Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2021/PN Btl HERU ANTORO 1.H. TOYIB, S.Pd, M.M.
2.PD. BPR BANK PASAR KABUPATEN BANTUL
3.Dra. Hj. ARISTINI SRIYATUN
7.KANTOR PELAYANAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA (KP2LN) YOGYAKARTA
8.SRI WIDAYATI
9.SANTOSA, SH
10.SUYANTO, SE
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 29 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERU ANTORO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iwan Setiawan K., S.HHERU ANTORO
Tergugat
NoNama
1H. TOYIB, S.Pd, M.M.
2PD. BPR BANK PASAR KABUPATEN BANTUL
3Dra. Hj. ARISTINI SRIYATUN
4KANTOR PELAYANAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA (KP2LN) YOGYAKARTA
5SRI WIDAYATI
6SANTOSA, SH
7SUYANTO, SE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. ACHIEL SUYANTO S., SH., MH., MBA.PD. BPR BANK PASAR KABUPATEN BANTUL
2Dr. ACHIEL SUYANTO S., SH., MH., MBA.Dra. Hj. ARISTINI SRIYATUN
3Dr. ACHIEL SUYANTO S., SH., MH., MBA.SANTOSA, SH
4Dr. ACHIEL SUYANTO S., SH., MH., MBA.SUYANTO, SE
5ADITYA NURCAHYO WIDODO, SHH. TOYIB, S.Pd, M.M.
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANTUL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan;
  3. Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Totok Kustrianto;
  4. Menyatakan menurut hukum, sebuah rumah yang berdiri diatas sebidang tanah pekarangan tersebut dalam sertifikat hak milik Nomor 03127 Surat Ukur tanggal 02 Agustus 2001 No. 664/Tamanan/2001 seluas 160 m2 tertulis atas nama Totok Kustrianto, yang terletak di dusun Rejokusuman Desa Tamanan Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul dengan batas-batas :
  • Batas utara    : Ny. Sudarti
  • Batas timur   : Jalan Kampung
  • Batas selatan : Ny. Marwiyandari
  • Batas barat    : Heru Antoro

   adalah harta peninggalan almarhum Totok Kustrianto;

  1. Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Totok Kustrianto yang berhak atas harta peninggalan almarhum Totok Kustrianto yang berupa sebuah rumah yang berdiri diatas sebidang tanah pekarangan tersebut dalam sertifikat hak milik Nomor 03127 Surat Ukur tanggal 02 Agustus 2001 No. 664/Tamanan/2001 seluas 160 m2 tertulis atas nama Totok Kustrianto, yang terletak di dusun Rejokusuman Desa Tamanan Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul dengan batas-batas :
  • Batas utara      : Ny. Sudarti
  • Batas timur      : Jalan Kampung
  • Batas selatan   : Ny. Marwiyandari
  • Batas barat      : Heru Antoro
  1. Menyatakan menurut hukum, Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan Tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat;
  2. Menyatakan menurut hukum, peralihan hak milik atas harta peninggalan almarhum Totok Kustrianto yang berupa sebuah rumah yang berdiri diatas sebidang tanah pekarangan tersebut dalam sertifikat hak milik Nomor 03127 Surat Ukur tanggal 02 Agustus 2001 No. 664/Tamanan/2001 seluas 160 m2 tertulis atas nama Totok Kustrianto, yang terletak di dusun Rejokusuman Desa Tamanan Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul dari miliknya almarhum Totok Kustrianto menjadi miliknya almarhum DARTO SUWITO alias DARYOTO adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum, pembebanan hak tanggungan sebagaimana tersebut dalam Akte Pembebanan Hak Tanggungan nomor 145/2005 tanggal 19 Juli 2005 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  4. Menyatakan menurut hukum, penerbitan sertifikat hak tanggungan nomor 01653/2005 tanggal 11 Agustus 2005 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  5. Menyatakan menurut hukum, pelelangan / penjualan lelang dimuka umum oleh Tergugat IV atas tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  6. Menyatakan menurut hukum, risalah lelang nomor 34/2006 tanggal 8 Februari 2006 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  7. Menyatakan menurut hukum, peralihan hak milik atas harta peninggalan almarhum Totok Kustrianto yang berupa sebuah rumah yang berdiri diatas sebidang tanah pekarangan tersebut dalam sertifikat hak milik Nomor 03127 Surat Ukur tanggal 02 Agustus 2001 No. 664/Tamanan/2001 seluas 160 m2 tertulis atas nama Totok Kustrianto, yang terletak di dusun Rejokusuman Desa Tamanan Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul dari miliknya almarhum DARTO SUWITO alias DARYOTO menjadi miliknya Tergugat I adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  8. Menyatakan menurut hukum, penerbitan sertifikat hak milik Nomor 03127 Surat Ukur tanggal 02 Agustus 2001 No. 664/Tamanan/2001 seluas 160 m2 tertulis atas nama Tergugat I adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  9. Menyatakan menurut hukum, sertifikat hak milik Nomor 03127 Surat Ukur tanggal 02 Agustus 2001 No. 664/Tamanan/2001 seluas 160 m2 tertulis atas nama Tergugat I adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  10. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet(uitvoerbaar bij voorrad).
  11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

ATAU

Mohon putusan yang adil.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak