Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
354/Pid.B/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.IRMA SUSRIANTI,S.H.
3.Reta Rusyana Primadani, S.H
1.OCTAVIANUS JOAN ANANDA PUTRA Als PION
2.MUHAMMAD ZAIF ARDIANSYAH Alias OYEP Bin HADI SUCIPTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 354/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4026/M.4.12.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2IRMA SUSRIANTI,S.H.
3Reta Rusyana Primadani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OCTAVIANUS JOAN ANANDA PUTRA Als PION[Penahanan]
2MUHAMMAD ZAIF ARDIANSYAH Alias OYEP Bin HADI SUCIPTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa I Octavianus Joan Ananda Putra Als Pion, Terdakwa II Muhammad Zaif Ardiansyah Alias Oyen Bin Hadi Sucipto bersama-sama Saksi Farhan Mahendra Putra Bin Endro Hartono (dalam berkas terpisah) dan Anak Saksi Nolan Raka Praditya Putrarenata Bin Ari Yuni Witarto (dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat diDusun Jopaitan, Dk. Serut Desa Palbapang Kec. Bantul Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

                Bermula pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekitar jam 00.30 terdakwa II datang kerumah terdakwa I memberitahu ada yang menantang untuk tawuran, kemudian terdakwa I pergi kerumah saksi Farhan untuk mengajak saksi Farhan ikut tawuran dan meminjam senjata tajam jenis celurit milik saksi Farhan. Selang beberapa saat saksi Farhan datang kerumah terdakwa I dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang dan juga 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit, lalu 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit tersebut saksi Farhan serahkan kepada terdakwa I sedangkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok saksi Farhan simpan di dalam celana bagian depan. sekitar jam 02.10 Wib saksi Farhan dibonceng oleh Anak Saksi Nolan Raka (berkas berbeda) dengan menggunakan sepeda motor Nmax warna hitam Nopol AB 6683 BB, terdakwa I membonceng terdakwa II menggunakan sepeda motor Nmax warna hitam Nopol AB 2192 ZJ berangkat menuju Embung Merdeka, diperjalanan bertemu dengan saksi Zaki yang memboncengkan saksi Dhimas menggunakan sepeda motor Nmaz warna hitam Nopol AB 5209 FG lalu diajak bergabung oleh Anak Anak Saksi Nolan Raka dari arah selatan sedangkan terdakwa I dan terdakwa II dari arah timur melihat rombongan lawan dari arah utara lalu  dikejar hingga sampai di Dusun Jopaitan rombongan lawan yaitu saksi Alfian, saksi Heri, saksi Farid yang mengendarai sepeda motor Nmax dan saksi Irkham dan saksi Pasya mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih berhenti, saksi Farhan dan terdakwa I turun dari sepeda motor lalu saksi Irkham dan saksi Alfian juga turun dari sepeda motor, saksi Alfian turun dari sepeda motor dengan memutar mutar gesper dan mendekati terdakwa I yang membawa senjata tajam jenis celurit lalu mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah saksi Alfian dan mengenai bagian tangan kiri dan punggung kiri dari saksi Alfian lalu saksi Alfian menarik leher terdakwa I hingga saksi Alfian dan terdakwa I terjatuh bersama kemudian saksi Widayanto memegang tangan terdakwa I untuk mengambil senjata tajam jenis celurit yang digunakan oleh terdakwa I. terdakwa II yang bertugas sebagai jongki bersama terdakwa I pada saat kejadian berada diatas sepeda motor dengan keadaan mesin motor menyala dengan maksud untuk mempermudah dalam melarikan diri, dan ketika terdakwa II melihat terdakwa I yang sudah terkepung lalu terdakwa II turun dari motor dan mengambil batu lalu dilemparkan ke arah kerumunan namun dikarenakan situasi tidak kondusif kemudian terdakwa II kembali naik keatas motor lalu pergi sendiri meninggalkan tempat kejadian, sedangkan saksi Irkham yang melihat saksi Farhan dan terdakwa I membawa senjata tajam kemudian saksi Irkham lari masuk ke pekarangan sebelah timur jalan lalu dikejar saksi Farhan dengan membawa senjata tajam jenis pedang, lalu dengan posisi berhadapan saksi Farhan mengayunkan senjata tajam jenis pedang yang dipegangnya dengan tangan kanan ke arah saksi Irkham dan ditangkis oleh saksi Irkham dengan menggunakan kedua tangan lalu saksi Irkham jatuh tertelungkup dan saksi Farhan lari ke arah timur kemudian menghampiri Anak Saksi Nolan Raka yang bersiap dengan keadaan mesin sepeda motor menyala dengan maksud untuk mempermudah dalam melarikan diri, lalu saksi Farhan kabur dengan membonceng Anak Saksi Nolan Raka. Setelah itu saksi Widayanto yang mendengar saksi Irkham meminta tolong lalu saksi Widayanto mendapati keberadaan saksi Irkham di pekarangan rumah milik warga dalam keadaan berlumuran darah dan segera membawa saksi Irkham ke RSUD Panembahan Senopati Bantul.

Bahwa terdakwa I dan saksi Farhan berperan sebagai petarung yang tugasnya berkelahi dengan lawan sedangkan terdakwa II dan Anak Anak Saksi Nolan Raka bersiap menunggu diatas motor dengan kondisi mesin motor menyala dengan tujuan saat keadaan tidak kondusif atau tawuran sudah selesai petarung bisa segera kembali pada jongki dan kabur.

Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, saksi Alfian mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Panembahan Senopati Pemerintah Kabupaten Bantul Nomor VR : B/400.7.22.1/03873 tanggal 21 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Denta Wulansari selaku dokter pemeriksa dengan kesimpulan ditemukan luka robek pada lengan bawah kiri akibat kekerasan tajam dan ditemukan luka lecet pada lengan bawah kanan, punggung kiri, lutut kanan dan lutut kiri akibat kekerasan tumpul.

Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, saksi Irkham mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Panembahan Senopati Pemerintah Kabupaten Bantul Nomor VR : B/400.7.22.1/03758 tanggal 21 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Reza Mahendra Kusumo, Mars., M.Sc., Sp.F.M selaku dokter Forensik dan Medikolegal dengan kesimpulan ditemukan luka bacok pada kepala, lengan atas kanan, lengan bawah kanan akibat kekerasan tajam, ditemukan luka sayat punggung tangan kanan akibat kekerasan tajam, ditemukan luka tusuk pada lengan kiri bawah akibat kekerasan tajam, ditemukan patah tulang terbuka pada kepala dan lengan atas kanan dari pemeriksaan fisik dan pemeriksaan radiologi, Pasien dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Dokter Sardjito. Dan berdasarkan Visum Et Repertum Kementerian Kesehatan RS Sardjito NO.RS.01.06/1.18/056/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Lipur Riyantiningtyas BS, Sp.FM,SH dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan luka sayat pada dahi kanan, lengan bawah kanan, punggung tangan kanan dan lengan bawah kiri akibat kekerasan tajam, pada pemeriksaan penunjang radiologi Rontgen ditemukan patah tulang terbuka pada tulang hasta dan tulang pengumpil, pada pemeriksaan penunjang radiologi CT-Scan ditemukan patah tulang terbuka pada tulang atap tengkorak sisi kanan serta pendarahan dibawah selaput lunak otak

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya