Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2023/PN Btl nur yeniatun 1.eti kurniyawati
2.mitun anggoro
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Minggu, 25 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1nur yeniatun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1T.Wahyudi Sapta Putra,ST.,SH.,MHnur yeniatun
Tergugat
NoNama
1eti kurniyawati
2mitun anggoro
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Thomas Nur Ana Edi Dharma, SHeti kurniyawati
2Thomas Nur Ana Edi Dharma, SHmitun anggoro
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat sudah  beritikad baik;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan Hukum
  4. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT I yang disetujui Tergugat II yang dijadikan Jaminan berupa barang bergerak satu buah mobil Merk Mitsubishi Jenis Pajero Sport 2.4l Dakar Model JEEP tahun 2018 dengan no Plat Register AB-1224 - L.J atas nama pemilik ETI KURNIYAWATI Beserta BPKB dan STNK mobil atas nama ETI KURNIYAWATI.
  5. Memberikan Hak kepada Penggugat untuk menjual barang begerak satu buah mobil Merk Mitsubishi Jenis Pajero Sport 2.4l Dakar Model JEEP tahun 2018 dengan no Plat Register AB-1224 - L.J atas nama pemilik ETI KURNIYAWATI  dilengkapi dengan Surat BPKB dan STNK mobil atas nama ETI KURNIYAWATI.
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil dan Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 347.500.000,- ( tiga ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) secara tanggung renteng,  tunai dan Serta merta.
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatannya melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap
  8. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya  Banding, Kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak