INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.G.S/2026/PN Btl | PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES | ERNI SETYAWATI SE | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2026/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 0 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 166.811.120,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT atas Perjanjian Pembiayaan Multiguna No. 250230017256 pada tanggal 11 Juni 2025 berikut juga dengan Syarat dan Ketentuan Umum Perjanjian Pembiayaan yang melekat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pembiayaan Multiguna;
3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT atas Akta Notaris Nomor : 4222 tertanggal 16 Juni 2025 tentang Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris di Banten yang bernama KIKI KARTIKASARI, S.H., M.Kn.;
4. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT atas Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W14.00054311.AH.05.01 Tahun 2025 tertanggal 16 Juni 2025 yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi atas kewajibannya membayarkan hutangnya sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi atas perbuatan Wanprestasi TERGUGAT yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 166.811.120,00 (seratus enam puluh enam juta delapan ratus sebelas ribu seratus dua puluh rupiah), kepada PENGGUGAT secara seketika dan sekaligus, dengan perincian sebagai berikut :
Sisa Angsuran tertunggak : Rp. 130.620.000,00
Denda Keterlambatan (Late Charge) : Rp. 36.191.120,00 (+)
T O T A L : Rp. 166.811.120,00
7. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan Objek Fidusia kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan utuh, berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi sebagai berikut:
Merek/Tipe/Jenis : Toyota Avanza Avanza 1.5 G M/T
Tahun : 2024
Warna : Silver Metalik
Nomor Rangka : MHKAB1BY2RK085440
Nomor Mesin : 2NR4C43820
Nomor Polisi : AB 1896 FP
8. Menyatakan PENGGUGAT memilki Hak untuk melakukan penarikan dan/atau penguasaan kembali objek fidusia baik dari Kekuasaan TERGUGAT dan/atau Kekuasaan Pihak Lain yang menguasai objek fidusia tersebut;
9. Memberikan izin kepada PENGGUGAT untuk untuk menjual atau mengalihkan hak atas Barang (Objek jaminan fidusia) berdasarkan kebijakan Kreditor sendiri termasuk namun tidak terbatas dengan cara lelang, penjualan langsung atau transaksi lainnya yang hasilnya akan dikompensasikan atau dikurangi utang TERGUGAT, sesuai dengan perjanjian dan prinsip-prinsip Jaminan Fidusia;
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul baik dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
