Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Psikotropika) IRDHANY KUSMARASARI, SH SUPRIYADI Alias SUPREK Bin RAMIN SISWO SUBARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1087/M.4.12.3/Enz.2/05.2021
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYADI Alias SUPREK Bin RAMIN SISWO SUBARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUPRIYADI Alias SUPREK Bin RAMIN SISWO SUBARDI pada hari Jumat tanggal 26 Pebruari 2021 sekira pukul 23.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Pebruari 2021, atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2021, bertempat di Dusun Puron DK.VII Rt.045 Desa Trimurti Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa SUPRIYADI Alias SUPREK Bin RAMIN SISWO SUBARDI dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jumat  tanggal 26 Pebruari 2021 sekira pukul 23.00 WIB di rumah terdakwa di Dusun Puron DK.VII Rt.045 Desa Trimurti Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul, terdakwa membeli 10 (sepuluh) tablet pil Atarax 1 Alprazolam dari sdr. Rohmat (dalam Daftar Pencarian Orang) dengan harga sebesar Rp 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah). Setelah menyerahkan pil tersebut kepada terdakwa selanjutnya sdr. Rohmat pergi dari rumah terdakwa kemudian sembari duduk di depan rumah, terdakwa memotong kemasan pil sebanyak 2 (dua) buah dengan maksud untuk dikonsumsi namun belum sempat terdakwa mengkonsumsi pil tersebut, petugas polisi Satresnarkoba Polres Bantul yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Puron DK.VII Rt.045 Desa Trimurti Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul sering terjadi transaksi narkoba dan sudah mencurigai rumah terdakwa sebagai tempat transaksi narkoba datang ke rumah terdakwa sekira pukul 23.50 WIB. Bahwa melihat ada sejumlah petugas polisi datang ke rumahnya, terdakwa lalu membuang 10 (sepuluh) tablet pil Atarax 1 Alprazolam miliknya ke halaman rumah terdakwa. 
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan, petugas polisi Satresnarkoba Polres Bantul menemukan 10 (sepuluh) tablet pil Atarax 1 Alprazolam yang dibuang terdakwa ke halaman rumah terdakwa dan karena terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa pil Atarax 1 Alprazolam tersebut sehingga akhirnya petugas polisi mengamankan terdakwa maupun barang bukti dari terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. 441/00827 tanggal 15 Maret 2021 dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta terkait barang bukti pil Atarax 1 Alprazolam yang diamankan dari terdakwa adalah positif mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
 ----------- Perbuatan terdakwa SUPRIYADI Alias SUPREK Bin RAMIN SISWO SUBARDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

 

Pihak Dipublikasikan Ya