| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Bima Aditama bin Sidik Haryono pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Agustus dalam tahun 2019, bertempat di Jl. Raya Janti Ring Road Timur dusun Modalan, Banguntapan, Banguntapan, Bantul atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan / atau membawa psikotropika, perbuatan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut::----------
- Bahwa pada saat terdakwa sedang berada di pinggir jalan Jl.Raya Janti Ring Road Timur tepatnya di dusun Modalan, desa Banguntapan, kecamatan Banguntapan didatangi oleh kurang lebih 4 (empat) orang petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Bantul yang mencurigai terdakwa sebagai penyalahguna psikotropika selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui memiliki 30 (tiga puluh) tablet warna silver bertuliskan Alganax-1 Alprazolam, 30 (tiga puluh) tablet warna biru bertuliskan Merlopam 2 Lorazepam 2mg dan 10 (sepuluh) tablet warna hijau bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2mg yang disimpan terdakwa di dalam tas selempang warna biru yang dikenakan oleh terdakwa, terdakwa mendapatkan 30 (tiga puluh) tablet warna silver bertuliskan Alganax-1 Alprazolam, 30 (tiga puluh) tablet warna biru bertuliskan Merlopam 2 Lorazepam 2mg dan 10 (sepuluh) tablet warna hijau bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2mg dengan cara membeli dari orang yang bernama Teguh Apriyanto (DPO) dan terdakwa membelinya dengan tujuan untuk dikonsumsi/dipergunakan sendiri oleh terdakwa, terdakwa dalam memiliki, menyimpan, membawa tablet tersebut diperoleh dengan cara yang tidak sah dan juga terdakwa bukanlah seorang pengguna psikotropika yang sedang menjalani pengobatan atau perawatan.
- Bahwa selanjutnya terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna silver bertuliskan Alganax-1 Alprazolam, 30 (tiga puluh) tablet warna biru bertuliskan Merlopam 2 Lorazepam 2mg dan 10 (sepuluh) tablet warna hijau bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2mg tersebut dilakukan penyitaan selanjutnya dilakukan uji Laboratorium dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No : 441/03504/C.3 tanggal 29 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi, terhadap barang bukti milik terdakwa Bima Aditama, barang bukti 018919/T/08/2019 berupa 30 (tiga puluh) tablet warna silver bertuliskan Alganax-1 Alprazolam mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Gol IV No urut 2, barang bukti 018920/T/08/2019 berupa 30 (tiga puluh) tablet warna biru bertuliskan Merlopam 2 Lorazepam 2mg mengandung Lorazepam seperti terdaftar dalam Gol IV No urut 36 dan barang bukti 018921/T/08/2019 berupa 10 (sepuluh) tablet warna hijau bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2mg mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Gol IV No urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika. |