| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 224/Pid.B/2017/PN Btl | Rr. Shinta Ayu Dewi, SH. | BUDI SETIAWAN Alias IWAN Bin SURASIM | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Sep. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 224/Pid.B/2017/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Sep. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1905/O.4.13/Epp.2/09/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN. Bahwa terdakwa BUDI SETIAWAN Alias IWAN Bin. SURASIM pada hari minggu tanggal 19 Februari 2017 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2017 bertempat di Dsn. Tegal menukan Rt. 005, Ds. Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan Penganiayaan terhadap saksi ARIF IRFANUDIN, SE, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas berawal pada saat saksi Arif Irfanudin sedang memasukkan motor ke dalam garasi, namun tiba-tiba dari arah atas saksi Arif Irfanudin merasa ada yang menyiram air ke arah saksi Arif Irfanudin, kemudian saksi Arif Irfanudin melihat keatas ternyata terdakwa yang menyiram air hingga mengenai saksi Arif Irfanudin , selanjutnya saksi Arif Irfanudin bertanya kepada terdakwa ....... “ KAMU NYIRAM AIR SAYA YA’’ ......yang dijawab oleh terdakwa ....... “ IYA KENAPA”...... . sambil terdakwa turun kebawah sambil terdakwa berteriak........” AYO DIJADIKAN”...... dan saksi Arif Irfanudin menyusul menghampiri terdakwa . Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Budi Setiawan alias Iwan Bin. Surasim, saksi ARIF IRFANUDIN, SE, mengalami luka lecet bagian hidung dan luka lecet geser pada bagian tangan kiri dengan diameter kurang lebih nol koma tiga sentimeter, hingga tidak dapat menjalani aktifitas sebagaimana biasanya , hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 449.2/7/RSUD /III/ 2017 tanggal 27 Maret 2017 yang ditandatangani Dr. Aris Kurniawan , dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta , terhadap ARIF IRFANUDIN, SE, dengan hasil pemeriksaan, yaitu : Penderita diperiksa dalam keadaan sadar, dari pemeriksaan luar didapatkan :
I . Observasi Pemeriksaan : Tanda Vital Kesadaran : sadar. Tekanan darah : Seratus sepuluh per delapan puluh mmHg Nadi : delapan puluh kali per menit Pernapasan : Dua puluh kali permenit. Kepala Terdapat luka lecet pada bagian hidung dengan diameter kurang lebih Nol koma lima sentimeter. Leher Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan luka atau jejas. Dada Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan luka atau jejas. Perut Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan luka atau jejas. Anggota gerak f.1 Anggota gerak atas Terdapat luka lecet geser pada bagian tangan kiri dengan diameter kurang lebih nol koma tiga sentimeter f.2 Anggota gerak bawah Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan luka atau jejas . Anggota tubuh yang lain Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan luka atau jejas. 3. Tindakan Rawat luka . 4. Pemeriksaan penunjang a. Laboratorium Tidak dilakukan . b. Radiologi Tidak dilakukan .
Kesimpulan : Pada pemeriksaan diketemukan : Orang tersebut diatas mengalami kelainan diduga akibat trauma dengan benda tumpul
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (1) KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
