| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama PEMOHON dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3402-LT-18052020-0001 tertanggal 18 Mei 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, yang semula bernama ACHMAD HALIM menjadi nama ACHMAD HALIMIN;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan salinan penetapan Pengadilan Negeri Bantul pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul, sejak diterimanya salinan penetapan ini untuk mengubah nama PEMOHON dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3402-LT-18052020-0001 tertanggal 18 Mei 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, dari nama ACHMAD HALIM menjadi nama ACHMAD HALIMIN;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.
|