Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
116/Pdt.G/2025/PN Btl 1.THERESIA ERNA WIDYAWATI
2.GUNAWAN SOEPRAPTO
3.PETRUS SUMARDJONO
4.ELISABETH MARSIDAH
PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk, KCP MMU YOGYAKARTA-PARANGTRITIS 1 Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 116/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1THERESIA ERNA WIDYAWATI
2GUNAWAN SOEPRAPTO
3PETRUS SUMARDJONO
4ELISABETH MARSIDAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suwarno, S.H.THERESIA ERNA WIDYAWATI
2Suwarno, S.H.GUNAWAN SOEPRAPTO
3Suwarno, S.H.PETRUS SUMARDJONO
4Suwarno, S.H.ELISABETH MARSIDAH
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk, KCP MMU YOGYAKARTA-PARANGTRITIS 1
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 451.123.792,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA  PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa : 1). Perjanjian Kredit Nomor : R07.YPR/0138/KUM/2022, tanggal : 9  September 2022 yang dibuat dan ditandatangani bersama oleh orang yang bernama : NOVI HERIYANI yang mengaku sebagai Penyelia Unit MMU Yogyakarta-Parangtritis 1 dan  PARA  PENGGUGAT adalah TIDAK  SAH dan BATAL dengan segala akibat hukum turunannya;  2). AKTA  PEMBEBANAN  HAK  TANGGUNGAN  yang dibuat dengan mengacu pada Perjanjian Kredit, Nomor : R07.YPR/0138/KUM/2022, tanggal : 9  September 2022 adalah TIDAK SAH dan BATAL; 1). PARA  PENGGUAT tidak pernah menjalin hubungan hukum dalam bentuk apapun dengan TERGUGAT, melainkan hanya mempunyai hubungan hukum dalam bentuk Perjanjian Kredit yang tertuang ke dalam  Perjanjian Kredit, Nomor : R07.YPR/0138/KUM/2022, tanggal : 9  September 2022 dengan NOVI HERIYANI yang mengaku sebagai Penyelia Unit MMU Yogyakarta-Parangtritis 1). TERGUGAT tidak  berhak  untuk  menagih  tunggakan kredit sebesar Rp451.123.792,02 (empatratus limapuluh satu juta seratus duapuluh tiga ribu tujuhratus sembilanpuluh dua koma nol dua rupiah) dari PARA  PENGGUGAT, karena: 1). Perjanjian Kredit, Nomor : R07.YPR/0138/KUM/2022, tanggal : 9  September 2022 ini tidak pernah dibuat dan ditandatangani oleh DIREKSI  P.T  BANK  MANDIRI  (Persero)  Tbk, melainkan dibuat dan ditandatangani oleh orang yang bernama : NOVI HERIYANI yang mengaku sebagai Penyelia Unit MMU Yogyakarta-Parangtritis 1 bersama dengan PARA PENGGUGAT; 2). Tunggakan kredit sebesar Rp451.123.792,02 (empatratus limapuluh satu juta seratus duapuluh tiga ribu tujuhratus sembilanpuluh dua koma nol dua rupiah),  telah dihapuskan/hapus karena hukum, berdasarkan  P.P  R.INomor : 47 Tahun  2024   Tentang  PENGHAPUSAN PIHUTANG MACET  kepada  USAHA MIKRO, KECIL dan  MENENGAH  di  BIDANG  PERTANIAN, PERKEBUNAN, PETERNAKAN, PERIKANAN,  KELAUTAN  serta  MIKRO  dan  KECIL  LAINNYA, Pasal  6  ayat  (1)  dan  ayat  (2)  hurub  (a);
  3. SURAT PERINGATAN III (Ketiga) Nomor: SAM.RCR/RAM VII.S0605569/2025 yang dibuat tanggal 23 Juni 2025 dan Surat Eksekusi Agunan Kredit Nomor: SAM.RCR/RAM VII.0903407/2025 tanggal 12 September 2025 adalah tidak  berkekuatan hukum  mengikat;  
  4. Perbuatan hukum TERGUGAT yang hendak menjual lelang barang jaminan kredit yang berupa : (S.H.M, No. 11119/Ambarketawang adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM, in casu; melanggar azas  “itikad baik”, karena: 1). TERGUGAT dan PARA PENGGUGAT tidak pernah menjalin hubungan hukum dalam rangka pembuatan PERJANJIAN  KREDIT, Nomor : R07.YPR/0138/KUM/2022, tanggal : 9  September 2022, karena  PERJANJIAN  KREDIT, Nomor : R07.YPR/0138/KUM/2022, tanggal : 9  September 2022  ini tidak pernah dibuat dan ditandatangani oleh DIREKSI  P.T  BANK  MANDIRI  (Persero)  Tbk), melainkan dibuat dan ditandatangani oleh Saudara  NOVI HERIYANI yang mengaku sebagai Penyelia Unit MMU Yogyakarta-Parangtritis 1 bersama  dengan PARA  PENGGUGAT; 2). Tunggakan kredit sebesar Rp451.123.792,02 (empatratus limapuluh satu juta seratus duapuluh tiga ribu tujuhratus sembilanpuluh dua koma nol dua rupiah)  telah dihapuskan/hapus karena hukum, berdasarkan  P.P  R.INomor : 47 Tahun  2024   Tentang  PENGHAPUSAN PIHUTANG MACET  kepada  USAHA MIKRO, KECIL dan  MENENGAH  di  BIDANG  PERTANIAN, PERKEBUNAN, PETERNAKAN, PERIKANAN,  KELAUTAN  serta  MIKRO  dan  KECIL  LAINNYA, Pasal  6  ayat  (1)  dan  ayat  (2)  hurub  (a);
  5. Memerintahkan  TERGUGAT  melalui  Saudara  NOVI HERIYANI  yang  mengaku sebagai Penyelia Unit MMU Yogyakarta-Parangtritis 1 untuk tidak  menjual  lelang  barang  jaminan  kredit  yang  berupa  (S.H.M, No. 11119/Ambarketawang);
  6. Memerintahkan  TERGUGAT melalui  Saudara  NOVI HERIYANI  yang  mengaku sebagai Penyelia Unit MMU Yogyakarta-Parangtritis 1 untuk  menghapus  tunggakan  kreditnya  PARA  PENGGUGAT sebesar Rp451.123.792,02 (empatratus limapuluh satu juta seratus duapuluh tiga ribu tujuhratus sembilanpuluh dua koma nol dua rupiah),  berdasarkan  P.P  R.I, Nomor : 47 Tahun 2024  Tentang PENGHAPUSAN PIHUTANG MACET kepada USAHA MIKRO, KECIL dan  MENENGAH  di  BIDANG  PERTANIAN, PERKEBUNAN, PETERNAKAN, PERIKANAN,  KELAUTAN  serta  MIKRO  dan  KECIL  LAINNYA Pasal  6  ayat  (1)  dan  ayat  (2)  hurub  (a); Apabila TERGUGAT melalui NOVI HERIYANI  selakuPenyelia Unit MANDIRI MITRA USAHA (M.M.U)YOGYAKARTA, ParangtritisI  tetap tidak bersedia untukmenghapus  tunggakankreditnyaPARA  PENGGUGAT sebesar Rp.451.123.792,02 (empat ratus lima puluh satu juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh dua koma nol dua rupiah),berdasarkanP.P  R.I, Nomor : 47 Tahun 2024  Tentang PENGHAPUSAN PIHUTANG MACET kepada USAHA MIKRO, KECIL dan  MENENGAH  di  BIDANG  PERTANIAN, PERKEBUNAN, PETERNAKAN, PERIKANAN,  KELAUTAN  serta  MIKRO  dan  KECIL  LAINNYA Pasal6ayat(1)danayat(2)hurub(a), maka berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantul dalam perkara ini,tunggakankreditnyaPARA  PENGGUGAT sebesar Rp.451.123.792,02 (empat ratus lima puluh satu juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh dua koma nol dua rupiah) ini secara hukum dinyatakan dianggap telah hapus karena hukum; Memerintahkan TERGUGAT melalui Saudara  NOVI HERIYANI  yang  mengaku sebagai Penyelia Unit MMU Yogyakarta-Parangtritis 1 untuk melakukan ROYA terhadap (S.H.M, No. 11119 /Ambarketawang); atau Apabila TERGUGAT melalui Saudara  NOVI HERIYANI  yang  mengaku sebagai Penyelia Unit MMU Yogyakarta-Parangtritis 1 tetap  tidak bersedia untuk melakukan ROYA terhadap (S.H.M, No. 11119 /Ambarketawang), maka berdasarkan putusan Peng adilan Negeri Bantul dalam perkara ini, secara hukum  TERGUGAT melalui Saudara  NOVI HERIYANI  yang  mengaku sebagai Penyelia Unit MMU Yogyakarta-Parangtritis 1 dinyatakan dianggap telah memberi kuasa penuh kepada PARA PENGGUGAT untuk melakukan ROYA terhadap  (S.H.M, No. 11119 /Ambarketawang); Memerintahkan  TERGUGAT  melalui  Saudara  NOVI HERIYANI  yang  mengaku sebagai Penyelia Unit MMU Yogyakarta-Parangtritis 1 untuk  mengembalikan  (S.H.M, No. 11119/Ambarketawang  kepada  PARA   PENGGUGAT; atau Apabila TERGUGAT melalui  Saudara  NOVI HERIYANI  yang  mengaku sebagai Penyelia Unit MMU Yogyakarta-Parangtritis 1 tetap tidak bersedia untuk mengembalikan (S.H.M, No. 11119/Ambarketawang  kepada  PARA   PENGGUGAT maka berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantul dalam perkara ini, secara hukum dianggap berlaku  sebagai dasar hukum PARA PENGGUGAT untuk melakukan tindakan hukum lebih lanjut, yaitu mengajukan LAPORAN/PENGADUAN  kepada Aparat Penegak Hukum yang berwenang;
  7. Menghukum  TERGUGAT  untuk  menanggung dan  membayar biaya yang  timbul  dalam  perkara  ini seluruhnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak