| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa : 1). Perjanjian Kredit Nomor : R07.YPR/0138/KUM/2022, tanggal : 9 September 2022 yang dibuat dan ditandatangani bersama oleh orang yang bernama : NOVI HERIYANI yang mengaku sebagai Penyelia Unit MMU Yogyakarta-Parangtritis 1 dan PARA PENGGUGAT adalah TIDAK SAH dan BATAL dengan segala akibat hukum turunannya; 2). AKTA PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN yang dibuat dengan mengacu pada Perjanjian Kredit, Nomor : R07.YPR/0138/KUM/2022, tanggal : 9 September 2022 adalah TIDAK SAH dan BATAL; 1). PARA PENGGUAT tidak pernah menjalin hubungan hukum dalam bentuk apapun dengan TERGUGAT, melainkan hanya mempunyai hubungan hukum dalam bentuk Perjanjian Kredit yang tertuang ke dalam Perjanjian Kredit, Nomor : R07.YPR/0138/KUM/2022, tanggal : 9 September 2022 dengan NOVI HERIYANI yang mengaku sebagai Penyelia Unit MMU Yogyakarta-Parangtritis 1). TERGUGAT tidak berhak untuk menagih tunggakan kredit sebesar Rp451.123.792,02 (empatratus limapuluh satu juta seratus duapuluh tiga ribu tujuhratus sembilanpuluh dua koma nol dua rupiah) dari PARA PENGGUGAT, karena: 1). Perjanjian Kredit, Nomor : R07.YPR/0138/KUM/2022, tanggal : 9 September 2022 ini tidak pernah dibuat dan ditandatangani oleh DIREKSI P.T BANK MANDIRI (Persero) Tbk, melainkan dibuat dan ditandatangani oleh orang yang bernama : NOVI HERIYANI yang mengaku sebagai Penyelia Unit MMU Yogyakarta-Parangtritis 1 bersama dengan PARA PENGGUGAT; 2). Tunggakan kredit sebesar Rp451.123.792,02 (empatratus limapuluh satu juta seratus duapuluh tiga ribu tujuhratus sembilanpuluh dua koma nol dua rupiah), telah dihapuskan/hapus karena hukum, berdasarkan P.P R.I, Nomor : 47 Tahun 2024 Tentang PENGHAPUSAN PIHUTANG MACET kepada USAHA MIKRO, KECIL dan MENENGAH di BIDANG PERTANIAN, PERKEBUNAN, PETERNAKAN, PERIKANAN, KELAUTAN serta MIKRO dan KECIL LAINNYA, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) hurub (a);
- SURAT PERINGATAN III (Ketiga) Nomor: SAM.RCR/RAM VII.S0605569/2025 yang dibuat tanggal 23 Juni 2025 dan Surat Eksekusi Agunan Kredit Nomor: SAM.RCR/RAM VII.0903407/2025 tanggal 12 September 2025 adalah tidak berkekuatan hukum mengikat;
- Perbuatan hukum TERGUGAT yang hendak menjual lelang barang jaminan kredit yang berupa : (S.H.M, No. 11119/Ambarketawang adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM, in casu; melanggar azas “itikad baik”, karena: 1). TERGUGAT dan PARA PENGGUGAT tidak pernah menjalin hubungan hukum dalam rangka pembuatan PERJANJIAN KREDIT, Nomor : R07.YPR/0138/KUM/2022, tanggal : 9 September 2022, karena PERJANJIAN KREDIT, Nomor : R07.YPR/0138/KUM/2022, tanggal : 9 September 2022 ini tidak pernah dibuat dan ditandatangani oleh DIREKSI P.T BANK MANDIRI (Persero) Tbk), melainkan dibuat dan ditandatangani oleh Saudara NOVI HERIYANI yang mengaku sebagai Penyelia Unit MMU Yogyakarta-Parangtritis 1 bersama dengan PARA PENGGUGAT; 2). Tunggakan kredit sebesar Rp451.123.792,02 (empatratus limapuluh satu juta seratus duapuluh tiga ribu tujuhratus sembilanpuluh dua koma nol dua rupiah) telah dihapuskan/hapus karena hukum, berdasarkan P.P R.I, Nomor : 47 Tahun 2024 Tentang PENGHAPUSAN PIHUTANG MACET kepada USAHA MIKRO, KECIL dan MENENGAH di BIDANG PERTANIAN, PERKEBUNAN, PETERNAKAN, PERIKANAN, KELAUTAN serta MIKRO dan KECIL LAINNYA, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) hurub (a);
- Memerintahkan TERGUGAT melalui Saudara NOVI HERIYANI yang mengaku sebagai Penyelia Unit MMU Yogyakarta-Parangtritis 1 untuk tidak menjual lelang barang jaminan kredit yang berupa (S.H.M, No. 11119/Ambarketawang);
- Memerintahkan TERGUGAT melalui Saudara NOVI HERIYANI yang mengaku sebagai Penyelia Unit MMU Yogyakarta-Parangtritis 1 untuk menghapus tunggakan kreditnya PARA PENGGUGAT sebesar Rp451.123.792,02 (empatratus limapuluh satu juta seratus duapuluh tiga ribu tujuhratus sembilanpuluh dua koma nol dua rupiah), berdasarkan P.P R.I, Nomor : 47 Tahun 2024 Tentang PENGHAPUSAN PIHUTANG MACET kepada USAHA MIKRO, KECIL dan MENENGAH di BIDANG PERTANIAN, PERKEBUNAN, PETERNAKAN, PERIKANAN, KELAUTAN serta MIKRO dan KECIL LAINNYA Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) hurub (a); Apabila TERGUGAT melalui NOVI HERIYANI selakuPenyelia Unit MANDIRI MITRA USAHA (M.M.U)YOGYAKARTA, ParangtritisI tetap tidak bersedia untukmenghapus tunggakankreditnyaPARA PENGGUGAT sebesar Rp.451.123.792,02 (empat ratus lima puluh satu juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh dua koma nol dua rupiah),berdasarkanP.P R.I, Nomor : 47 Tahun 2024 Tentang PENGHAPUSAN PIHUTANG MACET kepada USAHA MIKRO, KECIL dan MENENGAH di BIDANG PERTANIAN, PERKEBUNAN, PETERNAKAN, PERIKANAN, KELAUTAN serta MIKRO dan KECIL LAINNYA Pasal6ayat(1)danayat(2)hurub(a), maka berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantul dalam perkara ini,tunggakankreditnyaPARA PENGGUGAT sebesar Rp.451.123.792,02 (empat ratus lima puluh satu juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh dua koma nol dua rupiah) ini secara hukum dinyatakan dianggap telah hapus karena hukum; Memerintahkan TERGUGAT melalui Saudara NOVI HERIYANI yang mengaku sebagai Penyelia Unit MMU Yogyakarta-Parangtritis 1 untuk melakukan ROYA terhadap (S.H.M, No. 11119 /Ambarketawang); atau Apabila TERGUGAT melalui Saudara NOVI HERIYANI yang mengaku sebagai Penyelia Unit MMU Yogyakarta-Parangtritis 1 tetap tidak bersedia untuk melakukan ROYA terhadap (S.H.M, No. 11119 /Ambarketawang), maka berdasarkan putusan Peng adilan Negeri Bantul dalam perkara ini, secara hukum TERGUGAT melalui Saudara NOVI HERIYANI yang mengaku sebagai Penyelia Unit MMU Yogyakarta-Parangtritis 1 dinyatakan dianggap telah memberi kuasa penuh kepada PARA PENGGUGAT untuk melakukan ROYA terhadap (S.H.M, No. 11119 /Ambarketawang); Memerintahkan TERGUGAT melalui Saudara NOVI HERIYANI yang mengaku sebagai Penyelia Unit MMU Yogyakarta-Parangtritis 1 untuk mengembalikan (S.H.M, No. 11119/Ambarketawang kepada PARA PENGGUGAT; atau Apabila TERGUGAT melalui Saudara NOVI HERIYANI yang mengaku sebagai Penyelia Unit MMU Yogyakarta-Parangtritis 1 tetap tidak bersedia untuk mengembalikan (S.H.M, No. 11119/Ambarketawang kepada PARA PENGGUGAT maka berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantul dalam perkara ini, secara hukum dianggap berlaku sebagai dasar hukum PARA PENGGUGAT untuk melakukan tindakan hukum lebih lanjut, yaitu mengajukan LAPORAN/PENGADUAN kepada Aparat Penegak Hukum yang berwenang;
- Menghukum TERGUGAT untuk menanggung dan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini seluruhnya;
|