| Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
- Membatalkan Akta Jual Beli Nomor : 411/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang dibuat Notaris - PPAT TRI DIYANI KELASWORO DJATI, SH.,MKn;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang SAH atas sebidang tanah persawahan yang tersebut dalam SHM No. 03732/Jambidan, Terletak di Desa Jambidan, Banguntapan, Bantul, Seluas 427 M2, berasal dari Hak Adat : Letter C No. 13 Persil 47 Klas S.IV, Surat Keterangan Waris tanggal 20-05-2009 dengan batas batas :
- Sebelah Utara : Tanah milik Bpk. Dul Ngalim (Alm.)
- Sebelah Timur : Tanah milik Ngatmini
- Sebelah Selatan : Tanah milik Bpk. Sastro
- Sebelah Barat : Jalan kampung
- Menyatakan batal demi hukum balik nama SHM No. 03732/Jambidan, Terletak di Desa Jambidan, Banguntapan, Bantul, Seluas 427 M2, berasal dari Hak Adat : Letter C No. 13 Persil 47 Klas S.IV, Surat Keterangan Waris tanggal 20-05-2009, semula atas nama PARTINI menjadi atas nama ANISA (21-06-1968);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengembalikan sertipikat SHM No. 03732/Jambidan, Terletak di Desa Jambidan, Banguntapan, Bantul, Seluas 427 M2, berasal dari Hak Adat : Letter C No. 13 Persil 47 Klas S.IV, Surat Keterangan Waris tanggal 20-05-2009 dengan batas batas :
- Sebelah Utara : Tanah milik Bpk. Dul Ngalim (Alm.)
- Sebelah Timur : Tanah milik Ngatmini
- Sebelah Selatan : Tanah milik Bpk. Sastro
- Sebelah Barat : Jalan kampung
Kepada Penggugat I sejak putusan perkara ini dibacakan;
- Menghukum Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul/Turut Tergugat V untuk membalik nama pemegang hak atas SHM No. 03732/Jambidan, Terletak di Desa Jambidan, Banguntapan, Bantul, Seluas 427 M2, berasal dari Hak Adat : Letter C No. 13 Persil 47 Klas S.IV, Surat Keterangan Waris tanggal 20-05-2009 dalam keadaan semula menjadi atas nama PARTINI/Penggugat I ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
S U B S I D A I R
Bilamana yang mulia majelis hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Equo Et Bono) |