| Dakwaan |
Bahwa terdakwa EKO APRIANTO, pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2019 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2019, bertempat di Rumah Korban MUNAWAN di Bulusari Rt 005, Srimartani, Piyungan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Merk Suzuki Smash warna Hitam, Nomor Polisi: AB 5634 PT, Nomor Rangka : MH8BE4DFA7J377682, Nomor Mesin: B451-ID377268 menuju Bulusari Rt 005, Srimartani, Piyungan, Kabupaten Bantul, kemudian saat melihat korban MUNAWAN keluar dari rumahnya menanyakan alamat teman terdakwa, setelah korban pergi timbul niat jahat terdakwa, lalu terdakwa memarkir sepeda motor di jalan depan rumah lalu masuk melalui pintu depan yang hanya ditali dengan menggunakan tambang (dari rafia kecil), kemudian melihat Handphone warna putih merk VIVO type Y51L dan Laptop merk ACER Onne 14 warna coklattergeletak di atas meja ruang tamu dan langsung diambil oleh terdakwa, lalu terdakwa langsung keluar dan menutup pintu menggunakan tali kembali, menyalakan sepeda motor kemudian langsung kabur.
- Bahwa tindakan terdakwa dilakukan tanpa sepengetahuan dan ijin korban MUNAWAN. |