Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.IRDHANY KUSMARASARI, SH
2.JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
SURYANA Alias JAIPONG Bin KARMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 226/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2780/M.4.12.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI, SH
2JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYANA Alias JAIPONG Bin KARMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------------ Bahwa terdakwa SURYANA Als JAIPONG Bin KARMIN  pada  hari Jumat tanggal 23 Mei  tahun 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat rumah kontrakan tersangka Krapyak kulon Rt 008 desa/kel Panggungharjo, kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) yaitu : “Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan,  mempromosikan, dan atau mengedarkan Sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu .”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penangkapan terhadap saksi SIGIT ADE PURWANTO dan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir Pil warna putih berlogo “Y”  dan 1 (satu) plastik klip berisi 5 (lima) butir Pil warna putih berlogo “Y”  dan menurut saksi Sigit Ade Purwanto,  Pil berlogo “Y” tersebut diperoleh dengan membeli dari terdakwa SURYANA Als JAIPONG Bin KARMIN  ;
Bahwa terdakwa menjual Pil berlogo “Y” tersebut awalnya saksi Sigit Ade Purwanto menghubungi terdakwa melalui telephon, namun karena tidak diangkat lalu saksi Sigit Ade Purwanto mendatangi rumah kontrakan terdakwa di Krapyak kulon Rt 008 desa/kel Panggungharjo, kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dan menanyakan apakah ada barang (yang dimaksud adalah pil putih berlogo “Y” dan terdakwa menjawab ada, kemudian saksi membeli sebanyak 20 (Dua puluh) butir seharga Rp 80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah) dan setelah dibayar tunai lalu terdakwa menyerahkan pil berlogo “Y” tersebut kepada saksi, selanjutnya saksi bawa pulang.

Bahwa terdakwa menjual Pil berlogo “Y” kepada saksi Sigit Ade Purwanto tersebut lebih dari satu kali.

Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY pada Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 20. 35 wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah kontrakan terdakwa di Krapyak kulon Rt 008 desa/kel Panggungharjo, kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan :

  • 1 (satu) plastik klip didalamnya terdapat 1 Plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y”;
  • 8 (delapan) plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir pil warna putih berlogo “Y”
  • 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) butir pil warna putih berlogo “Y”
  • 1 (satu) pack plastik merk C tik;
  • Uang tunai sejumlah Rp. 80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah);
  • 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A05 warna hitam nomor WA 083861796718

Bahwa terdakwa memperoleh pil warna putih berlogo “Y” tersebut dengan jalan membeli dari saksi ADE SUBEKTI BiN SUDIARTO sebanyak 100 (seratus) butir  seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau Rp.2.500/per butir lalu terdakwa jual kepada saksi Sigit Ade Purwanto Rp. 4.000/per butir begitu juga dijual kepada orang lain sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1581/NOF/2025 tanggal 25 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md A.K. Dkk., Tim Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah bahwa tablet berwarna putih berlogo Y yang disita dari Sigit Ade Purwanto setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan Positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1579/NOF/2025 tanggal 25 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md A.K. Dkk., Tim Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah bahwa tablet berwarna putih berlogo Y yang disita dari Suryana Als Jaipong Bin Karmin setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan Positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G

Bahwa Terdakwa SURYANA Als JAIPONG Bin KARMIN  dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Trihexyphenidyl, tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yakni tidak disertai dokumen dari Pabrikan maupun distributor resmi PT.Yarindo.

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------

 
“ATAU”
 
Kedua :
------------ Bahwa terdakwa SURYANA Als JAIPONG Bin KARMIN  pada  hari Jumat tanggal 23 Mei  tahun 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat rumah kontrakan tersangka Krapyak kulon Rt 008 desa/kel Panggungharjo, kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan  yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penangkapan terhadap saksi SIGIT ADE PURWANTO dan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir Pil warna putih berlogo “Y”  dan 1 (satu) plastik klip berisi 5 (lima) butir Pil warna putih berlogo “Y”  dan menurut saksi Sigit Ade Purwanto,  Pil berlogo “Y” tersebut diperoleh dengan membeli dari terdakwa SURYANA Als JAIPONG Bin KARMIN  ;

Bahwa terdakwa menjual Pil berlogo “Y” tersebut awalnya saksi Sigit Ade Purwanto menghubungi terdakwa melalui telephon, namun karena tidak diangkat lalu saksi Sigit Ade Purwanto mendatangi rumah kontrakan terdakwa di Krapyak kulon Rt 008 desa/kel Panggungharjo, kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dan menanyakan apakah ada barang (yang dimaksud adalah pil putih berlogo “Y” dan terdakwa menjawab ada, kemudian saksi membeli sebanyak 20 (Dua puluh) butir seharga Rp 80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah) dan setelah dibayar tunai lalu terdakwa menyerahkan pil berlogo “Y” tersebut kepada saksi, selanjutnya saksi bawa pulang.

Bahwa terdakwa menjual Pil berlogo “Y” kepada saksi Sigit Ade Purwanto tersebut lebih dari satu kali.

Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY pada Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 20. 35 wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah kontrakan terdakwa di Krapyak kulon Rt 008 desa/kel Panggungharjo, kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan :

  • 1 (satu) plastik klip didalamnya terdapat 1 Plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y”;
  • 8 (delapan) plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir pil warna putih berlogo “Y”
  • 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) butir pil warna putih berlogo “Y”
  • 1 (satu) pack plastik merk C tik;
  • Uang tunai sejumlah Rp. 80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah);
  • 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A05 warna hitam nomor WA 083861796718

 

Bahwa terdakwa memperoleh pil warna putih berlogo “Y” tersebut dengan jalan membeli dari saksi ADE SUBEKTI BiN SUDIARTO sebanyak 100 (seratus) butir  seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau Rp.2.500/per butir lalu terdakwa jual kepada saksi Sigit Ade Purwanto Rp. 4.000/per butir begitu juga dijual kepada orang lain sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1581/NOF/2025 tanggal 25 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md A.K. Dkk., Tim Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah bahwa tablet berwarna putih berlogo Y yang disita dari Sigit Ade Purwanto setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan Positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.


Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1579/NOF/2025 tanggal 25 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md A.K. Dkk., Tim Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah bahwa tablet berwarna putih berlogo Y yang disita dari Suryana Als Jaipong Bin Karmin setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan Positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

 
Bahwa Terdakwa SURYANA Als JAIPONG Bin KARMIN  dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Trihexyphenidyl yang termasuk dalam Daftar Obat keras/Daftar G , tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta syarat yang harus dimiliki untuk mengedarkan obat yaitu merupakan sarana distribusi (PBF) dan fasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik)  yang mempunyai izin dari Instansi terkait.


------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2)  UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan 

Pihak Dipublikasikan Ya