| Dakwaan |
Kesatu :
-------- Bahwa Terdakwa DEDI IRAWAN PRABOWO anak dari alm STEFANUS BUDI SANTOSO pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 03.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Keparakan Lor MG I/1005 YK, RT/RW 040/009, Kalurahan Keparakan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan Negeri Bantul maka Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 5 Juli 2025, sdr. Fauzi (DPO) datang ke rumah terdakwa di Keparakan Lor MG I/1005 YK, RT/RW 040/009, Kalurahan Keparakan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta kemudian terdakwa diberi lintingan tembakau sintetis yang sudah dibakar dan terdakwa menghisap lintingan tembakau tersebut seperti orang merokok, setelah habis 1 (satu) linting terdakwa diberi 1 (satu) linting lagi untuk dikonsumsi bersama-sama dengan sdr. Fauzi.
- Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2025 sdr. Fauzi menawari terdakwa apakah akan mencari tembakau sintetis sekalian karena sdr. Fauzi juga akan membeli dan terdakwa menjawab “iya”, sekira pukul 24.00 wib sdr. Fauzi datang ke rumah terdakwa untuk menyerahkan tembakau sintetis kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. Fauzi, kemudian terdakwa mengkonsumsi tembakau sintetis tersebut sendiri.
- Bahwa pada tanggal 09 September 2025 terdakwa mengirim pesan melalui WA kepada sdr. Fauzi dan menanyakan apakah sdr. Fauzi mempunyai tembakau sintetis atau tidak, jika hendak membeli terdakwa juga sekalian akan membeli namun sdr. Fauzi mengatakan tidak mempunyai uang lalu terdakwa menjawab nanti menggunakan uang terdakwa saja, lalu terdakwa mentransfer dari BRI Link milik terdakwa ke akun Dana milik sdr. Fauzi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), sekira pukul 23.00 wib sdr. Fauzi datang ke rumah terdakwa untuk menyerahkan tembakau sintetis pesanan terdakwa sebanyak 5 (lima) gram, lalu sdr. Fauzi melinting sebanyak 2 (dua) linting dan terdakwa memberikan uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebagai ganti ongkos bensin.
- Bahwa pada tanggal 13 September 2025 terdakwa melinting tembakau sintetis dicampur dengan tembakau biasa kemudian lintingan tembakau tersebut terdakwa simpan di dalam kotak kecil bertuliskan BuaQita dan dari tanggal 13 September 2025 sampai dengan tanggal 25 September 2025 terdakwa telah mengkonsumsi tembakau sintetis sebanyak 20 (dua puluh) linting sehingga tersisa 23 (dua puluh tiga) linting tembakau sintetis.
- Bahwa tim Satresnarkoba Polres Bantul pada tanggal 23 September 2025 mendapatkan informasi jika di rumah makan Jatinangor House, Sorowajan, Banguntapan, Bantul salah satu karyawannya sering menggunakan narkotika, kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi irisan daun yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) buah kotak kecil dengan tulisan BuaQita yang di dalamnya berisi 23 (dua puluh tiga) linting rokok yang diduga mengandung narkotika jenis tembakau sintetis di meja kamar tidur terdakwa, selain itu juga ditemukan 11 (sebelas) tablet dalam kemasan warna biru silver bertuliskan Mersi Atarax Alprazolam Tablet 1 mg di samping tempat tidur terdakwa yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa serta 1 (satu) buah Handphone Infinix Note 40 Pro dengan nomor WA 0895614687306 yang digunakan terdakwa untuk transaksi narkotika.
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan pada diri terdakwa yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor : 3089/NNF/2025 tanggal 26 September 2025 yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K, Nur Taufik, S.T, Dany Apriastuti, A.Md., Farm,S.E. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah yaitu Budi Santoso, S.Si.,M.Si dengan kesimpulan : BB-7660/2025/NNF berupa irisan daun dan BB-7661/2025/NNF berupa irisan daun dalam linting rokok di atas adalah MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus mengandung senyawa sintetis delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada ijin dari Pejabat yang berwenang dalam memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis tersebut.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.----------------------------------------------------------
Dan
Kedua :
-------- Bahwa Terdakwa DEDI IRAWAN PRABOWO anak dari alm STEFANUS BUDI SANTOSO pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 03.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Keparakan Lor MG I/1005 YK, RT/RW 040/009, Kalurahan Keparakan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan Negeri Bantul maka Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada bulan Agustus 2025 terdakwa menghubungi sdr. Dapok (DPO) menanyakan apakah mempunyai persediaan Calmlet yang bisa dibeli, lalu sdr. Dapok menjawab “besok saja, akhir bulan”, selang satu minggu kemudian terdakwa kembali menghubungi sdr. Dapok melalui WA menanyakan apakah pil Calmletnya sudah ada, dan sdr. Dapok menjawab ada, selanjutnya terdakwa mendatangi rumah sdr. Dapok di Kotagede Yogyakarta dan membeli 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna biru silver bertuliskan Mersi Atarax Alprazolam Tablet 1 mg dengan harga Rp400.000,00 (sempat ratus ribu rupiah) yang terdakwa bayar secara tunai, kemudian terdakwa kembali ke tempat kerja terdakwa di rumah makan Jatinangor House, Sorowajan, Banguntapan, Bantul.
- Bahwa terdakwa dari akhir Agustus 2025 sampai dengan tanggl 25 September 2025 telah mengkonsumsi tablet dalam kemasan warna biru silver bertuliskan Mersi Atarax Alprazolam Tablet 1 mg tersebut sebanyak 19 butir dan sisanya terdakwa simpan di kamar terdakwa.
- Bahwa tim Satresnarkoba Polres Bantul pada tanggal 23 September 2025 mendapatkan informasi jika di rumah makan Jatiinangor House, Sorowajan, Banguntapan, Bantul salah satu karyawannya sering menggunakan narkotika, kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya Keparakan Lor MG I/1005 YK, RT/RW 040/009, Kalurahan Keparakan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta dan saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa selain ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis juga ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) tablet dalam kemasan warna biru silver bertuliskan Mersi Atarax Alprazolam Tablet 1 mg di samping tempat tidur yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa serta 1 (satu) buah Handphone Infinix Note 40 Pro dengan nomor WA 0895614687306 yang digunakan terdakwa untuk transaksi psikotropika.
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan pada diri terdakwa yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor : 3089/NNF/2025 tanggal 26 September 2025 yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K, Nur Taufik, S.T, Dany Apriastuti, A.Md., Farm,S.E. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah yaitu Budi Santoso, S.Si.,M.Si dengan kesimpulan : BB 7662/2025/NNF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg di atas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa Alprazolam tidak boleh diperjualkan bebas karena termasuk obat golongan Psikotropika yang diatur dan diawasi peredarannya dan terdakwa bukan orang yang mempunyai pekerjaan yang berhubungan dengan penyerahan atau penyaluran psikotropika serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang/resep untuk memiliki dan menyimpan obat jenis Alprazolam.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.--------------------------------------------------------- |