Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/Pdt.G/2019/PN Btl MUJI SLAMET TRIYONO 1.NOTO WIYONO alias KEMIN
2.SUNGKONO
3.SUGENG RIANTA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 92/Pdt.G/2019/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUJI SLAMET TRIYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KENDIT SEBAIN AF, SHMUJI SLAMET TRIYONO
Tergugat
NoNama
1NOTO WIYONO alias KEMIN
2SUNGKONO
3SUGENG RIANTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah Pembeli yang beriktikad baik yang harus dilindungi.
  3. Menyatakan menurut hukum, jual beli tanah antara Penggugat dengan almarhumah Nyonya Ngadinem atas sebagian tanah seluas 140 m2 dari bidang tanah yang tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 1287/Palbapang Gambar Situasi tanggal 21 – 6 - 1990 Nomor 5857 seluas 296 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Batas selatan : Jalan kampung     
  • Batas Utara  : tanah pecahan SHM No. 1287
  • Batas barat  : pak Bambang   
  • Batas Timur  : rumah pak Slamet

adalah sah;

  1. Menyatakan menurut hukum, tanah seluas 140 m2 sebagian dari bidang tanah tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 1287/Palbapang Gambar Situasi No. 5857 tanggal 21 – 6 - 1990 seluas 296 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Batas selatan   : Jalan kampung     
  • Batas Utara     : tanah pecahan SHM No. 1287
  • Batas barat     : pak Bambang   
  • batas Timur     : rumah pak Slamet

adalah milik Penggugat;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan jual beli tanah obyek perkara kepada Penggugat.
  2. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (uitvoerbaar bij voorrad).
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

ATAU

Mohon putusan yang adil.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak