Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Destinar Wulandari, SH
2.Irdhany Kusmarasari, SH
HARWAN ZLANG IMSAKI Bin IWAN SUDARMINTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2054/M.4.12.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Destinar Wulandari, SH
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARWAN ZLANG IMSAKI Bin IWAN SUDARMINTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa  terdakwa HARWAN ZLANG IMSAKI Bin IWAN SUDARMINTO  pada hari  Rabu  tanggal 01 Mei 2024  sekira  jam  23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan raya Dukuh Dusun Jaten, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat  masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“ perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar jam 02.00 Wib, Terdakwa menghubungi sdr ADIT (Dpo) melalui DM Instagram dengan akun 24 sembako sedangkan akun Terdakwa Metacarpal_xmen dengan mengirim DM “bang ready” akan tetapi belum dijawab oleh sdr ADIT (Dpo), kemudian sekitar jam 09.00 Wib, Terdakwa mengirim DM kembali dengan kata kunci “saya temannya ADIT mau cari putih” dan sekitar jam 13.00 Wib, ADIT (Dpo) membalas “mau yang berapa ?” dan Terdakwa menjawab “0,5 kalau bisa di daerah Pleret”. Setelah itu Terdakwa menelpon sdr ADIT via Instagram menanyakan harga , waktu  dan tempat bertemu, kemudian terjadi kesepakatan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan bertemu di pinggir Jalan utara Balong Waterpark. Kemudian sekitar pukul 17.00 Wib, Terdakwa sudah menunggu di pinggir jalan utara Balong Waterpark dan tiba-tiba sdr ADIT (Dpo) menghubungi Terdakwa memberitahu jika sdr ADIT (Dpo) berada di timur jalan menggunakan sepeda motor honda beat warna putih, kemudian Terdakwa menghampiri sdr ADIT (Dpo) dan memasukan uang sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang sudah dimasukan kedalam bekas bungkus rokok EVO ke dalam dasbord sepeda motor yang dikendarai oleh sdr ADIT (Dpo). Setelah itu sdr ADIT (Dpo) menyerahkan sabu dalam kemasan kecil alumunium foil, kemudian setelah itu Terdakwa masukan kedalam bungkus rokok dan pergi.
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar jam 18.30 Wib, setelah Terdakwa selesai mengirim air pegunungan, Terdakwa membuka bungkusan yang diterima dari ADIT (Dpo) dan berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi sabu dan Terdakwa masukan kembali kedalam bungkus rokok, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah. Setelah itu terdakwa pergi kembali menuju rumah sdr Andi yang bertempat tinggal di Bambanglipuro, Bantul dengan tujuan mengajak sdr Andi ke Kulon Progo, akan tetapi sdr Andi tidak mau, kemudian Terdakwa meminta ijin kepada sdr Andi untuk ke kamar mandi di rumah sdr Andi. Setelah berada di kamar mandi Terdakwa mengkonsumsi shabu  Setelah selesai mengkonsumsi sabu, Terdakwa pamitan untuk pergi ke Kulon Progo.
  • Bahwa sekitar jam 22.45 Wib, Saksi Okta Priantoko, Saksi Satria Susetya,SH dan beberapa anggota Satresnarkoba lainnya melihat mobil yang dikendarai Terdakwa masuk sebuah gang dan kemudian balik arah dan pergi dengan buru-buru, karana merasa curiga, Saksi Satria Susetya,SH dan beberapa anggota Satresnarkoba lainnya mengikuti mobil yang dikendarai Terdakwa, kemudian sampai pinggir jalan raya Dukuh Dusun Jaten, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul menghentikan mobil yang dikendarai Terdakwa Tersebut, kemudian Saksi Okta Priantoko, Saksi Satria Susetya,SH dan beberapa anggota Satresnarkoba lainnya menghampiri Terdakwa dan meminta untuk turun dari mobil kemudian  melakukan penggledahan badan dan mobil dan ditemukan 1 (satu) buat tas tangan warna coklat kombinasi hitam kemudian tas tersebut dibawa keluar dan didalam tas ditemukan 1 (satu) buah kantong warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas rokok gudang garam surya berisi 1 (satu) buah plastik bening beisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu,  1 (satu) buah pipa kaca yang terdapat sisa sabu yang diduga habis digunakan untuk mengkonsumsi sabu, 1 (satu) buah bong yang yang terbuat dari botol kecil bening bertutup biru  dan 1 (satu) tutup botol warna biru berlubang dua yang terangkai dengan sedotan warna putih dan sedotan warna hitam, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah korek gas warna hijau dan juga ditemukan 1 (satu) buah Iphone warna BIRU dengan Nomor WA 0821-3790-2083 dan nomor IMEI 355441073894138
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labotarium No. 400.7.5/408 tanggal 18 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. SEVIANA PRIMAWATI, Penguji CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm., Apt., dan FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST., MT dengan hasil Pemeriksaan
  1. 0088185/T/05/2024 Kromatografi Lapis Tipis (KLT) Positif Metamfetamin
  2. 008186/T/05/2024 Kromatografi Lapis Tipis (KLT) Positif Metamfetamin

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/46/V/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 0088185/T/05/2024 dan 008186/T/05/2024 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin yang sah dari Pihak yang berwenang 
  • Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah adalah Karyawan Swasta bukan seorang dokter, apoteker, farmasi, petugas kesehatan atau pekerjaan di bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------Bahwa  terdakwa HARWAN ZLANG IMSAKI Bin IWAN SUDARMINTO  pada hari  Rabu  tanggal 01 Mei 2024  sekira  jam  22.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Panggang, Kalurahan Sidomulya Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat  masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “tanpa hak  atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri “ perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar jam 02.00 Wib, Terdakwa menghubungi sdr ADIT (Dpo) melalui DM Instagram dengan akun 24sembako sedangkan akun Terdakwa Metacarpal_xmen dengan mengirim DM “bang ready” akan tetapi belum dijawab oleh sdr ADIT (Dpo), kemudian sekitar jam 09.00 Wib, Terdakwa mengirim DM kembali dengan kata kunci “saya temannya ADIT mau cari putih” dan sekitar jam 13.00 Wib, ADIT (Dpo) membalas “mau yang berapa ?” dan Terdakwa menjawab “0,5 kalau bisa di daerah Pleret”. Setelah itu Terdakwa menelpon sdr ADIT via Instagram menanyakan harga , waktu  dan tempat bertemu, kemudian terjadi kesepakatan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan bertemu di pinggir Jalan utara Balong Waterpark. Kemudian sekitar pukul 17.00 Wib, Terdakwa sudah menunggu di pinggir jalan utara Balong Waterpark dan tiba-tiba sdr ADIT (Dpo) menghubungi Terdakwa memberitahu jika sdr ADIT (Dpo) berada di timur jalan menggunakan sepeda motor honda beat warna putih, kemudian Terdakwa menghampiri sdr ADIT (Dpo) dan memasukan uang sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang sudah dimasukan kedalam bekas bungkus rokok EVO ke dalam dasbord sepeda motor yang dikendarai oleh sdr ADIT (Dpo). Setelah itu sdr ADIT (Dpo) menyerahkan sabu dalam kemasan kecil alumunium foil, kemudian setelah itu Terdakwa masukan kedalam bungkus rokok dan pergi.
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar jam 18.30 Wib, setelah Terdakwa selesai mengirim air pegunungan, Terdakwa membuka bungkusan yang diterima dari ADIT (Dpo) dan berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi sabu dan Terdakwa masukan kembali kedalam bungkus rokok, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah. Setelah itu terdakwa pergi kembali menuju rumah sdr Andi yang bertempat tinggal di Dusun Panggang, Kalurahan Sidomulya Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul dengan tujuan mengajak sdr Andi ke Kulon Progo, akan tetapi sdr Andi tidak mau, kemudian Terdakwa meminta ijin kepada sdr Andi untuk ke kamar mandi di rumah sdr Andi dan sekitar jam 22.20 Wib saat sudah  berada di kamar mandi Terdakwa mengkonsumsi shabu  dengan cara merangkai bong yang terbuat dari botol plastik kecil dengan pipa kaca. Setelah bong jadi dan alat yang digunakan untuk membakar sudah siap, kemudian Terdakwa mengambil sedikit sabu dari plastik klip dengan menggunakan potongan sedotan warna putih dan memasukan kedalam pipa kaca yang sudah terangkai dengan bong, setelah sabu berada di dalam pipa kaca lalu Terdakwa bakar untuk merekatkan sabu dengan pipa kaca, setelah sabu melekat dengan pipa kaca kemudian Terdakwa bakar dan sisi sedotan yang lain Terdakwa hisab sebanyak satu hisapan,kemudian istirahat, kemudian Terdakwa bakar lagi dan hisap secara berulang ulang sebanyak 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali hisapan. Setelah selesai alat alat Terdakwa kemasi kembali. Setelah selesai mengkonsumsi sabu, Terdakwa pamitan untuk pergi ke Kulon Progo.
  • Bahwa sekitar jam 22.45 Wib, Saksi Okta Priantoko, Saksi Satria Susetya,SH dan beberapa anggota Satresnarkoba lainnya melihat mobil yang dikendarai Terdakwa masuk sebuah gang dan kemudian balik arah dan pergi dengan buru-buru, karana merasa curiga, Saksi Satria Susetya,SH dan beberapa anggota Satresnarkoba lainnya mengikuti mobil yang dikendarai Terdakwa, kemudian sampai pinggir jalan raya Dukuh Dusun Jaten, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul menghentikan mobil yang dikendarai Terdakwa Tersebut, kemudian Saksi Okta Priantoko, Saksi Satria Susetya,SH dan beberapa anggota Satresnarkoba lainnya menghampiri Terdakwa dan meminta untuk turun dari mobil kemudian  melakukan penggledahan badan dan mobil dan ditemukan 1 (satu) buat tas tangan warna coklat kombinasi hitam kemudian tas tersebut dibawa keluar dan didalam tas ditemukan 1 (satu) buah kantong warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas rokok gudang garam surya berisi 1 (satu) buah plastik bening beisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipa kaca yang terdapat sisa sabu yang diduga habis digunakan untuk mengkonsumsi sabu, 1 (satu) buah bong yang yang terbuat dari botol kecil bening bertutup biru  dan 1 (satu) tutup botol warna biru berlubang dua yang terangkai dengan sedotan warna putih dan sedotan warna hitam, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah korek gas warna hijau dan juga ditemukan 1 (satu) buah Iphone warna BIRU dengan Nomor WA 0821-3790-2083 dan nomor IMEI 355441073894138
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labotarium No. 400.7.5/408 tanggal 18 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. SEVIANA PRIMAWATI, Penguji CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm., Apt., dan FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST., MT dengan hasil Pemeriksaan
  1. 0088185/T/05/2024 Kromatografi Lapis Tipis (KLT) Positif Metamfetamin
  2. 008186/T/05/2024 Kromatografi Lapis Tipis (KLT) Positif Metamfetamin

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/46/V/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 0088185/T/05/2024 dan 008186/T/05/2024 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa berdasarkan hasil Laboratorium klinik Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul No.Cm/Reg : 10466138/3173234  tanggal 2 Mei 2024 yang ditandatagani oleh Petugas Laboratorium Titin Wulansari dan Peannggungjawab Laboratorium dr. Bambang Sasangka,dr SpPK terhadap sampel urine atasnama Harwan Zlang Imsaki dengan hasil  POSITIF Drug Methamphetamine / Shabu-S
  • Bahwa Terdakwa dalam hal mengkonsumsi narkotika golongan I jenis shabu tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang
  • Bahwa pekerjaan Terdakwa  adalah Karyawan Swasta bukan seorang dokter, apoteker, farmasi, petugas kesehatan atau pekerjaan di bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a  Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya