Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
2.Opik Barlia, S.H.
MUHAMMAD RIDHO SAPUTRO Bin SULISTYO AGUS PRAMUJI (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 217/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2634/M.4.12.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
2Opik Barlia, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIDHO SAPUTRO Bin SULISTYO AGUS PRAMUJI (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------------------------Bahwa terdakwa MUHAMAD RIDHO SAPUTRO BIN ALM SULISTYO AGUS PRAMUJI , Pada hari  Selasa  tanggal 20 Mei  2025  sekira pukul  23.30 Wib, atau setidak  bulan Mei tahun 2025 , bertempat di r Tegal Onggobayan  Kal. Ngestiharjo  Kap. Sedayu  Kab. Bantul atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul  secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika,   adapun  perbuatan tersebut dilakukan   terdakwa  dengan   cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada  hari Selasa tanggal 20 Mei 2025  sekira pukul 17.30 Wib, saksi AGUNG KUNTA WARDHANA dan saksi ACHMAD ARIEF  yang merupakan  anggota  SatNarkoba Polres Bantul mendapat informasi  dari Masyarakat kalau di daerah  Tegal Onggobayan   Kal. Ngestiharjo   Kap. Kasihan Bantul  sering digunakan  untuk mengedarkan  dan mengkonsumsi  obat terlarang, selanjutnya saksi melakukan  penyelidikan dan menemukan seseorang dengan gerak gerik  yang mencurigakan sedang berada didepan rumah didaerah Tegal Onggobayan, selanjutnya saksi melakukan interogasi terhadap  seseorang  tersebut dan mengaku  bernama MUHAMAD RIDHO SAPUTRA, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan  terhadap  terdakwa MUHAMAD RIDHO SAPUTRA, saksi AGUNG KUNTA WARDHANA dan saksi ACHMAD ARIEF  menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus  bekas rokok  WIN CLICK  yang didalamnya berisi  1(tujuh) tablet  warna biru   bertuliskan Atarax 1 Alprazolam  dan 26  tablet bungkus  warna silver bertuliskan  Riklona 2  Clonazepam  dan  1 (satu) buah HP REDMI 12C yang diakui sebagai milik  dari terdakwa MUHAMAD RIDHO SAPUTRA,terdakwa mengaku mendapatkan Psikotropika  dengan cara dititipi  dari seseorang yang bernama DIO (dpo) untuk dijualkan,selanjutnya apabila pil Psikotropika  tersebut laku terjual maka uangnya akan diserahkan kepada DIO, selanjutnya terdakwa beserta  barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk  dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : R/400.7.5/720/D13.1 tanggal 28 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh dr. WORO UMI FATIH, M.Kes., Sp PK selaku Kepala   Balai Laboratorium Kesehatan  dan Kalibrasi (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti No.  B /60/V/2025 Satnarkoba  dengan nomor Kode  Lab. 010149/T/05/2025, mengandung ALPRAZOLAM  terdaftar dalam golongan IV (empat)  Nomor Urut  2 lampiran UU RI  Nomor 5  tahun 1997 tentang Pskilotropika ,
  • Bahwa terdakwa MUHAMAD RIDHO SAPUTRO BIN ALM SULISTYO AGUS PRAMUJI tidak mempunyai ijin untuk memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.

------------------------------------------- Perbuatan terdakwa MUHAMAD RIDHO SAPUTRO BIN ALM SULISTYO AGUS PRAMUJI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya