| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 349/Pid.Sus/2025/PN Btl | 1.Opik Barlia, S.H. 2.Penuntut Umum 3.IRDHANY KUSMARASARI, SH |
HERMAWAN Als WAWAN Bin SUBUR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||
| Nomor Perkara | 349/Pid.Sus/2025/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4004/M.4.12.3/Enz.2/10/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa HERMAWAN Als WAWAN Bin SUBUR, pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa HERMAWAN Als WAWAN Bin SUBUR yang beralamat di Dusun Ngentak Rt. 009 Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi SHOLEH PAMUNGKAS Als BOLEH Bin (Alm) YUSUF HANAFI (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Ngentak Rt. 009 Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul untuk bertransaksi pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) yang dibeli secara patungan antara terdakwa dengan saksi SHOLEH PAMUNGKAS Als BOLEH, namun terdakwa belum membayar uang patungan pembelian pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) tersebut, kemudian saksi SHOLEH PAMUNGKAS Als BOLEH menyerahkan 2 (dua) buah plastik kresek warna hitam yang setiap plastik kresek warna hitam berisi 1 (satu) buah toples warna putih yang didalamnya berisi ± 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang “Y” dan 5 (lima) buah plastik bening yang setiap plastik bening berisi 10 (sepuluh) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang “Y” sehingga jumlah keseluruhan berjumlah 2500 (dua ribu lima ratus) butir pil warna putih berlambang “Y” kepada terdakwa, dan pada saat itu juga langsung diterima oleh terdakwa. Bahwa selanjutnya terhadap 2500 (dua ribu lima ratus) butir pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) tersebut, selain dikonsumsi sendiri oleh terdakwa sebanyak 90 (sembilan puluh lima) butir, terdakwa juga telah mengedarkan / menjual pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) kepada saksi EDI PURWANTO pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Ngentak Rt. 009 Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan sudah dibayar lunas. Selain itu sebelumnya terdakwa juga telah mengedarkan / menjual pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) kepada Sdr. KRISNA pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di depan stadion SSA Bantul sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah dibayar lunas, kemudian sisa pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) sebanyak 2200 (dua ribu dua ratus) butir tersebut terdakwa simpan di dalam kardus yang bertuliskan Zenith.id yang terdakwa letakkan di jendela kamar terdakwa yang tertutup oleh gorden. Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB saksi AGUNG KUNTA W, S.H. dan saksi ACHMAD ARIEF P, S.H. (yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Bantul) berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya, kemudian pada saat saksi AGUNG KUNTA W, S.H. dan saksi ACHMAD ARIEF P, S.H. melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus dengan tulisan Zenith.id yang didalamnya berisi 2 (dua) buah plastik kresek warna hitam yang setiap plastik kresek warna hitam berisi 1 (satu) buah toples warna putih yang didalamnya berisi ± 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang “Y” sehingga jumlah keseluruhan berjumlah ± 2000 (dua ribu) butir pil warna putih berlambang “Y”, 2 (dua) buah plastik bening yang setiap plastik bening berisi 10 (sepuluh) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang “Y” sehingga jumlah keseluruhan berjumlah 200 (dua ratus) butir pil warna putih berlambang “Y” yang berada di jendela kamar terdakwa yang tertutup oleh gorden, dan 1 (satu) buah handphone OPPO warna merah dengan nomor Imei 866342046428917 dan dengan nomor WA 08812446187 yang seluruhnya diakui milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Tengah No. Lab : 2527/NOF/2025 tanggal 18 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.A.K. selaku Pemeriksa, pada kesimpulannya menyatakan barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/446/VIII/RES.4.3/2025/Satresnarkoba tanggal 16 Agustus 2025 yaitu :
Bahwa terdakwa HERMAWAN Als WAWAN Bin SUBUR tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk menyimpan dan mengedarkan Sediaan Farmasi berupa obat berjenis pil berwarna putih berlogo “Y” yang mengandung Trihexyphenidyl dan termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G tersebut serta terdakwa mengedarkan obat/pil yang tidak dikemas dalam bungkus resmi, tidak mencantumkan merek nama obat maupun kandungan yang ada di dalamnya, tidak ada kode produksi dan daluwarsa sehingga tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu obat. Perbuatan terdakwa HERMAWAN Als WAWAN Bin SUBUR diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
