Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.B/2021/PN Btl AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH FEBRIAN PUTRA PRAKASTA AURIZA als RIO bin BUDI PURNAMA alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 176/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1512/M.4.12.3/Eoh.2/05.2021
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIAN PUTRA PRAKASTA AURIZA als RIO bin BUDI PURNAMA alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa FEBRIAN PUTRA PRAKASTA AURIZA alias RIO, pada hari Kamis tanggal 02 April 2020 sekitar pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Kampung yang berada di Dusun Krapyak Wetan, Desa Panggungharjo, Kec. Sewon Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Melakukan penganiayaan.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada awalnya saksi FARDAN OKTA ISNAWAN alias TATA, saksi ADITYA BHASKORO, saksi ALDO KURNIAWAN SUDIBYO, serta sdr. SEPTI bertemu dengan sdr. AURICO ARDY BIMA FARELINDO als FAREL  untuk meminta klarifikasi dari sdr. FAREL karena sebelumnya telah mengata-ngatai genk sekolah saksi ADITYA BHASKORO lalu di upload  di sosial media. Saat mengobrol mengklarifikasi hal tersebut, sdr. FAREL bersama dengan terdakwa  FEBRIAN PUTRA PRAKASTA AURIZA alias RIO, lalu tiba-tiba terdakwa mengambil cutter kemudian dengan tangan kanan terdakwa menyabetkan cutter tersebut ke arah saksi FARDAN OKTA ISNAWAN alias TATA sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi dan telinga sebelah kanan saksi TATA hingga pipi dan telinga saksi TATA sebelah kanan luka berdarah, sebagaimana hasil Visum et Repertum nomor 002/VE/RRS/IV/2020 Rumah Sakit Khusus Bedah Ring Road Selatan tertanggal 07 April 2020 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. HENRY NUR KUSUMA WARDANI, setelah dilakukan pemeriksaan tanggal 02 April 2020 pukul 22.15 wib kepada saksi  FARDAN OKTA ISNAWAN alias TATA ditemukan hal-hal sebagai berikut :
• Dua buah luka terbuka pada bagian telinga kanan dan pipi kanan dengan ukuran 8 cm x 1 cm dan 5 cm x 1 cm. Batas tegas, tepi rata, keluar darah aktif, dengan dasar luka jaringan ikat;
• Terhadap korban : Dilakukan tindakan medis berupa jahit luka sebanyak 21 jahitan, pemberian obat suntik anti tetanus dan anti nyeri serta obat minum yang dibawa pulang yaitu antibiotik dan anti nyeri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya