| Dakwaan |
--- Bahwa ia Terdakwa AGUNG WIJAYANTO Bin SAIDI pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar jam 23.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Dsn. Joho Rt 02 Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023, sekitar jam 23.00 Wib, Terdakwa pulang dari rumah temannya dengan mengendarai sepeda motor RX King Nopol AB -6684-FK warna hitam No rangka 3KA-4768471, Nosin 3 KA-150951 melewati, daerah Jambidan. Kemudian sekitar jam 23.30 Wib, Terdakwa sampai di Dsn Joho, Rt 02 Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, lalu Terdakwa berhenti dan memarkir sepeda motor RX King Nopol AB -6684-FK warna hitam No rangka 3KA-4768471, Nosin 3 KA-150951 di pinggir jalan selatan Mushala Al Jannah. Setelah itu Terdakwa berjalan kaki di sekitar dusun Joho Rt 02, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda anak MTB Aviator Black-Orange 2689 XT terparkir di teras rumah Saksi Ari Murwanto, kemudian Terdakwa masuk ke dalam halaman rumah Saksi Ari Murwanto dan mengambil 1 (satu) unit sepeda anak MTB Aviator Black-Orange 2689 XT dengan cara menaiki sepede tersebut dan meninggalkan rumah Saksi Ari Murwanto.
- Bahwa pekarangan rumah Saksi Ari murwanto dikelilingi oleh pondasi beton
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda anak MTB Aviator Black-Orange 2689 XT tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemiliknya yaitu Saksi Ari Murwanto
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Ari Murwanto mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------- |