| Dakwaan |
Bahwa terdakwa YENDI KURNIAWAN als LOBE bin KUAT SIHONO pada hari Senin tanggal 31 Desember 2022 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di UD Ayam Agung Cengkiran RT 7 Kal.Triharho Kap.Pandak Kabupaten Bantul atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, terdakwa telah melakukan tidak pidana dengan sengaja ,memiliki,menyimpan Psicotropika , Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagaiberikut :
- Bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas ,peutugas Polres Bantul mendapat informasi bahwa di daearah simpang 5 Nglarang di Jl.Srandakan Pandak Bantul sering ada yang memakai Narkoba dan sering terjadi peredadan obat terlarang selanjutnya petugas mendatangi lokasi dan sesuai informasi petugas melihat ada 2 (dua) orang dan ketika digeledah ditemukan pada Terdakwa berupa 10 (sepuluh) ttablet warna biru bertuliskan ATARAX I Alprazolam tablet1 mg ,terdakwa setelah dilakukan interogasi mengaku bahwa barang tersebut dibeli dari SURYA HAMBALI dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan ketika ditanyakan surat kepemilikan atas barang tersebut terdakwa tidak bisa menunjukkan surat dokter ,dari hasil penyidikan ditemukan informasi terdakwa menerangkan bahwa pada hari minggu tanggal 18 Desember 2022 jam 16,00 wib terdakwa ketika sedang di tempat biasa terdakwa mengatur lalulintas di simpang 5 Nglarang Jl.Srandakan Pandak Bantul terdakwa didatangi temannya bernama Bayer dengan temannya bernama SURYA HAMBALI yang kemudian menawari terdakwa ATARAX I Alprazolam ,karena terdakwa penah sebelumnya periksa mdi DR SPKJ Soewandi maka timbul rasa keinginannya untuk memakai lagi,kemudian terdakwa menngiyakan tawaran SURYA HAMBALI tersebut dan membeli 2 (dua) tablet warna biru bertuliskan ATARAX I Alprazolam tablet 1 mg dengan kesepakatan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan dikonsumsi pada saat itu juga ,lalu pada hari Sabtu tanggal 31 desember 2022 sekitar pukul 16.15 Wib terdakwa didatangi SURYA HAMBALI ketempat terdakwa mengatur lalu lintas di simpang 5 pandak Bantul dan kembali menawarkan terdawa 10 (sepuluh) tablet seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang rencana akan dipakai untuk merayakan tahun baru. Setelah selesai melakukan transaksi, terdakwa lalu pergi kearah barat bahwa terdakwa ketika ditangkap dilakukan penggeledahan badan ditemukan berupa ATARAX I Alprazolam tablet 10 (sepuluh) tablet yang diakui adalah milik terdakwa selanjutnya terdakwa ditanggkapdan diproses sehingga menjadi perkara ini
- Berdasarkan Lab for pengujian dan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab. 441/00106 dengan kesimpulan sampel barang bukti No.B/01/2023 dengan nomer kode Laboratorium 000115/I/01/2023 mengandung Alprazolam Alprazolam terdaftar dalam golongan IV nomor uriut 2 UURI No,5 Tahun 1997 tentang Psicotropika.
- Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang terhadap keberadaan barang obat Psikotopika tersebut tersebut, terdakwa tidak bisa menunjukkan surat dokter
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika. |