| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 26 Jun. 2023 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
59/Pdt.G/2023/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Minggu, 25 Jun. 2023 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | T.Wahyudi Sapta Putra,ST.,SH.,MH | nur yeniatun |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | eti kurniyawati | | 2 | mitun anggoro |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Thomas Nur Ana Edi Dharma, SH | eti kurniyawati | | 2 | Thomas Nur Ana Edi Dharma, SH | mitun anggoro |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat sudah beritikad baik;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan Hukum
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT I yang disetujui Tergugat II yang dijadikan Jaminan berupa barang bergerak satu buah mobil Merk Mitsubishi Jenis Pajero Sport 2.4l Dakar Model JEEP tahun 2018 dengan no Plat Register AB-1224 - L.J atas nama pemilik ETI KURNIYAWATI Beserta BPKB dan STNK mobil atas nama ETI KURNIYAWATI.
- Memberikan Hak kepada Penggugat untuk menjual barang begerak satu buah mobil Merk Mitsubishi Jenis Pajero Sport 2.4l Dakar Model JEEP tahun 2018 dengan no Plat Register AB-1224 - L.J atas nama pemilik ETI KURNIYAWATI dilengkapi dengan Surat BPKB dan STNK mobil atas nama ETI KURNIYAWATI.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil dan Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 347.500.000,- ( tiga ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) secara tanggung renteng, tunai dan Serta merta.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatannya melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |