Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2015/PN Btl. Nurhayati, S.H. DEDEN Alias DEDEN Bin SUPATMAN (Alm). Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2015
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 132/Pid.B/2015/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jun. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-1060/O.4.13/Epp.2/06/2015
Penuntut Umum
NoNama
1Nurhayati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDEN Alias DEDEN Bin SUPATMAN (Alm).[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL

? Untuk Keadilan? P-29

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- /BNTL/Epp.2/5/2015

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap : DEDEN Al DEDEN Bin SUPATMAN Alm.

Tempat lahir : Jember

Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 18 Juni 1979

Jenis kelamin : Laki-Laki

Kebangsaan/kwg : Indonesia

Tempat tinggal : Jl. Kerinci, Dusun Krajan I RT.05 RW.04, Ds. Kencong, Kec. Kencong, Jember, Jawa Timur Atau Jl. Solo, Kalasan, Sleman.

Agama : Islam

Pekerjaan :Wiraswasta

Pendidikan : SMA.

  1. PENAHANAN :

- Oleh Penyidik ditahan di Rutan sejak tanggal 19 April 2015 sampai dengan 8 Mei 2015.

- Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta sejak tanggal 9 Mei 2015 sampai dengan tanggal 17 Juni 2015.

- Penuntut Umum sejak tanggal Mei 2015 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul.

  1. DAKWAAN :

PERTAMA :

Bahwa terdakwa Deden al Deden Bin Supatman Alm pada hari Senin tanggal 6 April 2015 sekira pukul 10.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di CV Berlian Transport di JL. Wonosari KM 6,5, Gang Nakula No. 10, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 April 2015 terdakwa telah ditagih hutangya sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) oleh teman terdakwa yang bernama Agus (DPO). Karena terdakwa belum mempunyai uang untuk membayar hutangnya kepada Agus (DPO), maka kemudian terdakwa berniat membayar hutangnya tersebut kepada Agus (DPO) dengan menyerahkan 1 (satu) unit mobil rental yang ada di CV Berlian Transport .

- Bahwa kemudian pada pada hari Senin tanggal 6 April 2015 sekitar jam 10.00WIB, terdakwa meminta Agus (DPO) untuk menelphon ke CV Berlian Transport dan berpura-pura hendak menyewa mobil. Selanjutnya Agus (DPO) yang mengaku bernama Sugiyanto menelphon ke ke CV Berlian Transport dan diterima oleh staff administrasi yaitu saksi Aris Budiyanto, dan kepada saksi Aris Budiyanto kemudian Agus (DPO) berpura-pura hendak menyewa 1 unit mobil Toyota Avanza selama 3 hari terhitung sejak hari Senin tanggal 6 April 2015 sekitar jam 14.00 WIB sampai dengan tanggal 9 April 2015 sekitar jam 14.00 WIB dan meminta agar mobil tersebut diantarkan ke Satasiun Lempuyangan, Yogyakarta. Setelah terjadi kesepakatan harga, kemudian pada sekitar jam 13.30 WIB terdakwa membawa 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih Nopol AB-1878-KN dari kantor CV Berlian Transport menuju ke Stasiun Lempuyangan ? Yogyakarta, dan sesampainya di tempat tersebut kemudian terdakwa langsung menyerahkan mobil tersebut kepada Agus (DPO) sebagai pembayaran hutangnya. Dan saat itu Agus (DPO) memberikan 1 lembar KTP asli seseorang yang bernama Mikael Kuncoro Rahadi dan uang Rp. 200.000,- kepada terdakwa, dan kemudian terdakwa menulis nama Mikael Kuncoro Rahadi di Transport Order sebagai orang yang menyewa mobil tersebut. Selanjutnya Agus (DPO) membawa pergi 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih Nopol AB-1878-KN tersebut dan terdakwa juga kembali ke CV Berlian Transport dengan dijemput saksi Irwan Setiawan. Sesampainya di CV Berlian Transport, untuk lebih meyakinkan pemilik dan pegawai dari CV Berlian Transport atas penyerahan mobil rental kepada penyewa yang dilakukannya, terdakwa lalu menyerahkan 1 lembar KTP asli seseorang yang bernama Mikael Kuncoro Rahadi, Transport Order yang telah diisinya, dan uang Rp. 200.000,- , dan kepada saksi Aris Budiyanto, terdakwa mengatakan jika KTP tersebut adalah KTP orang yang menyewa mobil dan uang sebesar Rp. 200.000,- tersebut adalah uang muka rental mobil.

- Bahwa kemudian setelah Agus (DPO) menguasai 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih Nopol AB-1878-KN tersebut, selanjutnya Agus (DPO) menggadaikannya kepada seseorang di daerah Jawa Timur dengan harga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

- Bahwa para pegawai di CV Berlian Transport yaitu saksi Aris Budiyanto dan saksi Ika Damayanti yang mengetahui jika GPS yang dipasang di mobil Toyota Avanza warna putih Nopol AB-1878-KN telah mati sejak di wilayah Probolinggo, Jawa Timur kemudian melaporkan kepada pemilik CB Berlian Transport yaitu saksi Didik Supriadi Bin Harmanto Alm tentang masalah tersebut, yang selanjutnya saksi Didik Supriadi Bin Harmanto Alm menelphon terdakwa dan terdakwa menjawab jika mobil tersebut harus ditebus dengan harga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). Kemudian saksi Didik Supriadi Bin Harmanto Alm meminta terdakwa pulang ke Yogyakarta, dan meminta pegawai CB Berlian Transport Antok dan Wawan untuk menemui terdakwa sesampainya di Yogyakarta dan mengajaknya menemui saksi Didik Supriadi Bin Harmanto Alm di Polda D.I.Yogyakarta. Selanjutnya setelah Antok dan Wawan berhasil menemui terdakwa, selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polda D.i. Yogyakarta dan kepada petugas, terdakwa mengakui jika terdakwa adalah orang yang menyuruh menggadaikan mobilToyota Avanza warna putih Nopol AB-1878-KN tersebut.

- Bahwa setelah dilakukan pencarian, 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih Nopol AB-1878-KN tersebut berhasil ditemukan di daerah Lumajang, Jawa Timur dan kemudian dibawa kembali ke Yogyakarta.

- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, pemilik CB Berlian Transport yaitu saksi Didik Supriadi Bin Harmanto Alm mengalami kerugian sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).

Perbuatan terdakwa Deden al Deden Bin Supatman Alm tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa Deden al Deden Bin Supatman Alm pada hari Senin tanggal 6 April 2015 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di sekitar Stasiun Lempuyangan ? Yogyakarta, namun karena kediaman sebagian besar saksi berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili, terdakwa telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 April 2015 terdakwa telah ditagih hutangya sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) oleh teman terdakwa yang bernama Agus (DPO). Karena terdakwa belum mempunyai uang untuk membayar hutangnya kepada Agus (DPO), maka kemudian terdakwa berniat membayar hutangnya tersebut kepada Agus (DPO) dengan menyerahkan 1 (satu) unit mobil rental yang ada di CV Berlian Transport .

- Bahwa kemudian pada pada hari Senin tanggal 6 April 2015 sekitar jam 10.00WIB, Agus (DPO) yang mengaku bernama Sugiyanto menelphon ke ke CV Berlian Transport dan diterima oleh staff administrasi yaitu saksi Aris Budiyanto, dan kepada saksi Aris Budiyanto kemudian Agus (DPO) mengatakan hendak menyewa 1 unit mobil Toyota Avanza selama 3 hari terhitung sejak hari Senin tanggal 6 April 2015 sekitar jam 14.00 WIB sampai dengan tanggal 9 April 2015 sekitar jam 14.00 WIB dan meminta agar mobil tersebut diantarkan ke Satasiun Lempuyangan, Yogyakarta. Setelah terjadi kesepakatan harga, kemudian pada sekitar jam 13.30 WIB terdakwa membawa 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih Nopol AB-1878-KN dari kantor CV Berlian Transport menuju ke Stasiun Lempuyangan ? Yogyakarta, dan sesampainya di tempat tersebut tanpa seijin dari pemiliik CV Berlian Transport maupun tanpa seijin pemilik mobil tersebut, kemudian terdakwa telah menyerahkan mobil tersebut kepada Agus (DPO) sebagai pembayaran hutangnya. Bahwa saat itu Agus (DPO) memberikan 1 lembar KTP asli seseorang yang bernama Mikael Kuncoro Rahadi dan uang Rp. 200.000,- kepada terdakwa, dan kemudian terdakwa menulis nama Mikael Kuncoro Rahadi di Transport Order sebagai orang yang menyewa mobil tersebut. Selanjutnya Agus (DPO) membawa pergi 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih Nopol AB-1878-KN tersebut dan terdakwa juga kembali ke CV Berlian Transport dengan dijemput saksi Irwan Setiawan. Sesampainya di CV Berlian Transport, terdakwa lalu menyerahkan 1 lembar KTP asli seseorang yang bernama Mikael Kuncoro Rahadi, Transport Order yang telah diisinya, dan uang Rp. 200.000,- , dan kepada saksi Aris Budiyanto, terdakwa mengatakan jika KTP tersebut adalah KTP orang yang menyewa mobil dan uang sebesar Rp. 200.000,- tersebut adalah uang muka rental mobil.

- Bahwa kemudian setelah Agus (DPO) menguasai 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih Nopol AB-1878-KN tersebut, selanjutnya Agus (DPO) menggadaikannya kepada seseorang di daerah Jawa Timur dengan harga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

- Bahwa para pegawai di CV Berlian Transport yaitu saksi Aris Budiyanto dan saksi Ika Damayanti yang mengetahui jika GPS yang dipasang di mobil Toyota Avanza warna putih Nopol AB-1878-KN telah mati sejak di wilayah Probolinggo, Jawa Timur kemudian melaporkan kepada pemilik CB Berlian Transport yaitu saksi Didik Supriadi Bin Harmanto Alm tentang masalah tersebut, yang selanjutnya saksi Didik Supriadi Bin Harmanto Alm menelphon terdakwa dan terdakwa menjawab jika mobil tersebut harus ditebus dengan harga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). Kemudian saksi Didik Supriadi Bin Harmanto Alm meminta terdakwa pulang ke Yogyakarta, dan meminta pegawai CB Berlian Transport Antok dan Wawan untuk menemui terdakwa sesampainya di Yogyakarta dan mengajaknya menemui saksi Didik Supriadi Bin Harmanto Alm di Polda D.I.Yogyakarta. Selanjutnya setelah Antok dan Wawan berhasil menemui terdakwa, selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polda D.i. Yogyakarta dan kepada petugas, terdakwa mengakui jika terdakwa adalah orang yang menyuruh menggadaikan mobilToyota Avanza warna putih Nopol AB-1878-KN tersebut.

- Bahwa setelah dilakukan pencarian, 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih Nopol AB-1878-KN tersebut berhasil ditemukan di daerah Lumajang, Jawa Timur dan kemudian dibawa kembali ke Yogyakarta.

- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, pemilik CB Berlian Transport yaitu saksi Didik Supriadi Bin Harmanto Alm mengalami kerugian sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).

Perbuatan terdakwa Deden al Deden Bin Supatman Alm tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Sleman, Mei 2015

JAKSA PENUNTUT UMUM

NURHAYATI, SH.

JAKSA MUDA NIP.19730202 199803 2 007

Pihak Dipublikasikan Ya