| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 80/Pid.B/2023/PN Btl | 1.NUR HADI YUTAMA 2.Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H. |
MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDIN Bin ABDUL WACHID | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mar. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 80/Pid.B/2023/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Mar. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-903/M.4.12.3/Eoh.2/03/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDIN Bin ABDUL WACHID bersama-sama dengan Saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) dan Saksi TUGISO Alias GISO pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022, bertempat di rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang beralamatkan Dusun Kretek RT. 004, Desa Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 Wib sepulang dari karaokean yang berada di daerah Parangkusumo Terdakwa MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDIN Bin ABDUL WACHID bersama saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) dan saksi TUGISO Alias GISO pulang ke Kos-kosan yang Saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI dan Saksi TUGISO Alias GISO serta Terdakwa MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDIN Bin ABDUL WACHID tempati di Dusun Busuran, Donotirto, Kretek, Kabupaten Bantul, setelah sampai di kos-kosan Terdakwa MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDIN Bin ABDUL WACHID tiduran diruangan belakang dan Saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) dan Saksi TUGISO Alias GISO ngobrol-ngobrol di ruangan depan mereka berencana melakukan pencurian karena sedang tidak mempunyai uang, setelah itu Terdakwa MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDIN Bin ABDUL WACHID di panggil Saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) diajak ngobrol-ngobrol di ruangan depan, kemudian Saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI dan Saksi TUGISO Alias GISO bilang kepada Terdakwa MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDIN Bin ABDUL WACHID “mau mengantarkan di dekat lokasi yang mau dicuri dan kalau sudah mendapatkan hasil nanti menjemput lagi” dan Terdakwa MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDIN Bin ABDUL WACHID bilang kepada Saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI dan Saksi TUGISO Alias GISO mau mengantar dan mau menjemput lagi kalau sudah dapat hasil, di situ sekalian Saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI dan Saksi TUGISO Alias GISO dan Terdakwa MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDIN Bin ABDUL WACHID membagi tugas masing-masing, dan Terdakwa MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDIN Bin ABDUL WACHID yang bertugas mengantar Saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) dan Saksi TUGISO Alias GISO di dekat lokasi, sedangkan Saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) dan Saksi TUGISO Alias GISO yang memetik atau melakukan pencurian, dan setelah mendapatkan hasil Terdakwa MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDIN Bin ABDUL WACHID akan menjemput Saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI dan Saksi TUGISO Alias GISO lagi, setelah rencana jadi Terdakwa MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDIN Bin ABDUL WACHID berangkat menuju kearah selatan berboncengan tiga menggunakan sepeda motor Terdakwa MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDIN Bin ABDUL WACHID yaitu sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan No. Pol : B - 3381 – UXS, Saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI dan Saksi TUGISO Alias GISO dan Terdakwa MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDIN Bin ABDUL WACHID bertiga berboncengan dari Kos/Kontrakan di Dusun Busuran, Donotirto, Kretek, Kabupaten Bantul pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekitar pukul 01.15 Wib posisi sebagai pengendara Terdakwa MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDDIN, posisi duduk/membonceng di tengah Saksi TUGISO Alias GISO sendiri dan membonceng di belakang Saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm), sampai di selatan Jembatan Kretek Saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI dan Saksi TUGISO Alias GISO dan Terdakwa MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDIN Bin ABDUL WACHID belok kanan turun masuk ke jalan kampung dengan jarak sekitar 25 (dua puluh lima) meter, lalu Terdakwa MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDDIN putar balik dan pulang ke Kos/Kontrakan sambil menunggu kabar dari Saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) telpon/WA, selanjutnya setelah Terdakwa MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDDIN putar balik dan kembali, Saksi TUGISO Alias GISO dan Saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) berjalan kaki dengan jarak sekitar 50 (lima puluh) meter Saksi TUGISO Alias GISO melihat ada kandang ayam yang bergandengan di belakang rumah warga, saat itu Saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) langsung menyalakan lampu HP dan diarahkan ke kandang ayam, saat itu Saksi TUGISO Alias GISO melihat ada beberapa ayam jantan maupun betina, posisi saksi TUGISO Alias GISO tepat di belakang saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm), Saat itu Saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) melihat ada pakaian atau sejenis jaket warna hitam di kandang ayam tersebut, setelah jaket warna hitam diambil Saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) lalu diberikan ke Saksi TUGISO Alias GISO lalu Jaket warna hitam tersebut oleh saksi TUGISO Alias GISO diikat menggunakan kulit pohon pisang (debog), selanjutnya Saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) mematikan lampu HP yang menyala, lalu Saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) mengambil 1 (satu) ekor ayam betina dan diberikan kepada Saksi TUGISO Alias GISO lalu saksi TUGISO Alias GISO masukkan ke dalam jaket, lalu saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) mengambil lagi 1 (satu) ekor ayam betina dan diberikan kepada Saksi TUGISO Alias GISO lalu Saksi TUGISO Alias GISO masukan ke dalam jaket, selanjutnya Saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) mengambil kembali ayam betina satu ekor lagi dan saksi TUGISO Alias GISO masukkan kedalam jaket sehingga total ayam betina yang saksi TUGISO Alias GISO masukkan ke jaket ada 3 (tiga) ekor, Selanjutnya 3 (tiga) ekor ayam betina oleh saksi TUGISO Alias GISO masukkan ke dalam jaket kemudian saksi TUGISO Alias GISO dan saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) pindah ke tempat lain sekitar ada 3 (tiga) rumah dengan jarak sekitar 30-40 Meter ada rumah yang dibelakangnya bergandengan dengan kandang kambing, dan didalam kandang kambing tersebut saksi TUGISO Alias GISO melihat ada 1 (satu) buah Dandang/alat masak terbuat dari kuningan/tembaga lalu saksi TUGISO Alias GISO ambil Dandang tersebut lalu saksi TUGISO Alias GISO masukkan ketiga ayam betina berikut jaket warna hitam tersebut dan saksi TUGISO Alias GISO taruh di pinggir tanggul sungai bawah semak semak rumput lalu saksi TUGISO Alias GISO tinggal pergi, selanjutnya saksi TUGISO Alias GISO dan saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) berjalan kembali masuk ke kampung tersebut menuju ke rumah warga yang dibelakang rumahnya bergandengan ada kandang sapi, saat itu saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) menyalakan lampu HP untuk melihat kondisi kandang tersebut saat itu saksi TUGISO Alias GISO juga melihat di kandang ada kaos lengan panjang warna putih kombinasi hitam, saat itu saksi TUGISO Alias GISO mencari kulit pohon pisang kering untuk saksi TUGISO Alias GISO ikat bagian leher kaos, selanjutnya saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) mengambil ayam jantan 1 (satu) ekor dan diberikan kepada saksi TUGISO Alias GISO, saksi TUGISO Alias GISO masukkan ke kaos tersebut, lalu saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) mengambil lagi ayam jantan 1 (satu) ekor dan saksi TUGISO Alias GISO masukkan ke kaos tersebut, lalu saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) mengambil lagi ayam betina 1 (satu) ekor dan saksi TUGISO Alias GISO masukkan ke dalam kaos tersebut selanjutnya saksi TUGISO Alias GISO dan saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) berjalan menuju ke dekat tanggul Sungai lalu saksi TUGISO Alias GISO taruh di semak-semak rumput lalu saksi TUGISO Alias GISO tinggal pergi, Selanjutnya Saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI dan Saksi TUGISO Alias GISO berjalan kearah barat lagi bersama, dengan saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) dengan jarak sekitar 25 (dua puluh lima) meter, saksi TUGISO Alias GISO melihat ada kandang ayam dan juga itik (mentog) yang posisinya bersebelahan dengan rumah tempat tinggal warga, saat itu saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) mendekat kekandang tersebut dengan menyalakan lampu HP sebagai penerangan dan saksi TUGISO Alias GISO menunggu di belakangnya dengan jarak sekitar 5 (lima) meter, pada saat saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) sudah mendekat di kandang tersebut ada suara teriak “ maling...maling” lalu Saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI dan Saksi TUGISO Alias GISO berdua langsung lari kencang mengamankan diri masing-masing, saksi TUGISO Alias GISO berlari kembali arah sesuai awal saksi TUGISO Alias GISO datang dan berjalan menuju ke lereng bawah sungai sambil berjalan sampai tepat di bawah jembatan Kretek ada jalan naik maka saksi TUGISO Alias GISO naik kearah jalan raya di selatan jembatan Kretek, sambil berjalan saksi TUGISO Alias GISO telpon ke Terdakwa MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDDIN namun tidak diangkat, selanjutnya saksi TUGISO Alias GISO jalan terus sampai di Kos/Kontrakan lalu membangunkan Terdakwa MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDDIN untuk mencari saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) karena Terdakwa MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDDIN mengantuk sekali maka saksi TUGISO Alias GISO keluar sendiri mencari saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) menggunakan sepeda motor milik terdakwa MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDDIN namun tidak ketemu hingga di selatan jembatan Kretek dan putar balik lagi kembali ke Kos/Kontrakan selang sekitar 10 (sepuluh) menit saksi TUGISO Alias GISO bertemu saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) saat itu saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) bercerita kalau HP miliknya ketinggalan/jatuh di kandang itik (mentog), kemudian selang beberapa hari Saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI dan Saksi TUGISO Alias GISO serta Terdakwa MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDIN Bin ABDUL WACHID ditangkap oleh pihak kepolisian Sektor Kretek. Akibat perbuatan saksi SENIMAN Alias GERANDONG bin MARJUKI (alm) bersama-sama dengan saksi TUGISO Alias GISO dan Terdakwa MUHAMMAD SIRO JUDDIN Alias JUDIN Bin ABDUL WACHID, saksi korban SUKONO mengalami kerugian sekitar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu, saksi korban SIHONO MUHADI PRAYITNO mengalami kerugian sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu, saksi korban SUBIYANTO mengalami kerugian sekitar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu. ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
