Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Perlindungan Anak) IRDHANY KUSMARASARI PONIDI Bin WONO DIHARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Perlindungan Anak)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1187/O.4.13/Euh.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PONIDI Bin WONO DIHARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa  terdakwa PONIDI Bin WONO DIHARJO pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2017 sekitar jam 11.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Dusun Puluhan, RT. 08, Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau mengajak anak Elsa Enggal Via (lahir pada tanggal 24 Juli 2006 sebagaimana fotocopy kutipan akta kelahiran No. 00256/P/2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul tanggal 7 Januari 2009) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada awalnya yaitu pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2017 sekitar jam 11.45 Wib, terdakwa Ponidi Bin Wono Diharjo sedang duduk di depan rumah saksi Mursidi alias Sidik di Dusun Puluhan, RT. 08, Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, pada saat itu anak korban Elsa Enggal Via (lahir pada tanggal 24 Juli 2006 sebagaimana fotocopy kutipan akta kelahiran No. 00256/P/2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul tanggal 7 Januari 2009) lewat di depan rumah saksi Mursidi alias Sidik dengan berjalan kaki dari bermain di rumah temannya hendak pulang ke rumahnya, kemudian terdakwa menghadang anak korban lalu memaksa anak korban untuk masuk ke dalam rumah saksi Mursidi yang dalam keadaan kosong dengan cara menyeret baju yang dipakai oleh anak korban pada bagian pundak kanan anak korban untuk masuk ke dalam rumah saksi Mursidi alias Sidik melalui pintu belakang yang dalam keadaan tidak terkunci, sesampainya di dalam rumah saksi Mursidi alias Sidik yaitu di ruang tengah, terdakwa lalu menyibakkan kaos yang dipakai oleh anak korban dengan menggunakan tangan kiri kemudian memegang-megang payudara anak korban dengan menggunakan tangan kanan selama sekitar 5 (lima) menit, lalu terdakwa menurunkan celana yang dipakai oleh anak korban sampai mata kaki kemudian memegang vagina saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, pada saat itu anak korban merasa takut dan menangis namun tidak bisa melepaskan diri dari terdakwa karena tangan anak korban dipegangi oleh terdakwa, selanjutnya saksi Mursidi alias Sidik datang dan terdakwa menghentikan perbuatannya tersebut.

 

Bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah melalukan perbuatan cabul  terhadap anak korban yaitu pada awalnya pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 sekitar jam 14.00 Wib, terdakwa menghadang anak korban di jalan lalu menyeret anak korban untuk masuk ke dalam rumah saksi Murdisi alias Sidik, kemudian di dalam rumah saksi Mursidi terdakwa memegang payudara anak korban lalu terdakwa menurunkan celana yang dipakainya hingga terlihat alat kelaminnya, kemudian terdakwa menurunkan celana anak korban sampai mata kaki, lalu terdakwa memaksa anak korban untuk tidur terlentang kemudian terdakwa menindih tubuh anak korban sambil memegang payudara anak korban.

 

Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap anak korban dan hasilnya tertuang dalam Visum Et Refertum Nomor : 440/182 tanggal 8 Maret 2017 dari UPT Puskesmas Sedayu I dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Tidak ditemukan terdapat tanda kekerasan fisik ataupun tanda persetubuhan terhadap korban, tetapi ditemukan tanda korban menderita infeksi jamur di sekitar alat kelaminnya, serta kemungkinan gangguan psikologis.

 

 

Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak .-

Pihak Dipublikasikan Ya