Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
300/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Tri Susanti, SH MH
3.Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH
SANTI MIFTAHUL JANAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 300/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3460M.4.12.3/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Tri Susanti, SH MH
3Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANTI MIFTAHUL JANAH[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Ratna Dewi Susanti, S.Sos.,S.H., M.H.KesSANTI MIFTAHUL JANAH
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa SANTI MIFTAHUL JANAH, pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekitar pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di IWAN TRASPORT Jl. Imogiri Barat Dsn. Denokan, Kal. Trimulyo, Kp. Jetis Kab. Bantul  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,  perbuatan  tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu 19 April 2023 sekira jam 12.30 wib, terdakwa datang ke IWAN TRASPORT Jl. Imogiri Barat Dsn. Denokan, Kal. Trimulyo, Kp. Jetis Kab. Bantul, dengan maksud untuk menyewa sebuah mobil selama 1 (satu) minggu, saat berada di kantor IWAN TRANSPORT, terdakwa menyampaikan rangkaian kata kata bohong kepada saksi Iwan pemilik Rental mobil  IWAN TRANSPORT dengan kata kata “ mas ngampil kendaraan arep tak kon nganggo pak dhe ku seko luar kota ngurus warisan” agar saksi Iwan percaya padahal alasan yang dikatakan terdakwa hanya akal akalan terdakwa saja dan karena percaya dengan kata kata terdakwa dan terdakwa juga sudah pernah menyewa mobil di tempat saksi Iwan, saksi Iwan kemudian menjawab “ Yoh mbak, enenge karek kae” sambil menunjuk mobil Toyota Calya No. Polisi AB-1044-FJ tahun 2016, terdakwa setuju, dan  selanjutnya saksi Iwan menyuruh karyawannya untuk mengurusi administrasinya
  • Bahwa terdakwa menyewa mobil dari tanggal 19 April 2023 jam 12.30 wib, sampai dengan tanggal 26 April 2023 jam 12.30 wib, dengan uang sewa perharinya / per 24 jam  sebesar Rp. 600.000,- dan terdakwa membayar sebesar Rp. 4.200.000,- serta menyerahkan KTP asli atau Kartu Keluarga Asli, setelah administrasi selesai, terdakwa kemudian membawa mobil Toyota Calya No. Polisi AB-1044-FJ tahun 2016 beserta STNKnya kerumahnya,
  • Bahwa setelah jatuh tempo, terdakwa tidak mengembalikan mobil Toyota Calya No. Polisi AB-1044-FJ kepada saksi Iwan selaku pemilik rental mobil IWAN TRASPORT, akan tetapi terdakwa malah menggadaikannya kepada saksi Yanuarko Dwi Cahyono melalui saksi Yuli Tri Satya diwarung angkringan di Dsn. Sono Kal. Parangtiris Kap. Kretek Kab. Bantul sebesar Rp. 25.000.000,- sekira awal bulan Mei 2023 dengan janji akan diambil kembali paling lama 2 (dua) minggu kemudian
  • Bahwa setelah habis masa sewanya dan tidak mengembalikan mobil Toyota Calya No. Polisi AB-1044-FJ milik saksi Iwan tersebut, saksi Iwan kemudian menghubungi terdakwa, dan terdakwa dengan rangkaian kata kata bohong mengatakan kepada saksi Iwan, akan mengembalikan mobil Toyota Calya No. Polisi AB-1044-FJ tersebut setelah proyeknya selesai dan kekurangan uang sewa mobil setelah jatuh tempo akan dibayar, padahal senyatanya mobil Toyota Calya No. Polisi AB-1044-FJ tersebut telah terdakwa gadaikan kepada saksi Yanuarko Dwi Cahyono, dan pada akhirnya saksi Iwan mengetahui bahwa mobil Toyota Calya No. Polisi AB-1044-FJ miliknya digadaikan kepada orang lain, saksi Iwan kemudian melaporkan perbuat terdakwa kepada pihak yang berwajib
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi Iwan menderita kerugian sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah)

------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa  terdakwa SANTI MIFTAHUL JANAH, pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekitar pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di IWAN TRASPORT Jl. Imogiri Barat Dsn. Denokan, Kal. Trimulyo, Kp. Jetis Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja, memiliki dengan melawan hukum, suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, barang itu ada padanya bukan karena kejahatan,  perbuatan  tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu 19 April 2023 sekira jam 12.30 wib, terdakwa datang ke IWAN TRASPORT Jl. Imogiri Barat Dsn. Denokan, Kal. Trimulyo, Kp. Jetis Kab. Bantul, dengan maksud untuk menyewa sebuah mobil selama 1 (satu) minggu, saat berada di kantor IWAN TRANSPORT, terdakwa menyampaikan kepada saksi Iwan pemilik Rental mobil  IWAN TRANSPORT dengan kata kata “ mas ngampil kendaraan arep tak kon nganggo pak dhe ku seko luar kota ngurus warisan” karena percaya dan terdakwa juga sudah pernah menyewa mobil di tempat saksi Iwan, saksi Iwan kemudian menjawab “ Yoh mbak, enenge karek kae” sambil menunjuk mobil Toyota Calya No. Polisi AB-1044-FJ tahun 2016, terdakwa setuju, dan  selanjutnya saksi Iwan menyuruh karyawannya untuk mengurusi administrasinya
  • Bahwa terdakwa menyewa mobil dari tanggal 19 April 2023 jam 12.30 wib, sampai dengan tanggal 26 April 2023 jam 12.30 wib, dengan uang sewa perharinya / per 24 jam  sebesar Rp. 600.000,- dan terdakwa membayar sebesar Rp. 4.200.000,- serta menyerahkan KTP asli atau Kartu Keluarga Asli, setelah administrasi selesai, terdakwa kemudian membawa mobil Toyota Calya No. Polisi AB-1044-FJ tahun 2016 beserta STNKnya kerumahnya,
  • Bahwa sebelum jatuh tempo, karena tidak mempunyai uang untuk membayar dagangan beras, timbul niat terdakwa untuk menggadaikan mobil Toyota Calya No. Polisi AB-1044-FJ tahun 2016, terdakwa kemudian menghubungi saksi Musman untuk meminta tolong agar dicarikan orang yang mau menerima gadai mobil Toyota Calya No. Polisi AB-1044-FJ tahun 2016, saksi Musman kemudian menemui saksi Sumanta dan mengutarakan maksud dari terdakwa hendak menggadaikan mobil, namun saksi Sumanta tidak mempunyai uang, saksi Musman Kemudian menyarankan kepada terdakwa untuk menghubungi saksi Yuli Tri Satya 
  • Oleh karena belum ada yang mau menerima Gadai mobil Toyota Calya No. Polisi AB-1044-FJ tahun 2016 tersebut, terdakwa kemudian menghubungi saksi Yuli Tri Satya, saksi Yuli Tri Satya, dan mengatakan hendak menggaikan mobil Toyota Calya No. Polisi AB-1044-FJ tahun 2016 milik terdakwa sendiri,  saksi Yuli Tri Satya kemudian l angsung mengantarkan terdakwa menemui saksi Yanuarko Dwi Satya di Dsn. Sono Kal. Parangtiris Kap. Kretek Kab. Bantul, bahwa sekira awal bulan Mei 2023, seolah olah miliknya sendiri dan tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya saksi Iwan,   mobil Toyota Calya No. Polisi AB-1044-FJ terdakwa gadaikan kepada saksi Yanuarko Dwi Cahyono sebesar Rp. 25.000.000,- dengan janji akan diambil kembali paling lama 2 (dua) minggu kemudian
  • Bahwa setelah habis masa sewanya dan tidak mengembalikan mobil Toyota Calya No. Polisi AB-1044-FJ milik saksi Iwan tersebut, pada akhirnya saksi Iwan mengetahui bahwa mobil Toyota Calya No. Polisi AB-1044-FJ miliknya digadaikan kepada orang lain, saksi Iwan kemudian melaporkan perbuat terdakwa kepada pihak yang berwajib
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi Iwan menderita kerugian sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah)
Pihak Dipublikasikan Ya