Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2024/PN Btl 1.Destinar Wulandari, SH
2.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
AGUNG WIJAYANTO bin SAIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-464/M.4.12.3/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Destinar Wulandari, SH
2Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG WIJAYANTO bin SAIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa ia Terdakwa  AGUNG WIJAYANTO Bin SAIDI  pada hari Minggu  tanggal 10 Desember 2023 sekitar jam 23.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Dsn. Joho Rt 02 Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara-cara  antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023, sekitar jam 23.00 Wib, Terdakwa pulang dari rumah temannya dengan mengendarai sepeda motor RX King  Nopol  AB -6684-FK warna hitam  No rangka 3KA-4768471, Nosin 3 KA-150951 melewati, daerah Jambidan. Kemudian sekitar jam 23.30 Wib, Terdakwa sampai  di Dsn Joho, Rt 02 Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, lalu Terdakwa berhenti dan memarkir sepeda motor RX King  Nopol  AB -6684-FK warna hitam  No rangka 3KA-4768471, Nosin 3 KA-150951 di pinggir jalan selatan Mushala Al Jannah. Setelah itu Terdakwa berjalan kaki di sekitar dusun Joho Rt 02, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda anak MTB Aviator  Black-Orange  2689 XT terparkir di teras rumah Saksi Ari Murwanto, kemudian Terdakwa masuk ke dalam halaman rumah Saksi Ari Murwanto dan mengambil  1 (satu) unit sepeda anak MTB Aviator  Black-Orange  2689 XT dengan cara menaiki sepede tersebut dan meninggalkan rumah Saksi Ari Murwanto.
  • Bahwa pekarangan rumah Saksi Ari murwanto dikelilingi oleh pondasi beton
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1  (satu) unit sepeda anak MTB Aviator  Black-Orange  2689 XT tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemiliknya yaitu Saksi Ari Murwanto
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Ari Murwanto mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)

 

------------ Perbuatan  Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya