Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Kesehatan) LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH ZAENAL ARIFIN bin SUROTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-447/O.4.13/Ep.2/02/2019
Penuntut Umum
NoNama
1LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAENAL ARIFIN bin SUROTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL                                                                                              P-29

         “UNTUK KEADILAN”

 

 

SURAT  DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM - 20/BANTUL-Ep.2/02/2019

 

TERDAKWA

Nama Lengkap: ZAENAL ARIFIN bin SUROTO.

Tempat Lahir                               :     Bantul.

Umur/Tgl Lahir                             :     24 tahun / 28 Agustus 1994.

Jenis Kelamin                              :     Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan  :     Indonesia.

Alamat                                          :     Dusun Gonalan RT. 001, Desa Timbulharjo, Kecamatan

                                                           Sewon, Kabupaten Bantul.

Agama                                         :     Islam.

Pekerjaan                                     :     Buruh Harian Lepas.

Pendidikan                                   :     SD (tidak tamat).

 

PENAHANAN :

Penahanan oleh Penyidik, Rutan :     16-01-2019 s/d 04-02-2019

Perpanjangan oleh PU, Rutan      :     05-02-2019 s/d 16-03-2019

Penahanan oleh  PU, Rutan         :     21-02-2019 s/d 12-03-2019    

 

DAKWAAN :

---------  Bahwa ia terdakwa ZAENAL ARIFIN bin SUROTO pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2019 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2019 bertempat di Dusun Gonalan RT.001, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

Bermula pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira jam 19.30 Wib terdakwa membeli 20 (dua puluh) plastik bening dengan masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf Y seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari seseorang yang tidak dikenal di sebelah timur perempatan Wojo Kabupaten Bantul kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2019 sekira jam 19.00 Wib terdakwa menjual pil warna putih berlambang huruf Y kepada saksi RONIANTO sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) di rumah terdakwa lalu sekira jam 19.10 Wib terdakwa kembali menjual pil warna putih berlambang huruf Y kepada saksi DIDI SUDARWANTO sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) di rumah terdakwa kemudian sekira jam 19.30 Wib saksi TULUS PRABOWO dan saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi rumah terdakwa karena sebelumnya diperoleh informasi bahwa terdakwa menjual pil warna putih berlambang huruf Y lalu dilakukan penggeledahan rumah dan badan terdakwa yang saat itu ditemukan 1 (satu) buah plastik bening berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 15 (lima belas) plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf Y di sela-sela tumpukan karung plastik di teras samping rumah terdakwa, selanjutnya barang bukti dibawa ke kantor Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 201/NOF/2019 tanggal 24 Januari 2019 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Drs. TEGUH PRIHMONO, M.H., dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Semarang menyimpulkan bahwa 15 (lima belas) bungkus plastik klip @ 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo Y dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi ½ (setengah) butir tablet warna putih berlogo Y adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar obat keras / G. ------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU R.I. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan .--------------------------------------------------------------------------

 

    

 

Bantul,       Februari 2019

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

LUK LUK RAFIQUL HUDA, S.H.

JAKSA PRATAMA NIP.19880913 2012 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya