14/10/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 2.254.560,00 (dua juta dua ratus lima puluh empat ribu lima ratus enam puluh rupiah) dengan sales atas nama APIT BERNIATI tersebut, merupakan bukti orderan / pembelian barang oleh toko INTI JAYA yang beralamat di Jln. Juminahan 11 b / Tegal Panggung, Danurejan, Yogyakarta.
- Faktur INV/SBB.YG/23090144, tertanggal 23/09/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 86.951.328,00 (delapan puluh enam juta sembilan ratus lima puluh satu ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah) dengan atas nama sales saudari APIT BERNIATI, merupakan bukti orderan / pembelian barang oleh toko Sentral Motor yang beralamat di Jalan Piyungan Prambanan Gatak, Bokoharjo, Prambanan, Sleman.
- Faktur INV/SBB.YG/23090225, tertanggal 30/09/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 55.486.500,00 (lima puluh lima juta empat ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan atas nama sales APIT BERNIATI tersebut, merupakan bukti orderan / pembelian barang oleh toko Sidodadi Motor yang beralamat di Jln. Solo Jogja kalongan, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
- Faktur INV/SBB.YG/23090077, tertanggal 18/09/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 38.307.000,00 (tiga puluh delapan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) dengan atas nama sales APIT BERNIATI tersebut, merupakan bukti orderan / pembelian barang oleh toko JONO yang beralamat di Jln. Kebon Agung Km. 12, Sumberadi, Mlati, Sleman.
- Faktur INV/SBB.YG/23100108, tertanggal 23/10/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 22.991.784,00 (dua puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) dengan atas nama sales APIT BERNIATI tersebut, merupakan bukti orderan / pembelian barang oleh toko MUDA JAYA Motor yang beralamat di Jln. Laksda Adisucipto No. 263, Ambarukmo, Caturtunggal, Depok, Sleman.
- Bahwa kemudian dari 8 (delapan) faktur/invoice atas nama saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) selaku sales dengan nilai sebesar 405.438.792,00 (empat ratus lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah) yang tidak pernah melakukan order tersebut terdakwa ANI SUJIATI Binti WIDODO telah membantu dengan menyarankan kepada saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) selaku sales untuk memenuhi target penjualan dengan membuat 1 (satu) order barang dengan Nomor Faktur INV / SBB.YG / 23100109, tertanggal 23 / 10 / 2023 atas nama toko MITRA MOTOR dengan nilai sebesar Rp. 158.120.760,00 (seratus enam puluh delapan juta seratus dua puluh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) namun atas perintah terdakwa ANI SUJIATI Binti WIDODO saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) menjualnya ke toko Rejeki Motor/Agung Mulyo dengan harga sebesar Rp.140.000.000 (serratus empat puluh juta rupiah) selain itu terdakwa ANI SUJIATI Binti WIDODO menerima pembayaran dari toko Rejeki Motor/Agung Mulyo dengan harga sebesar Rp.140.000.000 (serratus empat puluh juta rupiah) namun tidak disetorkan ke PT. SUMBER BARU.
- Atas perbuatan terdakwa ANI SUJIATI Binti WIDODO selaku karyawan PT. SUMBER BARU BAN berdasarkan Surat Keputusan Management Tentang Pengangkatan Karyawan Tetap terhitung mulai tanggal 18 April 2019 dan ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2022 telah bersama-sama saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) (dalam berkas tersendiri) mengakibatkan PT. SUMBER BARU BAN mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 887.761.240,00 (delapan ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu dua ratus empat puluh rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu dan juga kerugian tersebut lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah.
-------- Perbuatan Terdakwa ANI SUJIATI Binti WIDODO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 (1) KUHP.----------------------------------------------
Atau
Kedua
-------- Bahwa ia Terdakwa ANI SUJIATI Binti WIDODO bersama-sama dengan saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) (dalam berkas tersendiri) pada kurun waktu antara bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di PT. Sumber Baru Ban, Jalan Imogiri Barat, KM 4,5, Dk. Wojo, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa PT. Sumber Baru Ban yang beralamat di Jalan Imogiri Barat, Km. 4,5 tepatnya di Dusun Wojo, Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul bergerak di bidang distributor / penjualan oli merk Shell Advance untuk wilayah pemasaran di wilayah D.I. Yogyakarta, Solo, Magelang dan sudah berdiri sejak tanggal 13 September 2017, terdapat akte pendirian dan berbadan hukum.
- Bahwa terdakwa ANI SUJIATI Binti WIDODO bekerja di PT. Sumber Baru Ban sejak tahun 2018 sebagai sales pemasaran, kemudian terdakwa diangkat menjadi Supervisor di PT Sumber Baru Ban tersebut pada tahun 2022 sampai dengan bulan Januari 2024, diangkat menjadi karyawan tetap di PT Sumber Baru Ban tersebut pada tanggal 25 Oktober 2022, berdasarkan surat keputusan management tentang pengangkatan karyawan tetap No. 176 / HRD-INT / SBB / X / 2022, tertanggal 25 Oktober 2022 yang ditanda tangani oleh Direktur di PT.Sumber Baru Ban menjabat sebagai saleswomen terhitung mulai 18 Apil 2019, sewaktu terdakwa bekerja di PT. Sumber Baru ban terdakwa diberi kepercayaan menjabat sebagai Supervisor untuk produk / barang berupa oli merk Shell Advance yang meliputi wilayah pemasaran untuk daerah D.I Yogyakarta dan wilayah klaten Jawa Tengah.
- Bahwa Tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Supervisor di PT. Sumber Baru Ban yaitu untuk Brefing sales pada pagi hari maupun pada sore hari, monitoring program outlet, monitoring pencapaian target dan Penagihan (AR) Sales, membantu menyelesaikan permasalahan sales di outlet, membantu mencari orderan untuk sales dan membantu melakukan penagihan terhadap sales jika sales tidak bisa datang / visit, melakukan acc atau persetujuan order dari sales pemasaran tersebut.
- Bahwa sewaktu terdakwa bekerja di kantor PT. Sumber Baru Ban tersebut terdakwa juga diberi upah / gaji per bulan yaitu setiap akhir bulan untuk setiap bulannya, dan untuk uang intensif di berikan oleh kantor jika orderan / pemasaran terdakwa mencapai / melebihi target dari kantor PT. Sumber Baru Ban dan Untuk gaji pokok terdakwa per bulan sebesar Rp. 4.300.000,- ( empat juta tiga ratus ribu rupiah ), yang terdakwa terima setiap akhir bulan untuk tiap bulannya / akhir bulan dan ada tunjangan uang makan maupun uang bensin setiap minggunya terdakwa mendapatkan uang tersebut sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan di berikan setiap hari sabtu untuk tiap minggunya, dan untuk uang intensif yang juga terdakwa terima dari kantor di berikan setiap tiga bulan sekali dan untuk uang intesif tersebut di berikan kepada terdakwa jika telah melebihi target dalam penjualan barang yaitu dengan kisaran pembayaran sebesar antara Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) sampai dengan Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
- Bahwa sebagai Supervisor terdakwa ANI SUJIATI Binti WIDODO memberi persetujuan terhadap surat order (SO) 17 (tujuh belas) faktur/invoice yang diajukan saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) selaku sales namun setelah di lakukan audit internal oleh PT. SUMBER BARU BAN dari 17 (tujuh belas) faktur/invoice tersebut terdapat 9 (sembilan) faktur/invoice telah dilakukan pembayaran oleh pemilik toko namun uang pembayaran tersebut tidak disetorkan oleh saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) ke PT. SUMBER BARU BAN dengan nilai sebesar Rp. 482.322.448,00 (empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu empat ratus sempat puluh delapan rupiah) dan 8 (delapan) faktur/invoice yang diajukan saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) selaku sales dengan nilai sebesar 405.438.792,00 (empat ratus lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah) tersebut tidak pernah melakukan order.
- Bahwa rincian invoice uang setoran tagihan yang tidak disetorkan oleh Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) kepada PT. Sumber Baru Ban, antara lain :
- Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Aji Motor/ Garuda Motor, No. Faktur INV/SBB.YG/23050240, Tanggal Faktur 31/05/2023, nilai Faktur 117.630.000, Saldo Faktur 97.630.000, Nilai Kasus Rp 97.630.000 ;
- Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Kemos Motor, No. Faktur INV/SBB.YG/23080151, Tanggal Faktur 29/08/2023, nilai Faktur 121.219.200, Saldo Faktur 121.219.200, Nilai Kasus Rp 121.219.200 ;
- Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Kemos Motor, No. Faktur INV/SBB.YG/23070183, Tanggal Faktur 31/07/2023, nilai Faktur 85.500.000, Saldo Faktur 85.500.000, Nilai Kasus Rp 85.500.000;
- Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Kemos Motor, No. Faktur INV/SBB.YG/23070136, Tanggal Faktur 27/07/2023, nilai Faktur 116.064.000, Saldo Faktur 116.064.000, Nilai Kasus Rp 116.064.000;
- Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Cahaya Motor Service, No. Faktur INV/SBB.YG/23110206, Tanggal Faktur 30/11/2023, nilai Faktur 16.261.116, Saldo Faktur 12.999.916, Nilai Kasus Rp 12.999.916;
- Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Sarwo Aji, No. Faktur INV/SBB.YG/23120177, Tanggal Faktur 30/12/2023, nilai Faktur 10.449.864, Saldo Faktur 10.449.864, Nilai Kasus Rp 10.449.864 ;
- Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Sarwo Aji, No. Faktur INV/SBB.YG/23120161, Tanggal Faktur 30/12/2023, nilai Faktur 17.237.184, Saldo Faktur 13.237.184, Nilai Kasus Rp 13.237.184 ;
- Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Timur Jaya, No. Faktur INV/SBB.YG/23110148, Tanggal Faktur 29/11/2023, nilai Faktur 16.222.356, Saldo Faktur 16.222.356, Nilai Kasus Rp 16.222.356 ;
- Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan B P Kumara, No. Faktur INV/SBB.YG/23100173, Tanggal Faktur 31/10/2023, nilai Faktur 64.151.628, Saldo Faktur 8.999.928, Nilai Kasus Rp 8.999.928 ;
Dengan jumlah keseluruhan setoran sebesar Rp. 482.322.448,00 (empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) yang tidak disetorkan oleh saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) ke admin keuangan PT. Sumber Baru Ban.
- Bahwa saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) juga telah melakukan orderan fiktif yang dilakukan sekitar bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Desember 2023, awalnya saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) mempunyai data untuk toko / bengkel yang kurang target dalam penjualan barang, kemudian saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) membuat orderan fiktif untuk toko / bengkel tersebut, yang dilakukan dengan cara menembak / menggunakan nama toko dengan jumlah toko yang saat itu saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) gunakan untuk membuat order fiktif sebanyak 8 (delapan) toko yang terdiri dari Toko / bengkel Harapan Baru, Toko / bengkel Mitra Motor, Toko / Bengkel Dwi Sakti, Toko / bengkel Inti Jaya, Toko / Bengkel Sentral Motor, Toko / bengkel Sidodadi Motor, Toko / bengkel Jono, Toko / bengkel Muda Jaya motor, dengan menggunakan nama saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) dalam invoice / faktur orderan fiktif tersebut, dan kemudian saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) menyerahkan orderan fiktif tersebut kepada pihak supervisor untuk di setujui orderannya, kemudian untuk orderan tersebut saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) bawa ke bagian admin kantor untuk di lakukan persetujuan transaksi ke atasan / manager yang ada di Semarang, Jawa Tengah, setelah di setujui oleh manager kemudian orderan saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) tersebut oleh bagian admin kantor di input transaksi untuk penjualan sesuai pesanan / orderan dari toko / bengkel tersebut. Kemudian setelah di input oleh bagian admin kantor / admin cetak nota kemudian untuk faktur / invoice yang saat itu di cetak rangkap 3 (tiga) lembar yaitu terdiri dari warna merah untuk bengkel / toko, warna putih untuk nota penagihan, dan untuk warna kuning untuk nota/ arsip kantor, dan setelah fakur / invoice tersebut di cetak oleh bagian admin kantor / admin cetak nota tersebut, kemudian faktur / invoice tersebut di serahkan kebagian gudang oleh bagian admin kantor tersebut untuk di lakukan muat barang ke armada truk sesuai dengan daftar / list barang yang sebelumnya telah di order oleh saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) tersebut. Dan kemudian untuk barang yang sebelumnya telah di order oleh saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) dengan menggunakan toko / bengkel fiktif tersebut selanjutnya dikirim oleh sopir maupun kernet dengan disertai surat jalan maupun invoice pengiriman dan untuk tanda tangan dari faktur / invoice dari orderan fiktif saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) antara lain toko / bengkel DWI SAKTI, Toko / Bengkel INTI JAYA, Toko / bengkel SIDODADI MOTOR, Toko / bengkel MUDA JAYA MOTOR saat itu Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) janjian dengan team pengiriman untuk menanda tangani faktur / invoice untuk toko tersebut, kemudian untuk team pengiriman saat itu saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) suruh kirim barang tersebut sesuai perintah saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm), dan ada juga yang saat itu di turunkan / di kirim ke rumah saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) dan ada pula yang di kirim ke toko lain atau di toko yang bukan atas nama dalam orderan yang sebelumnya telah saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) buat tersebut dan untuk pembayaran dari barang tersebut biasanya dilakukan secara tunai dan ada pula yang di titipkan ke team pengiriaman barang. Kemudian untuk barang yang berasal dari orderan fiktif yang sebelumnya telah saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) buat dengan cara memanipulasi data atau dengan menggunakan nama toko / bengkel seolah – olah toko tersebut membeli barang yang berasal dari PT. Sumber Baru Ban tersebut dengan jumlah total kurang lebih sekitar sebesar Rp. 405.438.792,00 (empat ratus lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah). Rincian order fiktif dengan faktur / invoice antara lain sebagai berikut:
- Faktur INV/SBB.YG/23080084, tertanggal 19/08/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 41.972.400,00 (empat puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah) dengan atas nama sales APIT BERNIATI tersebut, untuk toko Harapan Baru yang beralamat di Jln. Wates Km. 3, Onggobayan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
- Faktur INV/SBB.YG/23100109, tertanggal 23/10/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 158.120.760,00 (seratus lima puluh delapan juta seratus dua puluh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) dengan atas nama sales APIT BERNIATI tersebut, merupakan bukti orderan / pembelian barang oleh toko MITRA MOTOR yang beralamat di Jln. Wates Km. 3, No. 16, Kadipiro, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
- Faktur INV/SBB.YG/23120143, tertanggal 29/12/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 6.854.460,00 (enam juta delapan ratus lima puluh empat ribu empat ratus enam puluh rupiah) dengan atas nama sales APIT BERNIATI tersebut, merupakan bukti orderan / pembelian barang oleh toko DWI SAKTI yang beralamat di Jln. Kusumanegara No. 206, Umbulharjo, Yogyakarta.
- Faktur INV/SBB.YG/23100059, tertanggal 14/10/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 2.254.560,00 (dua juta dua ratus lima puluh empat ribu lima ratus enam puluh rupiah) dengan sales atas nama APIT BERNIATI tersebut, merupakan bukti orderan / pembelian barang oleh toko INTI JAYA yang beralamat di Jln. Juminahan 11 b / Tegal Panggung, Danurejan, Yogyakarta.
- Faktur INV/SBB.YG/23090144, tertanggal 23/09/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 86.951.328,00 (delapan puluh enam juta sembilan ratus lima puluh satu ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah) dengan atas nama sales saudari APIT BERNIATI, merupakan bukti orderan / pembelian barang oleh toko Sentral Motor yang beralamat di Jalan Piyungan Prambanan Gatak, Bokoharjo, Prambanan, Sleman.
- Faktur INV/SBB.YG/23090225, tertanggal 30/09/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 55.486.500,00 (lima puluh lima juta empat ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan atas nama sales APIT BERNIATI tersebut, merupakan bukti orderan / pembelian barang oleh toko Sidodadi Motor yang beralamat di Jln. Solo Jogja kalongan, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
- Faktur INV/SBB.YG/23090077, tertanggal 18/09/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 38.307.000,00 (tiga puluh delapan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) dengan atas nama sales APIT BERNIATI tersebut, merupakan bukti orderan / pembelian barang oleh toko JONO yang beralamat di Jln. Kebon Agung Km. 12, Sumberadi, Mlati, Sleman.
- Faktur INV/SBB.YG/23100108, tertanggal 23/10/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 22.991.784,00 (dua puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) dengan atas nama sales APIT BERNIATI tersebut, merupakan bukti orderan / pembelian barang oleh toko MUDA JAYA Motor yang beralamat di Jln. Laksda Adisucipto No. 263, Ambarukmo, Caturtunggal, Depok, Sleman.
- Bahwa kemudian dari 8 (delapan) faktur/invoice atas nama saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) selaku sales dengan nilai sebesar 405.438.792,00 (empat ratus lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah) yang tidak pernah melakukan order tersebut terdakwa ANI SUJIATI Binti WIDODO telah membantu dengan menyarankan kepada saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) selaku sales untuk memenuhi target penjualan dengan membuat 1 (satu) order barang dengan Nomor Faktur INV / SBB.YG / 23100109, tertanggal 23 / 10 / 2023 atas nama toko MITRA MOTOR dengan nilai sebesar Rp. 158.120.760,00 (seratus enam puluh delapan juta seratus dua puluh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) namun atas perintah terdakwa ANI SUJIATI Binti WIDODO saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) menjualnya ke toko Rejeki Motor/Agung Mulyo dengan harga sebesar Rp.140.000.000 (serratus empat puluh juta rupiah) selain itu terdakwa ANI SUJIATI Binti WIDODO menerima pembayaran dari toko Rejeki Motor/Agung Mulyo dengan harga sebesar Rp.140.000.000 (serratus empat puluh juta rupiah) namun tidak disetorkan ke PT. SUMBER BARU.
- Atas perbuatan terdakwa ANI SUJIATI Binti WIDODO selaku karyawan PT. SUMBER BARU BAN berdasarkan Surat Keputusan Management Tentang Pengangkatan Karyawan Tetap terhitung mulai tanggal 18 April 2019 dan ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2022 telah bersama-sama saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) (dalam berkas tersendiri) mengakibatkan PT. SUMBER BARU BAN mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 887.761.240,00 (delapan ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu dua ratus empat puluh rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu dan juga kerugian tersebut lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah.
-------- Perbuatan Terdakwa ANI SUJIATI Binti WIDODO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 (1) KUHP.----------------------------------------------
Atau
Ketiga
-------- Bahwa ia Terdakwa ANI SUJIATI Binti WIDODO bersama-sama dengan saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) (dalam berkas tersendiri) pada kurun waktu antara bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di PT. Sumber Baru Ban, Jalan Imogiri Barat, KM 4,5, Dk. Wojo, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa PT. Sumber Baru Ban yang beralamat di Jalan Imogiri Barat, Km. 4,5 tepatnya di Dusun Wojo, Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul bergerak di bidang distributor / penjualan oli merk Shell Advance untuk wilayah pemasaran di wilayah D.I. Yogyakarta, Solo, Magelang dan sudah berdiri sejak tanggal 13 September 2017, terdapat akte pendirian dan berbadan hukum.
- Bahwa terdakwa ANI SUJIATI Binti WIDODO bekerja di PT. Sumber Baru Ban sejak tahun 2018 sebagai sales pemasaran, kemudian terdakwa diangkat menjadi Supervisor di PT Sumber Baru Ban tersebut pada tahun 2022 sampai dengan bulan Januari 2024, diangkat menjadi karyawan tetap di PT Sumber Baru Ban tersebut pada tanggal 25 Oktober 2022, berdasarkan surat keputusan management tentang pengangkatan karyawan tetap No. 176 / HRD-INT / SBB / X / 2022, tertanggal 25 Oktober 2022 yang ditanda tangani oleh Direktur di PT.Sumber Baru Ban menjabat sebagai saleswomen terhitung mulai 18 Apil 2019, sewaktu terdakwa bekerja di PT. Sumber Baru ban terdakwa diberi kepercayaan menjabat sebagai Supervisor untuk produk / barang berupa oli merk Shell Advance yang meliputi wilayah pemasaran untuk daerah D.I Yogyakarta dan wilayah klaten Jawa Tengah.
- Bahwa Tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Supervisor di PT. Sumber Baru Ban yaitu untuk Brefing sales pada pagi hari maupun pada sore hari, monitoring program outlet, monitoring pencapaian target dan Penagihan (AR) Sales, membantu menyelesaikan permasalahan sales di outlet, membantu mencari orderan untuk sales dan membantu melakukan penagihan terhadap sales jika sales tidak bisa datang / visit, melakukan acc atau persetujuan order dari sales pemasaran tersebut.
- Bahwa sewaktu terdakwa bekerja di kantor PT. Sumber Baru Ban tersebut terdakwa juga diberi upah / gaji per bulan yaitu setiap akhir bulan untuk setiap bulannya, dan untuk uang intensif di berikan oleh kantor jika orderan / pemasaran terdakwa mencapai / melebihi target dari kantor PT. Sumber Baru Ban dan Untuk gaji pokok terdakwa per bulan sebesar Rp. 4.300.000,- ( empat juta tiga ratus ribu rupiah ), yang terdakwa terima setiap akhir bulan untuk tiap bulannya / akhir bulan dan ada tunjangan uang makan maupun uang bensin setiap minggunya terdakwa mendapatkan uang tersebut sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan di berikan setiap hari sabtu untuk tiap minggunya, dan untuk uang intensif yang juga terdakwa terima dari kantor di berikan setiap tiga bulan sekali dan untuk uang intesif tersebut di berikan kepada terdakwa jika telah melebihi target dalam penjualan barang yaitu dengan kisaran pembayaran sebesar antara Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) sampai dengan Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
- Bahwa sebagai Supervisor terdakwa ANI SUJIATI Binti WIDODO memberi persetujuan terhadap surat order (SO) 17 (tujuh belas) faktur/invoice yang diajukan saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) selaku sales namun setelah di lakukan audit internal oleh PT. SUMBER BARU BAN dari 17 (tujuh belas) faktur/invoice tersebut terdapat 9 (sembilan) faktur/invoice telah dilakukan pembayaran oleh pemilik toko namun uang pembayaran tersebut tidak disetorkan oleh saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) ke PT. SUMBER BARU BAN dengan nilai sebesar Rp. 482.322.448,00 (empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu empat ratus sempat puluh delapan rupiah) dan 8 (delapan) faktur/invoice yang diajukan saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) selaku sales dengan nilai sebesar 405.438.792,00 (empat ratus lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah) tersebut tidak pernah melakukan order.
- Bahwa rincian invoice uang setoran tagihan yang tidak disetorkan oleh Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) kepada PT. Sumber Baru Ban, antara lain :
- Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Aji Motor/ Garuda Motor, No. Faktur INV/SBB.YG/23050240, Tanggal Faktur 31/05/2023, nilai Faktur 117.630.000, Saldo Faktur 97.630.000, Nilai Kasus Rp 97.630.000 ;
- Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Kemos Motor, No. Faktur INV/SBB.YG/23080151, Tanggal Faktur 29/08/2023, nilai Faktur 121.219.200, Saldo Faktur 121.219.200, Nilai Kasus Rp 121.219.200 ;
- Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Kemos Motor, No. Faktur INV/SBB.YG/23070183, Tanggal Faktur 31/07/2023, nilai Faktur 85.500.000, Saldo Faktur 85.500.000, Nilai Kasus Rp 85.500.000;
- Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Kemos Motor, No. Faktur INV/SBB.YG/23070136, Tanggal Faktur 27/07/2023, nilai Faktur 116.064.000, Saldo Faktur 116.064.000, Nilai Kasus Rp 116.064.000;
- Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Cahaya Motor Service, No. Faktur INV/SBB.YG/23110206, Tanggal Faktur 30/11/2023, nilai Faktur 16.261.116, Saldo Faktur 12.999.916, Nilai Kasus Rp 12.999.916;
- Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Sarwo Aji, No. Faktur INV/SBB.YG/23120177, Tanggal Faktur 30/12/2023, nilai Faktur 10.449.864, Saldo Faktur 10.449.864, Nilai Kasus Rp 10.449.864 ;
- Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Sarwo Aji, No. Faktur INV/SBB.YG/23120161, Tanggal Faktur 30/12/2023, nilai Faktur 17.237.184, Saldo Faktur 13.237.184, Nilai Kasus Rp 13.237.184 ;
- Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan Timur Jaya, No. Faktur INV/SBB.YG/23110148, Tanggal Faktur 29/11/2023, nilai Faktur 16.222.356, Saldo Faktur 16.222.356, Nilai Kasus Rp 16.222.356 ;
- Nama Sales YY-APIT, Nama Pelanggan B P Kumara, No. Faktur INV/SBB.YG/23100173, Tanggal Faktur 31/10/2023, nilai Faktur 64.151.628, Saldo Faktur 8.999.928, Nilai Kasus Rp 8.999.928 ;
Dengan jumlah keseluruhan setoran sebesar Rp. 482.322.448,00 (empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) yang tidak disetorkan oleh saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) ke admin keuangan PT. Sumber Baru Ban.
- Bahwa saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) juga telah melakukan orderan fiktif yang dilakukan sekitar bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Desember 2023, awalnya saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) mempunyai data untuk toko / bengkel yang kurang target dalam penjualan barang, kemudian saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) membuat orderan fiktif untuk toko / bengkel tersebut, yang dilakukan dengan cara menembak / menggunakan nama toko dengan jumlah toko yang saat itu saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) gunakan untuk membuat order fiktif sebanyak 8 (delapan) toko yang terdiri dari Toko / bengkel Harapan Baru, Toko / bengkel Mitra Motor, Toko / Bengkel Dwi Sakti, Toko / bengkel Inti Jaya, Toko / Bengkel Sentral Motor, Toko / bengkel Sidodadi Motor, Toko / bengkel Jono, Toko / bengkel Muda Jaya motor, dengan menggunakan nama saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) dalam invoice / faktur orderan fiktif tersebut, dan kemudian saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) menyerahkan orderan fiktif tersebut kepada pihak supervisor untuk di setujui orderannya, kemudian untuk orderan tersebut saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) bawa ke bagian admin kantor untuk di lakukan persetujuan transaksi ke atasan / manager yang ada di Semarang, Jawa Tengah, setelah di setujui oleh manager kemudian orderan saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) tersebut oleh bagian admin kantor di input transaksi untuk penjualan sesuai pesanan / orderan dari toko / bengkel tersebut. Kemudian setelah di input oleh bagian admin kantor / admin cetak nota kemudian untuk faktur / invoice yang saat itu di cetak rangkap 3 (tiga) lembar yaitu terdiri dari warna merah untuk bengkel / toko, warna putih untuk nota penagihan, dan untuk warna kuning untuk nota/ arsip kantor, dan setelah fakur / invoice tersebut di cetak oleh bagian admin kantor / admin cetak nota tersebut, kemudian faktur / invoice tersebut di serahkan kebagian gudang oleh bagian admin kantor tersebut untuk di lakukan muat barang ke armada truk sesuai dengan daftar / list barang yang sebelumnya telah di order oleh saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) tersebut. Dan kemudian untuk barang yang sebelumnya telah di order oleh saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) dengan menggunakan toko / bengkel fiktif tersebut selanjutnya dikirim oleh sopir maupun kernet dengan disertai surat jalan maupun invoice pengiriman dan untuk tanda tangan dari faktur / invoice dari orderan fiktif saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) antara lain toko / bengkel DWI SAKTI, Toko / Bengkel INTI JAYA, Toko / bengkel SIDODADI MOTOR, Toko / bengkel MUDA JAYA MOTOR saat itu Terdakwa APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) janjian dengan team pengiriman untuk menanda tangani faktur / invoice untuk toko tersebut, kemudian untuk team pengiriman saat itu saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) suruh kirim barang tersebut sesuai perintah saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm), dan ada juga yang saat itu di turunkan / di kirim ke rumah saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) dan ada pula yang di kirim ke toko lain atau di toko yang bukan atas nama dalam orderan yang sebelumnya telah saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) buat tersebut dan untuk pembayaran dari barang tersebut biasanya dilakukan secara tunai dan ada pula yang di titipkan ke team pengiriaman barang. Kemudian untuk barang yang berasal dari orderan fiktif yang sebelumnya telah saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) buat dengan cara memanipulasi data atau dengan menggunakan nama toko / bengkel seolah – olah toko tersebut membeli barang yang berasal dari PT. Sumber Baru Ban tersebut dengan jumlah total kurang lebih sekitar sebesar Rp. 405.438.792,00 (empat ratus lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah). Rincian order fiktif dengan faktur / invoice antara lain sebagai berikut:
- Faktur INV/SBB.YG/23080084, tertanggal 19/08/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 41.972.400,00 (empat puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah) dengan atas nama sales APIT BERNIATI tersebut, untuk toko Harapan Baru yang beralamat di Jln. Wates Km. 3, Onggobayan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
- Faktur INV/SBB.YG/23100109, tertanggal 23/10/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 158.120.760,00 (seratus lima puluh delapan juta seratus dua puluh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) dengan atas nama sales APIT BERNIATI tersebut, merupakan bukti orderan / pembelian barang oleh toko MITRA MOTOR yang beralamat di Jln. Wates Km. 3, No. 16, Kadipiro, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
- Faktur INV/SBB.YG/23120143, tertanggal 29/12/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 6.854.460,00 (enam juta delapan ratus lima puluh empat ribu empat ratus enam puluh rupiah) dengan atas nama sales APIT BERNIATI tersebut, merupakan bukti orderan / pembelian barang oleh toko DWI SAKTI yang beralamat di Jln. Kusumanegara No. 206, Umbulharjo, Yogyakarta.
- Faktur INV/SBB.YG/23100059, tertanggal 14/10/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 2.254.560,00 (dua juta dua ratus lima puluh empat ribu lima ratus enam puluh rupiah) dengan sales atas nama APIT BERNIATI tersebut, merupakan bukti orderan / pembelian barang oleh toko INTI JAYA yang beralamat di Jln. Juminahan 11 b / Tegal Panggung, Danurejan, Yogyakarta.
- Faktur INV/SBB.YG/23090144, tertanggal 23/09/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 86.951.328,00 (delapan puluh enam juta sembilan ratus lima puluh satu ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah) dengan atas nama sales saudari APIT BERNIATI, merupakan bukti orderan / pembelian barang oleh toko Sentral Motor yang beralamat di Jalan Piyungan Prambanan Gatak, Bokoharjo, Prambanan, Sleman.
- Faktur INV/SBB.YG/23090225, tertanggal 30/09/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 55.486.500,00 (lima puluh lima juta empat ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan atas nama sales APIT BERNIATI tersebut, merupakan bukti orderan / pembelian barang oleh toko Sidodadi Motor yang beralamat di Jln. Solo Jogja kalongan, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
- Faktur INV/SBB.YG/23090077, tertanggal 18/09/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 38.307.000,00 (tiga puluh delapan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) dengan atas nama sales APIT BERNIATI tersebut, merupakan bukti orderan / pembelian barang oleh toko JONO yang beralamat di Jln. Kebon Agung Km. 12, Sumberadi, Mlati, Sleman.
- Faktur INV/SBB.YG/23100108, tertanggal 23/10/2023 dengan nilai faktur sebesar Rp. 22.991.784,00 (dua puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) dengan atas nama sales APIT BERNIATI tersebut, merupakan bukti orderan / pembelian barang oleh toko MUDA JAYA Motor yang beralamat di Jln. Laksda Adisucipto No. 263, Ambarukmo, Caturtunggal, Depok, Sleman.
- Bahwa kemudian dari 8 (delapan) faktur/invoice atas nama saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) selaku sales dengan nilai sebesar 405.438.792,00 (empat ratus lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah) yang tidak pernah melakukan order tersebut terdakwa ANI SUJIATI Binti WIDODO telah membantu dengan menyarankan kepada saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) selaku sales untuk memenuhi target penjualan dengan membuat 1 (satu) order barang dengan Nomor Faktur INV / SBB.YG / 23100109, tertanggal 23 / 10 / 2023 atas nama toko MITRA MOTOR dengan nilai sebesar Rp. 158.120.760,00 (seratus enam puluh delapan juta seratus dua puluh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) namun atas perintah terdakwa ANI SUJIATI Binti WIDODO saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) menjualnya ke toko Rejeki Motor/Agung Mulyo dengan harga sebesar Rp.140.000.000 (serratus empat puluh juta rupiah) selain itu terdakwa ANI SUJIATI Binti WIDODO menerima pembayaran dari toko Rejeki Motor/Agung Mulyo dengan harga sebesar Rp.140.000.000 (serratus empat puluh juta rupiah) namun tidak disetorkan ke PT. SUMBER BARU.
- Atas perbuatan terdakwa ANI SUJIATI Binti WIDODO selaku karyawan PT. SUMBER BARU BAN berdasarkan Surat Keputusan Management Tentang Pengangkatan Karyawan Tetap terhitung mulai tanggal 18 April 2019 dan ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2022 telah bersama-sama saksi APIT BERNIATI Binti BROTOSUPARMAN (Alm) (dalam berkas tersendiri) mengakibatkan PT. SUMBER BARU BAN mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 887.761.240,00 (delapan ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu dua ratus empat puluh rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu dan juga kerugian tersebut lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah.
-------- Perbuatan Terdakwa ANI SUJIATI Binti WIDODO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 (1) KUHP.----------------------------------------------
|