INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 273/Pid.B/2019/PN Btl | ASEF PRIYANTO,SH | 1.BELLA KADE MAHARDHIKA bin SUPARNO 2.OFRATUS EDO ARDIANSAH bin SUHARYANTA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Okt. 2019 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||
| Nomor Perkara | 273/Pid.B/2019/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Okt. 2019 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2133/M.4.12.3/Eoh.2/10/2019 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa I BELLA KADE MAHARDHIKA bin SUPARNO bersama-sama dengan terdakwa II OFRATUS EDO ARDIANSAH bin SUHARYANTA pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2019 sekira jam 18.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2019 bertempat di Lapangan SMK Nasional, Kel/Desa Kalitirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman atau setidak – tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkara tersebut karena terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bantul, baik sebagai “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, mengadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, Perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
> Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2019 sekira jam 22.30 WIB saksi Yoga Nur Rachmad alias Bagong (terdakwa dalam perkara lain) bertempat di Dusun Payak, Srimulyo, Piyungan, Bantul telah tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya mengambil sepeda motor Honda BEAT Street warna hitam milik saksi Iqbal Martha Putra selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019 sekira jam 21.00 WIB saksi Yoga Nur Rachmad bertemu dengan terdakwa I dan menyuruh terdakwa I untuk menjualkan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor yang sah dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan apabila laku terdakwa I akan mendapat upah atau uang dari saksi Yoga Nur Rachmad, setelah terdakwa I setuju kemudian terdakwa I melalui handphonenya menghubungi terdakwa II untuk bersama-sama menjual sepeda motor Honda Beat Street dari saksi Yoga Nur Rachmad selanjutnya terdakwa II menawarkan sepeda motor tersebut kepada saksi FIZAL RIDWAN PRASETYO dengan kesepakatan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa II mengambil keuntungan sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
> Bahwa terdakwa I dan terdakwa II seharusnya dapat menduga bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil kejahatan karena tanpa dilengkapi surat surat yang sah berupa STNK dan BPKBnya sedangkan mengenai harganyapun jauh lebih murah dari harga standar pasaran pada umumnya namun terdakwa I dan terdakwa II tetap mau menjualkan karena untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan sepeda motor tersebut.
> Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2019 sekira jam 18.00 WIB terdakwa I bersama dengan terdakwa II menuju ke Lapangan SMK Nasional, Kel/Desa Kalitirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman untuk bertemu saksi Fizal Ridwan Prasetyo yang hendak membeli sepeda motor tersebut dan sesampainya di Lapangan SMK Nasional terdakwa II dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bertemu dengan saksi Fizal Ridwan Prasetyo dan saksi Ari Dawa Priyanta setelah itu saksi Fizal Ridwan Prasetya melihat dan mengecek sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang dibawa oleh terdakwa II dan setelah memastikan bahwa sepeda motor tersebut adalah milik saksi Iqbal Martha Putra yang hilang kemudian saksi Fizal Ridwan Prasetya menghubungi saksi Iqbal Martha Putra setelah saksi Iqbal Martha Putra datang dan menanyakan kepada terdakwa II mengenai asal usul sepeda motor tersebut lalu terdakwa II mengatakan jika sepeda motor tersebut terdakwa II dapatkan dari media social Facebook orang Magelang namun setelah terdakwa II diminta untuk menunjukkan akun media social Facebook yang dimaksud terdakwa II tidak dapat menunjukkannya kemudian terdakwa II mengakui jika sepeda motor tersebut terdakwa II dapatkan dari terdakwa I yang pada saat itu menunggu di depan SMK Nasional yang berjarak sekitar 500 (lima ratus) meter dari terdakwa II selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II dibawa ke kantor Polsek Piyungan untuk diproses lebih lanjut. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
