Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/Pdt.G/2023/PN Btl 1.Agung Darmadi, IR
2.Asrofiah, S.E., M.M.
1.PT. Bank Perkreditan Rakyat Dewa Arthaka Mulya
2.Shinta Dewi Asmara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 110/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 29 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agung Darmadi, IR
2Asrofiah, S.E., M.M.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wilpan Pribadi, SH, MHAgung Darmadi, IR
2Wilpan Pribadi, SH, MHAsrofiah, S.E., M.M.
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Dewa Arthaka Mulya
2Shinta Dewi Asmara
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YB Indra Herimawan, Lia Yorika, Bendhot P.,S.HutPT. Bank Perkreditan Rakyat Dewa Arthaka Mulya
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta
2Notaris dan PPAT Agung Herning Indradi Prajanto, S.H.
3Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hasti S APtnh, Fajar Desi P S ST MH, Agoes Silfie RW SIP SH MKn, Aditya Bachtiar R SE SH, dkkKantor Pertanahan Kabupaten Bantul
2Jati W, Angga KW, Rakhmayani A, Arifin N, Sarwi H, Wahyu W dkkKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Obyek Sengketa;
  3. Menyatakan menurut hukum, bahwa pelaksanaan lelang pada tanggal 28 Juni 2023 di Kantor Turut Tergugat I terhadap tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri/tertanam di atasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 02263/Wijirejo/2000, Luas 221 M2 (dua ratus dua puluh satu meter persegi) yang terletak di Kelurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Kab. Bantul tercatat atas nama INSIYUR AGUNG DARMADI/Penggugat I dalam Penentuan Nilai Limit telah melanggar ketentuan Pasal 51 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, adalah tidak sah dan mohon untuk dibatalkan;
  4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat dalam Lelang Obyek Sengketa di bawah Nilai Pasar maupun Nilai Likuidasi telah melanggar ketentuan Pasal 51 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Ganti Kerugian kepada Para Penggugat secara Tanggung Renteng berupa :

-      Kerugian Materiil :  Sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah);

  • Kerugian Immateriil : Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, jika Para Tergugat lalai dan terlambat untuk melaksanakan isi putusan ini yang diperhitungkan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkarcht van gewijsde);
  2. Menyatakan secara hukum Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun Para Tergugat menyatakan Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lain;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
  1. SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak