| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa RIZKI FIBIANTO Als BATANG Bin ZAINURI pada hari minggu tanggal 08 Juli 2018 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2018 bertempat di Tanubayan Dk. Priyan Rt.008, Ds. Trirenggo, Kec. Bantul, Kab. Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan kasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) yaitu mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan |