| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa I. DARYANTO Bin SUMIRAN. bersama-sama dengan terdakwa II. ARISTYA RIZKY SURYANTO Bin MAHMUD pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2016 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun- 2016, bertempat di dalam Masjid NURUL BIHAR yang berada di kawasan pantai Depok, Parangtritis ,Kecamatan Kretek,Kabupaten Bantul, atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ,perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------
Bahwa ia terdakwa I. DARYANTO Bin SUMIRAN. bersama-sama dengan terdakwa II. ARISTYA RIZKY SURYANTO Bin MAHMUD pada waktu dan tempat sebagimana tersebut diatas, mereka berdua jalan jalan di daerah parangtritis selanjutnya putar putar menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih menuju ke arah pantai depok, sesampainya di daerah pantai depok mereka terdakwa berdua istiharat di serambi masjid Nurul Bihar , pada saat itu mereka terdakwa melihat saksi YANTI SUPARMININGSIH (saksi korban) sedang sholat di dalam masjid dan tas cangklong warna coklat di taruh dibelakangnya sehingga timbul niat dari mereka terdakwa untuk mengambilnya selanjutnya terdakwa I. DARYANTO Bin SUMIRAN masuk ke masjid langsung mengambil tas milik saksi saksi korban tanpa seijin pemiliknya sementara peran terdakwa II. ARISTYA RIZKY SURYANTO Bin MAHMUD menunggui diserambi masjid sambil mengawasi situasi sekitar masjid;
Bahwa selanjutnya setelah terdakwa I Daryanto berhasil mengambil tas milik saksi korban kemudian segera keluar masjid pergi meninggalkan pantai Depok dengan membonceng terdakwa II Aristya Rizky Suryanto pergi kearah Yogyakarta kemudian kearah jalan Magelang dengan tujuan pulang ke Magelang, sesampainya di sungai Denggong di wilayah Sleman mereka terdakwa berhenti lalu membuka tas milik saksi korban, ternyata berisi antara lain 1 (satu) buah HP Black Berry Gemini warna hitam, 1 (satu) buah HP merek Sony Ericson warna hitam, 1 (satu) buah HP merek Samsung Galaxy i8190 N/S III mini warna abu-abu, , Uang tunai sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), uang sebanyak 3 (tiga) lembar uang dolar Singapura pecahan seribuan , 1 (satu) Power bank warna merah hitam, 1 (satu) kaca mata warna hitam, 1 (satu) kacamata baca warna merah, tiket boking kereta api Taksaka untuk 9 (sembilan) orang dan dompet kulit warna hitam berisikan antara lain ; KTP, Karpeg, Askes, SIM A, NPWP, Kartu ATM Mandiri, kartu ATM BCA Kartu Mahasiswa (keseluruhan atas nama saksi korban);
Bahwa kemudian mereka terdakwa mengambil uang dalam tas tersebut lalu membagi uangnya masing-masing mereka terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) , lalu terdakwa I mengambil bagian 1 (satu) buah HP merek Sony Ericson warna hitam dan terdakwa II mengambil bagian 1 (satu) buah HP merek Samsung Galaxy i8190 N/S III mini warna abu-abu selanjutnya untuk 1 (satu) buah HP Black Berry Gemini warna hitam karena mereka terdakwa tidak bisa menggunakan kemudian HP tersebut dibuang ke sungai bersama 1 (satu) kaca mata warna hitam, 1 (satu) kacamata baca warna merah, dan tiket boking kereta api Taksaka untuk 9 (sembilan) orang termasuk juga tas cangklong coklat beserta dompet hitam berisikan antara lain ; KTP, Karpeg, Askes, SIM A, NPWP, Kartu ATM Mandiri, kartu ATM BCA Kartu Mahasiswa , sedangkan uang sebanyak 3 (tiga) lembar uang dolar Singapura pecahan seribuan dan 1 (satu) Power bank warna merah hitam dibawa pulang terdakwa I;
Bahwa keesokan harinya mereka terdakwa membawa 3 (tiga) lembar uang dolar Singapura pecahan seribuan tersebut ke PT Berkah Amanah Syariah yang berusaha dibidang Penukaran Valuta Asing/ Money Changger di dekat Alun-alun Magelang dan saat itu terdakwa II yang masuk ke PT Berkah Amanah Syariah untuk menukarkan uangnya dan bertemu dengan saksi Ana Dia Friska, setelah dihitung kemudian saksi Ana Dia Friska menyerahkan uang kepada terdakwa II sebesar Rp.27.900.000,-(dua puluh tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah) .
Setelah selesai menukarkan uang dolar Singapura dan uang sudah menjadi rupiah kemudian mereka terdakwa menuju ke konter HP di wilayah Magelang selanjutnya dengan menggunakan uang tersebut mereka terdakwa masing-masing membeli HP merk VIVO warnanya Gold Emas dengan harga @ Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah), kemudian mereka terdakwa membagi uangnya masing-masing mendapat Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), selanjutnya oleh terdakwa I uangnya telah dipergunakan untuk membayar uang muka sepeda motor Honda SONIC , sedangkan terdakwa II untuk membayar uang muka sepeda motor Yamaha VIXION sedangkan sisa uangnya telah habis dipakai oleh mereka terdakwa untuk membayar sewa rental mobil BRIO , untuk makan-makan dan untuk keperluan yang lainnya ;
Akibat perbuatan mereka terdakwa saksi korban YANTI SUPARMININGSIH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah rupiah)--------
----- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. |