| Dakwaan |
KESATU :
---------- Bahwa terdakwa SRI JAYANTI ALQADRI Binti SAFRIL AL QADRI antara tanggal 16 Agustus 2021 hingga 17 Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2021 bertempat di kantor usaha biro perjalanan wisata dan umroh milik saksi MUHAMMAD ZUBAD yang beralamat di rumah saksi MUHAMMAD ZUBAD di Krapyak Wetan RT.006, Kec. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah menimbulkan akibat dengan perbutan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,
Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi MUHAMMAD ZUBAD mempunyai usaha yang bergerak di bidang biro perjalanan wisata domestik maupun mancanegara serta perjalanan ibadah umroh sejak tahun 2018 yang selanjutnya menjadi PT. Aina Wisata Iman (PT.AWI) dan operasional kantor dilakukan di rumah saksi MUHAMMAD ZUBAD yang beralamat di Krapyak Wetan RT 006 Kec. Sewon, Kab. Bantul. Namun karena saat itu saksi MUHAMMAD ZUBAD belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). maka saksi MUHAMMAD ZUBAD dalam memberangkatkan para jamaah umrah bekerjasama dengan beberapa biro atau perusahaan yang telah memiliki izin PPIU.
- Bahwa pertama kali saksi MUHAMMAD ZUBAD mengenal terdakwa SRI JAYANTI ALQADRI Binti SAFRIL AL QADRI yang merupakan Direktur PT MII dengan Alamat kantor di Sinarmas Land Plaza Lt 12 Jl. Pemuda No.60-70 RT.000 Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya karena dikenalkan oleh saksi KUN MARIONO (meninggal pada waktu proses penyidikan) dan saksi MASUBRIYANTO, SH, dimana Saksi KUN MARIONO sebelumnya merupakan jamaah umroh PT.MII yang kemudian menjadi agen marketing dari PT. MII tersebut, sedangkan saksi MASUBRIYANTO, SH menjadi pembimbing haji.
- Bahwa kemudian saksi KUN MARIONO dan saksi MASUBRIYANTO, SH bertemu dengan saksi MUHAMMAD ZUBAD di Yogyakarta lalu saksi KUN MARIONO dan saksi MASUBRIYANTO, SH menginformasikan kepada saksi MUHAMMAD ZUBAD mengenai program Haji khusus Furoda dengan biaya murah yang akan diberangkatkan oleh PT.MII. Dalam pertemuan tersebut saksi KUN MARIONO menyampaikan kepada saksi MUHAMMAD ZUBAD bahwa PT.MII memiliki kuota haji Furoda dengan harga super murah, super aman dan jika tidak percaya akan dibuatkan MoU, selanjutnya saksi KUN MARIONO dan saksi MASUBRIYANTO, SH memberikan bukti-bukti untuk meyakinkan saksi MUHAMMAD ZUBAD tentang jamaah yang sudah mendaftar dengan menunjukkan beberapa data diantaranya data dari proses mendapatkan Visa (Calling Visa/Mustanad) sesuai dengan nama jamaah yang menurut saksi KUN MARIONO sudah mendaftar dan bahkan yang sudah berangkat pada tahun sebelumnya.
- Bahwa setelah pertemuan dengan saksi KUN MARIONO dan SAKSI MASUBRIYANTO, SH tersebut saksi MUHAMMAD ZUBAD merasa tertarik kemudian dihubungkan dengan terdakwa SRI JAYANTI ALQADRI Binti SAFRIL AL QADRI selaku Direktur PT.MII yang memiliki program haji Furoda tersebut. Bahwa selanjutnya saksi MUHAMMAD ZUBAD bertemu dengan Terdakwa di kantor PT MII Surabaya, Jawa Timur untuk menjadi agen/marketing. Kemudian masih di bulan Maret 2021 saksi MUHAMMAD ZUBAD kemudian melakukan komunikasi melalui WhatsApp dengan terdakwa . Melalui WhatsApp tersebut saksi MUHAMMAD ZUBAD bertanya kepada Terdakwa bagaimana teknis keberangkatan haji Furoda Tahun 2022, saksi MUHAMMAD ZUBAD juga menanyakan terkait biayanya melalui WhatsApp dan telpon. Selanjutnya untuk meyakinkan saksi MUHAMMAD ZUBAD tersebut terdakwa menerangkan kepada saksi MUHAMMAD ZUBAD tentang biaya haji Furoda untuk keberangkatan bulan Juli 2022 dengan biaya yang murah yaitu sebesar Rp.130.000.000.- (seratus tiga puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.145.000.000.- (seratus empat puluh lima juta rupiah), saksi MUHAMMAD ZUBAD juga dijelaskan melalui WhatsApp terkait jadwal manasik, jadwal keberangkatan ke Jakarta, rundown global keberangkatan ke Madinah dan Terdakwa juga menjanjikan kepada saksi MUHAMMAD ZUBAD bahwa akan memnberikan akan memberikan hadiah berupa mobil dan berangkat haji gratis. Untuk meyakinkan saksi MUHAMMAD ZUBAD, Terdakwa juga menunjukkan dokumen-dokumen berupa calling Visa dan daftar tunggu haji. Setelah mengetahui penjelasan Terdakwa tersebut, saksi MUHAMMAD ZUBAD merasa yakin dan percaya sehingga saksi MUHAMMAD ZUBAD menawarkan kepada para jamaahnya yaitu saksi MURTINI, saksi SRI HANDAYANI, saksi SINGGIH PURNOMO, saksi SUCI PURWANDARI dan saksi GUNAWAN untuk mengikuti program Haji Furoda melalui Terdakwa dengan keberangkatan sekitar bulan Juli 2022 dengan biaya yang murah yaitu antara Rp.130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.145.000.000.- (seratus empat puluh lima juta rupiah). Kemudian saksi MURTINI, saksi SRI HANDAYANI, saksi SINGGIH PURNOMO, saksi SUCI PURWANDARI dan saksi GUNAWAN tertarik untuk ikut haji Furoda tersebut dan kemudian membayar kepada saksi MUHAMMAD ZUBAD dengan cara transfer ke rekening BCA Norek 4452137767 A.n. MUHAMMAD ZUBAD.
- Bahwa kemudian bertempat di kantor biro perjalanan wisata dan umroh milik saksi MUHAMMAD ZUBAD yang beroperasionalnya di rumah saksi MUHAMMAD ZUBAD di Krapyak Wetan RT 006, Kec. Sewon, Kab. Bantul saksi MUHAMMAD ZUBAD mentransfer uang para jamaah tersebut dari rekening BCA Norek 4452137767 atas nama MUHAMMAD ZUBAD ke rekening PT. MII dengan Norek. 2717555500. Berdasarkan data transaksi milik saksi MUHAMMAD ZUBAD, saksi MUHAMMAD ZUBAD telah beberapa kali mentransfer kepada PT.MII dengan Terdakwa sebagai Direkturnya pada tanggal dan jumlah, sebagai berikut :
|
NO.
|
TANGGAL
|
REK ASAL
|
REK TUJUAN
|
JUMLAH
|
|
1.
|
16 Agustus 2021
|
BCA Norek.4452137767 A.n. MUHAMMAD ZUBAD
|
BCA Norek.2717555500 A.n. PT. MII
|
Rp.120.000.000.-
|
|
2.
|
25 Agustus 2021
|
BCA Norek.4452137767 A.n. MUHAMMAD ZUBAD
|
BCA Norek.2717555500 A.n. PT. MII
|
Rp.140.000.000.-
|
|
3.
|
18 Oktober 2021
|
BCA Norek.4452137767 A.n. MUHAMMAD ZUBAD
|
BCA Norek.2717555500 A.n. PT. MII
|
Rp.100.000.000.-
|
|
4.
|
19 Oktober 2021
|
BCA Norek.4452137767 A.n. MUHAMMAD ZUBAD
|
BCA Norek.2717555500 A.n. PT. MII
|
Rp.75.000.000.-
|
|
5.
|
20 Oktober 2021
|
BCA Norek.4452137767 A.n. MUHAMMAD ZUBAD
|
BCA Norek.2717555500 A.n. PT. MII
|
Rp.75.000.000.-
|
|
6.
|
22 Oktober 2021
|
BCA Norek.4452137767 A.n. MUHAMMAD ZUBAD
|
BCA Norek.2717555500 A.n. PT. MII
|
Rp.50.000.000.-
|
|
7.
|
16 Desember 2021
|
BCA Norek.4452137767 A.n. MUHAMMAD ZUBAD
|
BCA Norek.2717555500 A.n. PT. MII
|
Rp.100.000.000.-
|
|
8.
|
17 Desember 2021
|
BCA Norek.4452137767 A.n. MUHAMMAD ZUBAD
|
BCA Norek.2717555500 A.n. PT. MII
|
Rp.10.000.000.-
|
|
|
JUMLAH
|
|
|
Rp.665.000.000.-
|
- Bahwa dari setiap transaksi pembayaran biaya haji Furoda tersebut saksi MUHAMMAD ZUBAD menerima tanda bukti berupa INVOICE dan MoU dari Terdakwa yaitu :
- INVOICE Nomor HF22088 dan Perjanjian Kerjasama (MoU) No.: 231/KTR/HF/0821 tanggal 16 Agustus 2021 A.n. MURTINI.
- INVOICE Nomor HF22089 dan Perjanjian Kerjasama (MoU) No.:232/KTR/HF/0821 tanggal 16 Agustus 2021 A.n. SRI HANDAYANI.
- INVOICE Nomor HF22104 dan Perjanjian Kerjasama (MoU) No.: 246/ KTR/HF/1021 tanggal 25 Oktober 2021 A.n. SINGGIH PURNOMO, Drs,.MM.
- INVOICE Nomor HF22105 dan Perjanjian Kerjasama (MoU) No.:247/KTR/HF/1021 tanggal 25 Oktober 2021 A.n. SUCI PURWANDARI, Ir.
Namun untuk jamaah A.n. GUNAWAN tidak ada INVOICE dan tidak ada MoU padahal saksi MUHAMMAD ZUBAD sudah meminta kepada terdakwa tetapi terdakwa selaku Direktur PT.MII sampai sekarang tidak memberikan INVOICE kepada saksi MUHAMMAD ZUBAD.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada bulan Juli 2022 setelah para jamaah yaitu saksi MURTINI, saksi SRI HANDAYANI, saksi SINGGIH PURNOMO, saksi SUCI PURWANDARI dan saksi GUNAWAN) menunggu keberangkatan di Hotel PADINA Tangerang, saksi MUHAMMAD ZUBAD menunggu-nunggu kehadiran terdakwa untuk membawa tiket dan VISA para jamaah serta dokumen lain terkait keberangkatan haji, namun baik VISA, tiket pesawat untuk keberangkatan maupun dokumen lain terkait keberangkatan haji Furoda keberangkatan Tahun 2022 tidak terbit, maka saat itu terdakwa tidak berani bertemu dengan para jamaah secara langsung sehingga saksi MUHAMMAD ZUBAD meminta bertemu dan setelah bertemu kemudian saksi MUHAMMAD ZUBAD hanya diberi penjelasan atau alasan bahwa VISA belum keluar karena kekurangan dana dan terdakwa meminta tambahan dana untuk mengurus proses VISA namun saksi MUHAMMAD ZUBAD tidak mau memberikan. Satu hari setelah pertemuan tersebut kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi MUHAMMAD ZUBAD hal yang berbeda, yaitu terdakwa meminta biaya tambahan untuk pembelian tiket namun saksi MUHAMMAD ZUBAD tidak bersedia memberikannya dikarenakan tidak ada kepastian keberangkatan. Kemudian saksi MUHAMMAD ZUBAD dan para jamaah yaitu saksi MURTINI, saksi SRI HANDAYANI, saksi SINGGIH PURNOMO, saksi SUCI PURWANDARI dan saksi GUNAWAN kemudian memutuskan untuk kembali ke Yogyakarta dan Solo.
- Bahwa setelah dipastikan tidak jadi berangkat haji Furoda tahun 2022 tersebut saksi MUHAMMAD ZUBAD meminta bertemu terdakwa untuk membahas pertanggungjawaban atas kegagalan keberangkatan haji yang dijanjikan, kemudian terdakwa meminta jamaah untuk Reschedule dengan melampirkan kepastian dana yang diblokir di BNI namun karena jamaah tidak mau, maka saksi MUHAMMAD ZUBAD meminta dana yang sudah dibayarkan untuk dikembalikan semua, namun sampai sekarang tidak dikembalikan sama sekali dan saksi MUHAMMAD ZUBAD pernah diberikan 2 (dua) lembar Cek Bank BNI oleh terdakwa ketika berada di Yogyakarta namun Cek tersebut tidak dicantumkan nominal uangnya dengan Nomor Cek yaitu :
a. Nomor B0493579 tanggal 15 Januari 2023 dari Bank BNI Cabang Sidoarjo yang tertulis PT MUSAFIR INTERNASIONAL INDONESIA.
b. Nomor B0493578 tanggal 25 Januari 2023 dari Bank BNI Cabang Sidoarjo yang tertulis PT MUSAFIR INTERNASIONAL INDONESIA.
- Bahwa 2 (dua) lembar cek tersebut setelah ditunggu oleh saksi MUHAMMAD ZUBAD sampai tanggal pencairan ternyata cek tersebut kosong tidak ada saldonya,
- Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang biaya calon jamaah yang ditransfer saksi MUHAMMAD ZUBAD untuk membiayai Jemaah lain keberangkatan tahun 2023 dan sebagian juga digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
- Bahwa karena para jamaah Haji Furoda yang gagal berangkat tersebut adalah merupakan para jamaah melalui Biro Umroh milik saksi MUHAMMAD ZUBAD, maka dengan tidak berangkatnya para jamaah tersebut, mengakibatkan saksi MUHAMMAD ZUBAD mengalami kerugian sebesar Rp.665.000.000.- (enam ratus enam puluh lima juta rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa terdakwa SRI JAYANTI ALQADRI Binti SAFRIL AL QADRI antara tanggal 16 Agustus 2021 hingga 17 Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2021 bertempat di kantor usaha biro perjalanan wisata dan umroh milik saksi MUHAMMAD ZUBAD yang beralamat di rumah saksi MUHAMMAD ZUBAD di Krapyak Wetan RT.006, Kec. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah menimbulkan akibat dengan perbuatan secara melawan hukum telah memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana,
Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi MUHAMMAD ZUBAD mempunyai usaha yang bergerak di bidang biro perjalanan wisata domestik maupun mancanegara serta perjalanan ibadah umroh sejak tahun 2018 yang selanjutnya menjadi PT. Aina Wisata Iman (PT.AWI) dan operasional kantor dilakukan di rumah saksi MUHAMMAD ZUBAD yang beralamat di Krapyak Wetan RT 006 Kec. Sewon, Kab. Bantul. Namun karena saat itu saksi MUHAMMAD ZUBAD belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), maka saksi MUHAMMAD ZUBAD dalam memberangkatkan para jamaah umrah bekerjasama dengan beberapa biro atau perusahaan yang telah memiliki izin PPIU.
- Bahwa pertama kali saksi MUHAMMAD ZUBAD mengenal terdakwa SRI JAYANTI ALQADRI Binti SAFRIL AL QADRI yang merupakan Direktur PT MII dengan Alamat kantor di Sinarmas Land Plaza Lt 12 Jl. Pemuda No.60-70 RT.000 Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya karena dikenalkan oleh saksi KUN MARIONO (meninggal pada waktu proses penyidikan) dan saksi MASUBRIYANTO, SH, dimana Saksi KUN MARIONO sebelumnya merupakan jamaah umroh PT.MII yang kemudian menjadi agen marketing dari PT. MII tersebut, sedangkan saksi MASUBRIYANTO, SH menjadi pembimbing haji.
- Bahwa kemudian saksi KUN MARIONO dan saksi MASUBRIYANTO, SH bertemu dengan saksi MUHAMMAD ZUBAD di Yogyakarta lalu saksi KUN MARIONO dan saksi MASUBRIYANTO, SH menginformasikan kepada saksi MUHAMMAD ZUBAD mengenai program Haji khusus Furoda dengan biaya murah yang akan diberangkatkan oleh PT.MII. Dalam pertemuan tersebut saksi KUN MARIONO menyampaikan kepada saksi MUHAMMAD ZUBAD bahwa PT.MII memiliki kuota haji Furoda dengan harga super murah, super aman dan akan dibuatkan MoU.
- Bahwa setelah pertemuan dengan saksi KUN MARIONO dan SAKSI MASUBRIYANTO, SH tersebut saksi MUHAMMAD ZUBAD menghubungi Terdakwa selanjutnya saksi MUHAMMAD ZUBAD bertemu dengan Terdakwa di kantor PT MII Surabaya, Jawa Timur untuk menjadi agen/marketing. Kemudian masih di bulan Maret 2021 saksi MUHAMMAD ZUBAD kemudian melakukan komunikasi melalui WhatsApp dengan terdakwa . Melalui WhatsApp tersebut saksi MUHAMMAD ZUBAD bertanya kepada Terdakwa bagaimana teknis keberangkatan haji Furoda Tahun 2022, saksi MUHAMMAD ZUBAD juga menanyakan terkait biayanya melalui WhatsApp dan telephon. Selanjutnya terdakwa menerangkan kepada saksi MUHAMMAD ZUBAD tentang biaya haji Furoda untuk keberangkatan bulan Juli 2022 dengan biaya yang murah yaitu sebesar Rp.130.000.000.- (seratus tiga puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.145.000.000.- (seratus empat puluh lima juta rupiah), saksi MUHAMMAD ZUBAD juga dijelaskan melalui WhatsApp terkait jadwal manasik, jadwal keberangkatan ke Jakarta, rundown global keberangkatan ke Madinah. Setelah mengetahui penjelasan Terdakwa tersebut, saksi MUHAMMAD ZUBAD menawarkan kepada para jamaahnya yaitu saksi MURTINI, saksi SRI HANDAYANI, saksi SINGGIH PURNOMO, saksi SUCI PURWANDARI dan saksi GUNAWAN untuk mengikuti program Haji Furoda melalui Terdakwa dengan keberangkatan sekitar bulan Juli 2022 dengan biaya yang murah yaitu antara Rp.130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.145.000.000.- (seratus empat puluh lima juta rupiah). Kemudian saksi MURTINI, saksi SRI HANDAYANI, saksi SINGGIH PURNOMO, saksi SUCI PURWANDARI dan saksi GUNAWAN kemudian membayar kepada saksi MUHAMMAD ZUBAD dengan cara transfer ke rekening BCA Norek 4452137767 A.n. MUHAMMAD ZUBAD.
- Bahwa kemudian bertempat di kantor biro perjalanan wisata dan umroh milik saksi MUHAMMAD ZUBAD yang beroperasionalnya di rumah saksi MUHAMMAD ZUBAD di Krapyak Wetan RT 006, Kec. Sewon, Kab. Bantul saksi MUHAMMAD ZUBAD mentransfer uang para jamaah tersebut dari rekening BCA Norek 4452137767 atas nama MUHAMMAD ZUBAD ke rekening PT. MII dengan Norek. 2717555500. Berdasarkan data transaksi milik saksi MUHAMMAD ZUBAD, saksi MUHAMMAD ZUBAD telah beberapa kali mentransfer kepada PT.MII dengan Terdakwa sebagai Direkturnya, pada tanggal dan jumlah sebagai berikut :
|
NO.
|
TANGGAL
|
REK ASAL
|
REK TUJUAN
|
JUMLAH
|
|
1.
|
16 Agustus 2021
|
BCA Norek.4452137767 A.n. MUHAMMAD ZUBAD
|
BCA Norek.2717555500 A.n. PT. MII
|
Rp.120.000.000.-
|
|
2.
|
25 Agustus 2021
|
BCA Norek.4452137767 A.n. MUHAMMAD ZUBAD
|
BCA Norek.2717555500 A.n. PT. MII
|
Rp.140.000.000.-
|
|
3.
|
18 Oktober 2021
|
BCA Norek.4452137767 A.n. MUHAMMAD ZUBAD
|
BCA Norek.2717555500 A.n. PT. MII
|
Rp.100.000.000.-
|
|
4.
|
19 Oktober 2021
|
BCA Norek.4452137767 A.n. MUHAMMAD ZUBAD
|
BCA Norek.2717555500 A.n. PT. MII
|
Rp.75.000.000.-
|
|
5.
|
20 Oktober 2021
|
BCA Norek.4452137767 A.n. MUHAMMAD ZUBAD
|
BCA Norek.2717555500 A.n. PT. MII
|
Rp.75.000.000.-
|
|
6.
|
22 Oktober 2021
|
BCA Norek.4452137767 A.n. MUHAMMAD ZUBAD
|
BCA Norek.2717555500 A.n. PT. MII
|
Rp.50.000.000.-
|
|
7.
|
16 Desember 2021
|
BCA Norek.4452137767 A.n. MUHAMMAD ZUBAD
|
BCA Norek.2717555500 A.n. PT. MII
|
Rp.100.000.000.-
|
|
8.
|
17 Desember 2021
|
BCA Norek.4452137767 A.n. MUHAMMAD ZUBAD
|
BCA Norek.2717555500 A.n. PT. MII
|
Rp.10.000.000.-
|
|
|
JUMLAH
|
|
|
Rp.665.000.000.-
|
- Bahwa dari setiap transaksi pembayaran biaya haji Furoda tersebut saksi MUHAMMAD ZUBAD menerima tanda bukti berupa INVOICE dan MoU dari Terdakwa yaitu :
- INVOICE Nomor HF22088 dan Perjanjian Kerjasama (MoU) No.: 231/KTR/HF/0821 tanggal 16 Agustus 2021 A.n. MURTINI.
- INVOICE Nomor HF22089 dan Perjanjian Kerjasama (MoU) No.:232/KTR/HF/0821 tanggal 16 Agustus 2021 A.n. SRI HANDAYANI.
- INVOICE Nomor HF22104 dan Perjanjian Kerjasama (MoU) No.: 246/ KTR/HF/1021 tanggal 25 Oktober 2021 A.n. SINGGIH PURNOMO, Drs,.MM.
- INVOICE Nomor HF22105 dan Perjanjian Kerjasama (MoU) No.:247/KTR/HF/1021 tanggal 25 Oktober 2021 A.n. SUCI PURWANDARI, Ir.
Namun untuk jamaah A.n. GUNAWAN tidak ada INVOICE dan tidak ada MoU padahal saksi MUHAMMAD ZUBAD sudah meminta kepada terdakwa tetapi terdakwa selaku Direktur PT.MII sampai sekarang tidak memberikan INVOICE kepada saksi MUHAMMAD ZUBAD.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada bulan Juli 2022 setelah para jamaah yaitu saksi MURTINI, saksi SRI HANDAYANI, saksi SINGGIH PURNOMO, saksi SUCI PURWANDARI dan saksi GUNAWAN) menunggu keberangkatan di Hotel PADINA Tangerang, saksi MUHAMMAD ZUBAD menunggu-nunggu kehadiran terdakwa untuk membawa tiket dan VISA para jamaah serta dokumen lain terkait keberangkatan haji, namun baik VISA, tiket pesawat untuk keberangkatan maupun dokumen lain terkait keberangkatan haji Furoda keberangkatan Tahun 2022 tidak terbit, maka saat itu terdakwa tidak berani bertemu dengan para jamaah secara langsung sehingga saksi MUHAMMAD ZUBAD meminta bertemu dan setelah bertemu kemudian saksi MUHAMMAD ZUBAD hanya diberi penjelasan atau alasan bahwa VISA belum keluar karena kekurangan dana dan terdakwa meminta tambahan dana untuk mengurus proses VISA namun saksi MUHAMMAD ZUBAD tidak mau memberikan. Satu hari setelah pertemuan tersebut kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi MUHAMMAD ZUBAD hal yang berbeda, yaitu terdakwa meminta biaya tambahan untuk pembelian tiket namun saksi MUHAMMAD ZUBAD tidak bersedia memberikannya dikarenakan tidak ada kepastian keberangkatan. Kemudian saksi MUHAMMAD ZUBAD dan para jamaah yaitu saksi MURTINI, saksi SRI HANDAYANI, saksi SINGGIH PURNOMO, saksi SUCI PURWANDARI dan saksi GUNAWAN kemudian memutuskan untuk kembali ke Yogyakarta dan Solo.
- Bahwa setelah dipastikan tidak jadi berangkat haji Furoda tahun 2022 tersebut saksi MUHAMMAD ZUBAD meminta bertemu terdakwa untuk membahas pertanggungjawaban atas kegagalan keberangkatan haji yang dijanjikan, kemudian terdakwa meminta jamaah untuk Reschedule dengan melampirkan kepastian dana yang diblokir di BNI namun karena jamaah tidak mau, maka saksi MUHAMMAD ZUBAD meminta dana yang sudah dibayarkan untuk dikembalikan semua, namun sampai sekarang tidak dikembalikan sama sekali dan saksi MUHAMMAD ZUBAD pernah diberikan 2 (dua) lembar Cek Bank BNI oleh terdakwa ketika berada di Yogyakarta namun Cek tersebut tidak dicantumkan nominal uangnya dengan Nomor Cek yaitu :
a. Nomor B0493579 tanggal 15 Januari 2023 dari Bank BNI Cabang Sidoarjo yang tertulis PT MUSAFIR INTERNASIONAL INDONESIA.
b. Nomor B0493578 tanggal 25 Januari 2023 dari Bank BNI Cabang Sidoarjo yang tertulis PT MUSAFIR INTERNASIONAL INDONESIA.
- Bahwa 2 (dua) lembar cek tersebut setelah ditunggu oleh saksi MUHAMMAD ZUBAD sampai tanggal pencairan ternyata cek tersebut kosong tidak ada saldonya,
- Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang biaya calon jamaah yang ditransfer saksi MUHAMMAD ZUBAD untuk membiayai Jemaah lain keberangkatan tahun 2023 dan sebagian juga digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
- Bahwa karena para jamaah Haji Furoda yang gagal berangkat tersebut adalah merupakan para jamaah melalui Biro Umroh milik saksi MUHAMMAD ZUBAD, maka dengan tidak berangkatnya para jamaah tersebut, mengakibatkan saksi MUHAMMAD ZUBAD mengalami kerugian sebesar Rp.665.000.000.- (enam ratus enam puluh lima juta rupiah).
------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 486 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ATAU,
KETIGA :
---------- Bahwa terdakwa SRI JAYANTI ALQADRI Binti SAFRIL AL QADRI antara tanggal 16 Agustus 2021 hingga 17 Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2021 bertempat di kantor usaha biro perjalanan wisata dan umroh milik saksi MUHAMMAD ZUBAD yang beralamat di rumah saksi MUHAMMAD ZUBAD di Krapyak Wetan RT.006, Kec. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah menimbulkan akibat dengan perbuatan secara tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi MUHAMMAD ZUBAD mempunyai usaha yang bergerak di bidang biro perjalanan wisata domestik maupun mancanegara serta perjalanan ibadah umroh sejak tahun 2018 yang selanjutnya menjadi PT. Aina Wisata Iman (PT.AWI) dan operasional kantor dilakukan di rumah saksi MUHAMMAD ZUBAD yang beralamat di Krapyak Wetan RT 006 Kec. Sewon, Kab. Bantul. Namun karena saat itu saksi MUHAMMAD ZUBAD belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), maka saksi MUHAMMAD ZUBAD dalam memberangkatkan para jamaah umrah bekerjasama dengan beberapa biro atau perusahaan yang telah memiliki izin PPIU.
- Bahwa pertama kali saksi MUHAMMAD ZUBAD mengenal terdakwa SRI JAYANTI ALQADRI Binti SAFRIL AL QADRI yang merupakan Direktur PT MII dengan Alamat kantor di Sinarmas Land Plaza Lt 12 Jl. Pemuda No.60-70 RT.000 Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya karena dikenalkan oleh saksi KUN MARIONO (meninggal pada waktu proses penyidikan) dan saksi MASUBRIYANTO, SH, dimana Saksi KUN MARIONO sebelumnya merupakan jamaah umroh PT.MII yang kemudian menjadi agen marketing dari PT. MII tersebut, sedangkan saksi MASUBRIYANTO, SH menjadi pembimbing haji.
- Bahwa kemudian saksi KUN MARIONO dan saksi MASUBRIYANTO, SH bertemu dengan saksi MUHAMMAD ZUBAD di Yogyakarta lalu saksi KUN MARIONO dan saksi MASUBRIYANTO, SH menginformasikan kepada saksi MUHAMMAD ZUBAD mengenai program Haji khusus Furoda dengan biaya murah yang akan diberangkatkan oleh PT.MII. Dalam pertemuan tersebut saksi KUN MARIONO menyampaikan kepada saksi MUHAMMAD ZUBAD bahwa PT.MII memiliki kuota haji Furoda dengan harga super murah, super aman dan akan dibuatkan MoU.
- Bahwa setelah pertemuan dengan saksi KUN MARIONO dan SAKSI MASUBRIYANTO, SH tersebut saksi MUHAMMAD ZUBAD menghubungi Terdakwa selanjutnya saksi MUHAMMAD ZUBAD bertemu dengan Terdakwa di kantor PT MII Surabaya, Jawa Timur untuk menjadi agen/marketing. Kemudian masih di bulan Maret 2021 saksi MUHAMMAD ZUBAD kemudian melakukan komunikasi melalui WhatsApp dengan terdakwa . Melalui WhatsApp tersebut saksi MUHAMMAD ZUBAD bertanya kepada Terdakwa bagaimana teknis keberangkatan haji Furoda Tahun 2022, saksi MUHAMMAD ZUBAD juga menanyakan terkait biayanya melalui WhatsApp dan telephon. Selanjutnya terdakwa menerangkan kepada saksi MUHAMMAD ZUBAD tentang biaya haji Furoda untuk keberangkatan bulan Juli 2022 dengan biaya yang murah yaitu sebesar Rp.130.000.000.- (seratus tiga puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.145.000.000.- (seratus empat puluh lima juta rupiah), saksi MUHAMMAD ZUBAD juga dijelaskan melalui WhatsApp terkait jadwal manasik, jadwal keberangkatan ke Jakarta, rundown global keberangkatan ke Madinah. Setelah mengetahui penjelasan Terdakwa tersebut, saksi MUHAMMAD ZUBAD menawarkan kepada para jamaahnya yaitu saksi MURTINI, saksi SRI HANDAYANI, saksi SINGGIH PURNOMO, saksi SUCI PURWANDARI dan saksi GUNAWAN untuk mengikuti program Haji Furoda melalui Terdakwa dengan keberangkatan sekitar bulan Juli 2022 dengan biaya yang murah yaitu antara Rp.130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.145.000.000.- (seratus empat puluh lima juta rupiah). Kemudian saksi MURTINI, saksi SRI HANDAYANI, saksi SINGGIH PURNOMO, saksi SUCI PURWANDARI dan saksi GUNAWAN kemudian membayar kepada saksi MUHAMMAD ZUBAD dengan cara transfer ke rekening BCA Norek 4452137767 A.n. MUHAMMAD ZUBAD.
- Bahwa kemudian bertempat di kantor biro perjalanan wisata dan umroh milik saksi MUHAMMAD ZUBAD yang beroperasionalnya di rumah saksi MUHAMMAD ZUBAD di Krapyak Wetan RT 006, Kec. Sewon, Kab. Bantul saksi MUHAMMAD ZUBAD mentransfer uang para jamaah tersebut dari rekening BCA Norek 4452137767 atas nama MUHAMMAD ZUBAD ke rekening PT. MII dengan Norek. 2717555500. Berdasarkan data transaksi milik saksi MUHAMMAD ZUBAD, saksi MUHAMMAD ZUBAD telah beberapa kali mentransfer kepada PT.MII dengan Terdakwa sebagai Direkturnya, pada tanggal dan jumlah sebagai berikut :
|
NO.
|
TANGGAL
|
REK ASAL
|
REK TUJUAN
|
JUMLAH
|
|
1.
|
16 Agustus 2021
|
BCA Norek.4452137767 A.n. MUHAMMAD ZUBAD
|
BCA Norek.2717555500 A.n. PT. MII
|
Rp.120.000.000.-
|
|
2.
|
25 Agustus 2021
|
BCA Norek.4452137767 A.n. MUHAMMAD ZUBAD
|
BCA Norek.2717555500 A.n. PT. MII
|
Rp.140.000.000.-
|
|
3.
|
18 Oktober 2021
|
BCA Norek.4452137767 A.n. MUHAMMAD ZUBAD
|
BCA Norek.2717555500 A.n. PT. MII
|
Rp.100.000.000.-
|
|
4.
|
19 Oktober 2021
|
BCA Norek.4452137767 A.n. MUHAMMAD ZUBAD
|
BCA Norek.2717555500 A.n. PT. MII
|
Rp.75.000.000.-
|
|
5.
|
20 Oktober 2021
|
BCA Norek.4452137767 A.n. MUHAMMAD ZUBAD
|
BCA Norek.2717555500 A.n. PT. MII
|
Rp.75.000.000.-
|
|
6.
|
22 Oktober 2021
|
BCA Norek.4452137767 A.n. MUHAMMAD ZUBAD
|
BCA Norek.2717555500 A.n. PT. MII
|
Rp.50.000.000.-
|
|
7.
|
16 Desember 2021
|
BCA Norek.4452137767 A.n. MUHAMMAD ZUBAD
|
BCA Norek.2717555500 A.n. PT. MII
|
Rp.100.000.000.-
|
|
8.
|
17 Desember 2021
|
BCA Norek.4452137767 A.n. MUHAMMAD ZUBAD
|
BCA Norek.2717555500 A.n. PT. MII
|
Rp.10.000.000.-
|
|
|
JUMLAH
|
|
|
Rp.665.000.000.-
|
- Bahwa dari setiap transaksi pembayaran biaya haji Furoda tersebut saksi MUHAMMAD ZUBAD menerima tanda bukti berupa INVOICE dan MoU dari Terdakwa yaitu :
- INVOICE Nomor HF22088 dan Perjanjian Kerjasama (MoU) No.: 231/KTR/HF/0821 tanggal 16 Agustus 2021 A.n. MURTINI.
- INVOICE Nomor HF22089 dan Perjanjian Kerjasama (MoU) No.:232/KTR/HF/0821 tanggal 16 Agustus 2021 A.n. SRI HANDAYANI.
- INVOICE Nomor HF22104 dan Perjanjian Kerjasama (MoU) No.: 246/ KTR/HF/1021 tanggal 25 Oktober 2021 A.n. SINGGIH PURNOMO, Drs,.MM.
- INVOICE Nomor HF22105 dan Perjanjian Kerjasama (MoU) No.:247/KTR/HF/1021 tanggal 25 Oktober 2021 A.n. SUCI PURWANDARI, Ir.
Namun untuk jamaah A.n. GUNAWAN tidak ada INVOICE dan tidak ada MoU padahal saksi MUHAMMAD ZUBAD sudah meminta kepada terdakwa tetapi terdakwa selaku Direktur PT.MII sampai sekarang tidak memberikan INVOICE kepada saksi MUHAMMAD ZUBAD.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada bulan Juli 2022 setelah para jamaah yaitu saksi MURTINI, saksi SRI HANDAYANI, saksi SINGGIH PURNOMO, saksi SUCI PURWANDARI dan saksi GUNAWAN) menunggu keberangkatan di Hotel PADINA Tangerang, saksi MUHAMMAD ZUBAD menunggu-nunggu kehadiran terdakwa untuk membawa tiket dan VISA para jamaah serta dokumen lain terkait keberangkatan haji, namun baik VISA, tiket pesawat untuk keberangkatan maupun dokumen lain terkait keberangkatan haji Furoda keberangkatan Tahun 2022 tidak terbit, maka saat itu terdakwa tidak berani bertemu dengan para jamaah secara langsung sehingga saksi MUHAMMAD ZUBAD meminta bertemu dan setelah bertemu kemudian saksi MUHAMMAD ZUBAD hanya diberi penjelasan atau alasan bahwa VISA belum keluar karena kekurangan dana dan terdakwa meminta tambahan dana untuk mengurus proses VISA namun saksi MUHAMMAD ZUBAD tidak mau memberikan. Satu hari setelah pertemuan tersebut kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi MUHAMMAD ZUBAD hal yang berbeda, yaitu terdakwa meminta biaya tambahan untuk pembelian tiket namun saksi MUHAMMAD ZUBAD tidak bersedia memberikannya dikarenakan tidak ada kepastian keberangkatan. Kemudian saksi MUHAMMAD ZUBAD dan para jamaah yaitu saksi MURTINI, saksi SRI HANDAYANI, saksi SINGGIH PURNOMO, saksi SUCI PURWANDARI dan saksi GUNAWAN kemudian memutuskan untuk kembali ke Yogyakarta dan Solo.
- Bahwa setelah dipastikan tidak jadi berangkat haji Furoda tahun 2022 tersebut saksi MUHAMMAD ZUBAD meminta bertemu terdakwa untuk membahas pertanggungjawaban atas kegagalan keberangkatan haji yang dijanjikan, kemudian terdakwa meminta jamaah untuk Reschedule dengan melampirkan kepastian dana yang diblokir di BNI namun karena jamaah tidak mau, maka saksi MUHAMMAD ZUBAD meminta dana yang sudah dibayarkan untuk dikembalikan semua, namun sampai sekarang tidak dikembalikan sama sekali dan saksi MUHAMMAD ZUBAD pernah diberikan 2 (dua) lembar Cek Bank BNI oleh terdakwa ketika berada di Yogyakarta namun Cek tersebut tidak dicantumkan nominal uangnya dengan Nomor Cek yaitu :
a. Nomor B0493579 tanggal 15 Januari 2023 dari Bank BNI Cabang Sidoarjo yang tertulis PT MUSAFIR INTERNASIONAL INDONESIA.
b. Nomor B0493578 tanggal 25 Januari 2023 dari Bank BNI Cabang Sidoarjo yang tertulis PT MUSAFIR INTERNASIONAL INDONESIA.
- Bahwa 2 (dua) lembar cek tersebut setelah ditunggu oleh saksi MUHAMMAD ZUBAD sampai tanggal pencairan ternyata cek tersebut kosong tidak ada saldonya,
- Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang biaya calon jamaah yang ditransfer saksi MUHAMMAD ZUBAD untuk membiayai Jemaah lain keberangkatan tahun 2023 dan sebagian juga digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
- Bahwa karena para jamaah Haji Furoda yang gagal berangkat tersebut adalah merupakan para jamaah melalui Biro Umroh milik saksi MUHAMMAD ZUBAD, maka dengan tidak berangkatnya para jamaah tersebut, mengakibatkan saksi MUHAMMAD ZUBAD mengalami kerugian sebesar Rp.665.000.000.- (enam ratus enam puluh lima juta rupiah).
- Bahwa dari hasil penyidikan diketahui dari tahun 2021 sampai dengan 2022 PT.Musafir Internasional Indonesia (PT MII) dengan Direktur adalah terdakwa SRI JAYANTI ALQADRI belum memiliki izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). PT MII berdasarkan data dari SIMPU (System Informasi Manajemen Pelaporan Umron) Kemenag, bahwa PT MII baru memiliki izin penyelenggara umroh (PPIU) dengan nomor izin : 91202100118570002 tanggal 02 Agustus 2022 dengan Direktur adalah terdakwa SRI JAYANTI ALQADRI Alamat kantor : Sinarmas Land Plaza Lt 12 Jl. Pemuda No. 60-70 RT 000 Kel. Kec. Kota Surabaya, email MUSAFIRINTERNASIONALTOUR@HMAIL.COM. Telp.082124846470. Sehingga dapat disimpulkan ketika terdakwa menerima pembayaran lunas biaya haji Furoda dari para jamaah saksi MUHAMMAD ZUBAD dan kemudian mengumpulkan para jamaah haji Furoda tersebut di Hotel Padina Tangerang, terdakwa belum mempunyai izin sebagai PIHK.
- Menurut Ahli di Bidang Haji dan Umrah BASORI ALWI,S.Ag.,MA menerangkan sebagai berikut :
- Ibadah Haji dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :
- Haji regular adalah ibadah Haji yang dilaksanakan oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum. Ibadah haji ini menggunakan visa haji kuota Indonesia.
- Haji Khusus adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus. Ibadah haji ini menggunakan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
- Menurut Pasal 1 ayat (10) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang dimaksud Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji Khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus.
- Suatu Biro perjalanan bisa menyelenggarakan ibadah haji khusus wajib memenuhi persyaratan umum usaha yaitu ;
- Dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
- Telah menjadi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) paling singkat selama 3 (tiga) tahun atau telah memberangkatkan Jemaah Umrah paling sedikit 1.000 (seribu) orang, dan
- Sertifikat akreditasi PPIU (KMA No.5 Tahun 2021 poin 4b tentang Persyaratan Penyelenggara Ibadah Haji).
Di samping itu Biro perjalanan tersebut juga wajib memenuhi persyaratan khusus usaha yaitu:
Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha Penyelenggaraan perjalanan ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Perjalanan Perjalanan Ibadah Haji Khusus menyerahkan jaminan bank dalam bentuk deposite/bank garansi atas nama biro perjalanan wisata dengan masa berlaku 6 (enam) tahun diterbitkan oleh Bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji dengan besaran jaminan bank ditetapkan oleh Menteri.
- Bahwa menurut Ahli perbuatan terdakwa yang memberangkatkan haji Furoda keberangkatan tahun 2022 tersebut padahal terdakwa belum mempunyai izin sesuai peraturan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pasal 114 berbunyi “ Setiap orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah haji Khusus”. Berdasarkan ketentuan peraturan tersebut terdakwa selaku direktur PT.MII telah melanggar peraturan tersebut karena bertindak seolah-olah sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) padahal belum memiliki izin.
------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 121 Jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Jo Lampiran I Nomor Urut 186 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |