Dakwaan |
----------- Bahwa terdakwa TULUS SETYA BUDI BIN NURHADI, pada hari Jumat tanggal 17 Pebruari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak -tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2024 , bertempat di Patalan KG II /711 Rt 039 /RW 008 Kal. Prenggan Kap. Kotagede Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 11 Pebruari 2024 sekira pukul 08.00 Wib , terdakwa mendapatkan telpon dari saksi ARIFIN yang intinya menanyakan apakah terdakwa mimiliki Pil sapi atau tidak , saat itu oleh terdakwa dijawab kalau pil nya sedang kosong lalu terdakwa diminta oleh saksi ARIFIN untuk mencarikan pil sapi tersebut, , selanjutnya terdakwa menghubungi SALAK (dpo) melalui telpon Whatshapp dan menanyakan apakah SALAK memiliki pil sapi atau tidak, dan saat itu oleh SALAK dijawab kalau belum ada pil sapi;
- Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 13 Pebruari 2024 sekira pukul 09.30 Wib terdakwa Tulus Setya Budi dihubungi oleh SALAK (dpo) untuk memberitahu kalau pil sapinya sudah ada , kemudian sekira pukul 10.00 Wib terdakwa menghubungi saksi ARIFIN untuk menyampaikan kalau pil sapinya sudah ada, lalu terdakwa juga menanyakan kepada saksi ARIFIN mau ambil berapa , lalu saksi ARIFIN mengatakan kalau mau ambil pil sapi sebanyak 2 bok/200 butir pil sapi, selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib terdakwa dan SALAK (dpo) mereka sepakat untuk COD an dipinggir jalan barat Pom bensin Jalan Godean , selanjutnya terdakwa membeli 2 bok/200 butir pil warna putih dengan simbul huruf Y tersebut seharga Rp. 220.000,- dari SALAK, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib terdakwa janjian untuk bertemu dengan ARIFIN di di Warmindo yang terletak di sebelah timur Polsek Kotagedhe, saat itu Saksi ARIFIN menanyakan kepada terdakwa berapa harga 200 butir pil sapi lalu oleh terdakwa dijawab kalau harga 200 butir pil sapi sebesar Rp. 300.000,- selanjut setelah mereka ngobrol-ngobrol sebentar , lalu mereka sepakat kalau uang sebesar Rp. 300.000,- dari terdakwa ARIFIN akan diletakan di laci sebelah depan sepeda motor milik saksi ARIFIN, kemudian terdakwa akan mengambil uang sebesar Rp. 300.000,- tersebut dari laci sepeda motor tersebut sekaligus terdakwa akan memasukan 1 (satu) buah tas kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) plastuk klip bening yang tiap-tiap plastic berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf Y , kemudian setelah itu saksi terdakwa memberikan kode menunduk kepada ARIFIN sebagai pertanda kalau transaksi sudah selesai, kemudian saksi ARIFIN pamit pulang;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Pebruari 2024 sekira pukul 11.15 Wib bertempat di jl. Dr. Sutomo 3E Dk. Badegan Rt. 007 Kal. Bantul Kap. Bantul Kab. Bantul saksi ARIFIN ARDIANSYAH telah ditangkap oleh saksi BAYUDI dan saksi WINARTA yang merupakan petugas Satnarkoba Polres Bantul kemudian pada saat dilakukan penggeledaham ditemukan barang bukti berupa 115 butir pil warna putih dengan simbul huruf Y selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap saksi ARIFIN ARDIANSYAH mengakui kalau mendapat Pil warna putih dengan simbul huruf Y tersebut dengan cara membeli dari terdakwa TULUS SETYA BUDI, selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap terdakwa TULUS SETYA BUDI dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa TULUS SETYA BUDI dirumahnya di Patalan KG II/711 Rt 039/08 Kal. Prenggan Kap. KotaGedhe Yogyakarta sekira pukul 21.00 Wib
selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan terdakwa TULUS SETYA BUDI petugas menemukan barang bukti berupa 1(satu) unit HP merk Vivo warna biru dengan nomor WA 085870661722 dan uang tunnai sebesar Rp. 12.000,- yang diakui terdakwa sebagai sisa penjualan pil sapi dari saksi ARIFIN, , selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut;
- Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 467/NPF/2024 tanggal 20 Pebruari 2024 yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti No. BB- 1077/2024/NPF,BB- 1078/2024/NPF dan BB-1080 /2024/NPF yang berupa tablet warna putih dengan simbul (Y) tersebut negative / tidak mengandung Narkotika tetapi /Psikotropika tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;
----------- Perbuatan terdakwa TULUS SETYA BUDI BIN NURHADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -- |