Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
189/Pdt.P/2018/PN Btl MUSTINI TRI SUSANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 189/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 05 Nov. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUSTINI TRI SUSANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah tahun lahir pemohon dari tanggal 20 Februari 1984 menjadi tanggal 20 Februari 1983;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah tahun lahir pemohon dari tanggal 20 Februari 1984 menjadi tanggal 20 Februari 1983 pada Akta Kelahiran pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar Nomor 13322/DSP/X/tahun/2001 tertanggal 20 Februari 1984;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak