Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2023/PN Btl 2.LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH
3.HENI INDRI ASTUTI, S.H.
ARI WIDODO Bin KARJONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1680/M.4.12.3/Enz.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH
2HENI INDRI ASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI WIDODO Bin KARJONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------  Bahwa terdakwa ARI WIDODO bin KARJONO pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekira jam 17.30 Wib dan pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2023 bertempat di Ngoto, Bangunhajo, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------
-------- Bermula pada hari Sabtu sekira tanggal 04 Februari 2023 sekira jam 14.00 Wib terdakwa membeli pil warna putih berlambang Y dari BAYU di titik 0 km Yogyakarta dengan jumlah sebanyak 300 (tiga ratus) butir  seharga Rp.600.000,00  dan saat itu terdakwa juga diberi bonus sebnayak 30 (tiga puluh) butir, selanjutnya terdakwa dihubungi oleh saksi MARFIANSYAH MUHAMMAD BASUKI yang memesan pil warna putih berlambang Y melalui aplikasi WA, kemudian sekira jam 17.30 Wib terdakwa bertemu dengan saksi MARFIANSYAH MUHAMMAD BASUKI di Ngoto, Bangunharjo, Sewon, Bantul lalu terdakwa menjual pil warna putih berlambang Y sebanyak 40 (empat puluh) butir seharga Rp.100.000,00 kepada saksi MARFIANSYAH MUHAMMAD BASUKI, lalu terdakwa dan saksi MARFIANSYAH MUHAMMAD BASUKI kembali bertemu lagi pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekira jam 17.30 Wib di  Ngoto, Bangunharjo, Sewon, Bantul dan saat itu terdakwa kembali menjual pil warna putih sebanyak 15 (lima belas) butir seharga Rp.30.000,00, selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekira jam 02.00 Wib saksi DARMAWAN dan saksi SATRIA DWI SUSETYA, S.H., masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi rumah terdakwa karena sebelumnya diperoleh informasi bahwa terdakwa menjual obat berupa pil warna putih berlambang Y kepada saksi MARFIANSYAH MUHAMMAD BASUKI, kemudian dilakukan penggeledahan diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah tas kresek warna hitam didalamnya terdapat 27 (dua puluh tujuh) plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan saat itu terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin untuk mengedarkan pil warna putih berlambang Y tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 397/NOF/2023 tanggal 28 Februari 2023 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh BOWO NURCAHYO, S.SI,.M.Biotech, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLDA JAWA TENGAH menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip berisi @10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 270 (dua ratus tujuh puluh) butir tablet yang tersimpan didalam kantong plastik warna hitam adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 396/NOF/2023 tanggal 28 Februari 2023 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh BOWO NURCAHYO, S.SI,.M.Biotech, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLDA JAWA TENGAH menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y”, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) butir tablet warna putih berlogo “Y” tersimpan dalam bungkus rokok GA dan 3 (tiga) bungkus klip yang dibungkus dengan kertas sobekan kalender berisi @10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 30 (tiga puluh) butir tablet adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU R.I. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya