| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DIMAS AGUNG SISWORO ADI NUGROHO Als GOMBES Bin EDWIN MURTANTO pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 .kurang lebih sekira pukul 15.39 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2020 melalui WhatssApp (WA) bertempat di rumah saksi korban yang beralamat di Dsn. Ketalo, Dk.III, Rt.001, Desa Gadingsari, Kec. Sanden, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang, maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada tanggal 19 Oktober 2020 sekira pukul 15.39 Wib saksi korban WENING SEPTIANI berkenalan dengan terdakwa melalui WhatsApp (WA), dalam percakapan tersebut terdakwa mengaku kepada saksi korban berprofesi sebagai anggota kepolisian, selanjutnya pada tanggal 12 November 2020 sekira pukul 15.30 Wib saksi korban bertemu dengan terdakwa di Indomart Parangtritis yang beralamat di Jl. Parangtritis, Kec. Kretek, Kab. Bantul dan pada saat itu terdakwa mengatakan meminta bantuan kepada saksi korban agar saksi korban mau menikah dengan terdakwa supaya terdakwa bisa pindah ke BIN, mengetahui hal itu saksi korban menyetujuinya, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 saksi korban dihubungi melalui WA oleh terdakwa, dalam percakapan WA tersebut terdakwa mengeluh kepada saksi korban karena terdakwa tidak cukup punya uang untuk persiapan pernikahan terdakwa dengan saksi korban nanti, kemudian terdakwa meminta uang keppada saksi korban kurang lebih sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tetapi karena saksi korban tidak punya cukup uang maka pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020 sekira pukul 14.54 Wib saksi korban mentransfer uang kepada terdakwa melalui melalui ATM BNI sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) ke nomor rekening bank Mandiri milik terdakwa 1370018094116 aatas nama DIMAS AGUNG SISWWORO ADI NUGROHO, kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 melalui WA terdakwa meminta uang lagi kepada saksi korban dengan alasan biaya pernikahan masih kurang sekitar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) mengetahui hal itu kemudian pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2021 sekira pukul 14.55 Wib saksi korban mentransfer uang kepada terdakwa untuk membantu kekurangan biaya pernikahan seperti dikatakan terdakwa sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke nomor rekening bank Mandiri 1370018094116 atas nama DIMAS AGUNG SISWORO ADI NUGROHO melalui agen Mandiri saksi TATIK ZUNETA, tetapi berjalannya waktu pada saat saksi korban menghubungi terdakwa lagi, nomor telepon terdakwa sudah tidak bisa dihubungi dan akhirnya saksi korban bersama ibu saksi korban yaitu saksi SUDIYATI datang ke rumah terdakwa untuk menagih terdakwa agar mengembalikan uang yang sudah ditransfer oleh saksi korban dengan total sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), tetapi terdakwa hanya bisa menyanggupi mengembalikan uang saksi korban dengan cara mengangsur setiap bulan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan ternyata terdakwa bukan seorang anggota kepolisian seperti yang dikatakan kepada saksi korban.
|