Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2018/PN Btl Tugiyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 02 Mei 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tugiyah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama pemohon dari TUGIYAH menjadi TUJIYAH dalam akta kelahiran anak Pemohon No 376/ Ist. A / 1999 tertanggal 15 Februari 1999.
  3. Memerintahkan kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama pemohon dari TUGIYAH menjadi TUJIYAH pada akte anak pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil Kabupaten Bantul nomor 376/ Ist. aJ 1999 tertanggal 15 Februari 1999
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon Demikian permohonan yang kami ajukkan kepada yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul dengan harapan agar permohonan ini dikabulkan dan mendapatkan penetapan yamg seadil - adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak