Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
219/Pdt.P/2018/PN Btl RR. TITIK YULIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 219/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 17 Des. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RR. TITIK YULIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
  2. Menetapkan bahwa Anak Kandung Pemohon yang bernama AILSA NOOR AROENDYA RUKMANDA, lahir di Yogyakarta, tanggal 10 Februari 2005, Belum Dewasa dan Belum Cakap Melakukan Perbuatan Hukum.
  3. Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali dari anaknya yang belum dewasa bernama AILSA NOOR AROENDYA RUKMANDA, lahir di Yogyakarta, tanggal 10 Februari 2005, Dan diberikan ijin kepada Pemohon untuk menjual sebidang tanah pekarangan dengan Hak Milik Nomor 2721/Desa Tamantirto, Dusun Tegal Wangi ,Gambar Situasi, Tanggal 21-09-1993, Nomor 7.910/ 1993, Luas : 1.169 m2 yang terletak di Dusun Tegal Wangi, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,  atas nama pemegang hak AILSA NOOR AROENDYA RUKMANDA. 10/02/2005.
  4. Membebankan segala beaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.

Demikian permohonan ini saya ajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul atas perhatian dan terkabulnya Penetapan Permohonan ini saya menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak