| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 226/Pid.Sus/2025/PN Btl | 1.IRDHANY KUSMARASARI, SH 2.JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H |
SURYANA Alias JAIPONG Bin KARMIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 226/Pid.Sus/2025/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2780/M.4.12.3/Enz.2/08/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : ------------ Bahwa terdakwa SURYANA Als JAIPONG Bin KARMIN pada hari Jumat tanggal 23 Mei tahun 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat rumah kontrakan tersangka Krapyak kulon Rt 008 desa/kel Panggungharjo, kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) yaitu : “Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan Sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu .”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penangkapan terhadap saksi SIGIT ADE PURWANTO dan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir Pil warna putih berlogo “Y” dan 1 (satu) plastik klip berisi 5 (lima) butir Pil warna putih berlogo “Y” dan menurut saksi Sigit Ade Purwanto, Pil berlogo “Y” tersebut diperoleh dengan membeli dari terdakwa SURYANA Als JAIPONG Bin KARMIN ; Bahwa terdakwa menjual Pil berlogo “Y” kepada saksi Sigit Ade Purwanto tersebut lebih dari satu kali. Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY pada Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 20. 35 wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah kontrakan terdakwa di Krapyak kulon Rt 008 desa/kel Panggungharjo, kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan :
Bahwa terdakwa memperoleh pil warna putih berlogo “Y” tersebut dengan jalan membeli dari saksi ADE SUBEKTI BiN SUDIARTO sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau Rp.2.500/per butir lalu terdakwa jual kepada saksi Sigit Ade Purwanto Rp. 4.000/per butir begitu juga dijual kepada orang lain sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1581/NOF/2025 tanggal 25 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md A.K. Dkk., Tim Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah bahwa tablet berwarna putih berlogo Y yang disita dari Sigit Ade Purwanto setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan Positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1579/NOF/2025 tanggal 25 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md A.K. Dkk., Tim Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah bahwa tablet berwarna putih berlogo Y yang disita dari Suryana Als Jaipong Bin Karmin setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan Positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G Bahwa Terdakwa SURYANA Als JAIPONG Bin KARMIN dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Trihexyphenidyl, tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yakni tidak disertai dokumen dari Pabrikan maupun distributor resmi PT.Yarindo. ------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------- Bahwa terdakwa menjual Pil berlogo “Y” tersebut awalnya saksi Sigit Ade Purwanto menghubungi terdakwa melalui telephon, namun karena tidak diangkat lalu saksi Sigit Ade Purwanto mendatangi rumah kontrakan terdakwa di Krapyak kulon Rt 008 desa/kel Panggungharjo, kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dan menanyakan apakah ada barang (yang dimaksud adalah pil putih berlogo “Y” dan terdakwa menjawab ada, kemudian saksi membeli sebanyak 20 (Dua puluh) butir seharga Rp 80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah) dan setelah dibayar tunai lalu terdakwa menyerahkan pil berlogo “Y” tersebut kepada saksi, selanjutnya saksi bawa pulang. Bahwa terdakwa menjual Pil berlogo “Y” kepada saksi Sigit Ade Purwanto tersebut lebih dari satu kali. Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY pada Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 20. 35 wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah kontrakan terdakwa di Krapyak kulon Rt 008 desa/kel Panggungharjo, kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan :
Bahwa terdakwa memperoleh pil warna putih berlogo “Y” tersebut dengan jalan membeli dari saksi ADE SUBEKTI BiN SUDIARTO sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau Rp.2.500/per butir lalu terdakwa jual kepada saksi Sigit Ade Purwanto Rp. 4.000/per butir begitu juga dijual kepada orang lain sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1581/NOF/2025 tanggal 25 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md A.K. Dkk., Tim Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah bahwa tablet berwarna putih berlogo Y yang disita dari Sigit Ade Purwanto setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan Positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
