| Dakwaan |
---------------------------Bahwa terdakwa MUHAMAD RIDHO SAPUTRO BIN ALM SULISTYO AGUS PRAMUJI , Pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak bulan Mei tahun 2025 , bertempat di r Tegal Onggobayan Kal. Ngestiharjo Kap. Sedayu Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 17.30 Wib, saksi AGUNG KUNTA WARDHANA dan saksi ACHMAD ARIEF yang merupakan anggota SatNarkoba Polres Bantul mendapat informasi dari Masyarakat kalau di daerah Tegal Onggobayan Kal. Ngestiharjo Kap. Kasihan Bantul sering digunakan untuk mengedarkan dan mengkonsumsi obat terlarang, selanjutnya saksi melakukan penyelidikan dan menemukan seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang berada didepan rumah didaerah Tegal Onggobayan, selanjutnya saksi melakukan interogasi terhadap seseorang tersebut dan mengaku bernama MUHAMAD RIDHO SAPUTRA, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa MUHAMAD RIDHO SAPUTRA, saksi AGUNG KUNTA WARDHANA dan saksi ACHMAD ARIEF menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok WIN CLICK yang didalamnya berisi 1(tujuh) tablet warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam dan 26 tablet bungkus warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam dan 1 (satu) buah HP REDMI 12C yang diakui sebagai milik dari terdakwa MUHAMAD RIDHO SAPUTRA,terdakwa mengaku mendapatkan Psikotropika dengan cara dititipi dari seseorang yang bernama DIO (dpo) untuk dijualkan,selanjutnya apabila pil Psikotropika tersebut laku terjual maka uangnya akan diserahkan kepada DIO, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : R/400.7.5/720/D13.1 tanggal 28 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh dr. WORO UMI FATIH, M.Kes., Sp PK selaku Kepala Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti No. B /60/V/2025 Satnarkoba dengan nomor Kode Lab. 010149/T/05/2025, mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) Nomor Urut 2 lampiran UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Pskilotropika ,
- Bahwa terdakwa MUHAMAD RIDHO SAPUTRO BIN ALM SULISTYO AGUS PRAMUJI tidak mempunyai ijin untuk memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.
------------------------------------------- Perbuatan terdakwa MUHAMAD RIDHO SAPUTRO BIN ALM SULISTYO AGUS PRAMUJI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika-------------------------------------------------------------------- |