| Dakwaan |
Bahwa terdakwa YUDHI ANGGITA WIBAWANTA Alias SRONGGOT Bin BUDI HARYOSO pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Ngemplak Karanganom Rt 02 Kal. Wonokromo Kap. Pleret Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 15.00 Wib saksi DITO KURNIAWAN HARIYANTO Bin RUDI HARIYANTO (dalam berkas perkara terpisah) menelpon terdakwa melalui panggilan whatsaap dan mengatakan bahwa saksi DITO KURNIAWAN HARIYANTO Bin RUDI HARIYANTO sedang berada di daerah Gabusan Kabupaten Bantul dan meminta terdakwa untuk datang serta mengirimi terdakwa share lokasi. Selanjutnya terdakwa segera menuju lokasi yaitu di daerah Gabusan Kabupaten Bantul dimana saksi DITO KURNIAWAN HARIYANTO Bin RUDI HARIYANTO share lokasi tersebut, dan sekira jam 15.30 Wib pada saat terdakwa sampai di jalan selatan Pom Bensin Rendeng Kabupaten Bantul lalu saksi DITO KURNIAWAN HARIYANTO Bin RUDI HARIYANTO memberikan 5 (lima) potongan sedotan warna hijau dimana setiap sedotan terdapat plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu kepada terdakwa, dan saksi DITO KURNIAWAN HARIYANTO Bin RUDI HARIYANTO meminta terdakwa untuk menjualkan 4 (empat) paket sabu tersebut dengan harga per paket yang harus terdakwa bayar sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi DITO KURNIAWAN HARIYANTO Bin RUDI HARIYANTO sedangkan untuk yang 1 (satu) paket merupakan pesanan terdakwa. Selanjutnya terdakwa meninggalkan lokasi tersebut.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 sekira pukul 18.00 Wib saksi DEDY PRADANA menghubungi terdakwa via telepon whatsapp dan mengatakan bahwa Sdr. SAPI (belum tertangkap) akan menuju tempat lokasi terdakwa (saat itu terdakwa berada di daerah Ngemplak Karanganom Rt 02 Kal. WonokromoKap. Pleret Kab. Bantul) untuk membeli paket sabu, kemudian terdakwa mengirim share lokasi ke handphone saksi DEDY PRADANA. Selanjutnya kurang lebih 5 (lima) menit kemudian Sdr. SAPI datang dan membeli 1 (satu) paket sabu kepada terdakwa dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), setelah selesai bertransaksi Sdr. SAPI segera pergi sementara terdakwa masih berada di lokasi.
- Bahwa setelah terdakwa selesai bertransaksi/menjual sabu kepada Sdr. SAPI maka sekira selang 2 (dua) jam, terdakwa mentransfer uang hasil penjualan sabu kepada saksi DITO KURNIAWAN HARIYANTO Bin RUDI HARIYANTO sejumlah Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara setor tunai di POM Bensin Jejeran Bantul. Sedangkan untuk Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk makan malam dan membeli rokok.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 sekira jam 22.30 WIB saksi ANGGIT WICAKSONO, SH dan saksi DANANG IRAWAN (keduanya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Ngemplak Karanganom Rt 02 Kal. Wonokromo Kap. Pleret Kab. Bantul dan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok DUNHILL yang didalamnya terdapat 3 (tiga) potongan sedotan warna hijau dimana setiap sedotan terdapat plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu, 1 (satu) buah sedotan warna putih yang digunakan sebagai alat mengambil sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bekas tutup botol air mineral warna biru yang terdapat 2 (dua) buah sedotan warna putih yang diduga dijadikan alat hisab sabu dan 1 (satu) buah handphone OPPO warna biru dengan nomor whatsapp +6281221976133. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. : 441/00883 yang ditandatangani pada tanggal 12 Maret 2022 oleh Tim Pemeriksa yaitu Manajer teknik : dr. Woro Umi Ratih, Sp PK, M.Kes dan penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dengan kesimpulan bahwa dalam barang bukti No. B/16/III/2022/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 003662/T/03/2022, mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Gol I No Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa sisa barang bukti No. B/16/III/2022/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 003662/T/03/2022 dengan berat semula 0,81 gram diambil untuk pemeriksaan 0,05 gram sisanya 0,76 gram dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y seperti yang tertera pada pinggir berita acara ini.
- Bahwa terdakwa YUDHI ANGGITA WIBAWANTA Alias SRONGGOT Bin BUDI HARYOSO melakukan tindak pidana narkotika yaitu yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa YUDHI ANGGITA WIBAWANTA Alias SRONGGOT Bin BUDI HARYOSO pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Ngemplak Karanganom Rt 02 Kal. Wonokromo Kap. Pleret Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 sekira jam 22.30 WIB saksi ANGGIT WICAKSONO, SH dan saksi DANANG IRAWAN (keduanya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Ngemplak Karanganom Rt 02 Kal. Wonokromo Kap. Pleret Kab. Bantul dan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok DUNHILL yang didalamnya terdapat 3 (tiga) potongan sedotan warna hijau dimana setiap sedotan terdapat plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu, 1 (satu) buah sedotan warna putih yang digunakan sebagai alat mengambil sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bekas tutup botol air mineral warna biru yang terdapat 2 (dua) buah sedotan warna putih yang diduga dijadikan alat hisab sabu dan 1 (satu) buah handphone OPPO warna biru dengan nomor whatsapp +6281221976133. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan ternyata terdakwa memperoleh sabu tersebut dari saksi DITO KURNIAWAN HARIYANTO Bin RUDI HARIYANTO (dalam berkas perkara terpisah) yaitu dengan cara pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 15.00 Wib saksi DITO KURNIAWAN HARIYANTO Bin RUDI HARIYANTO menelpon terdakwa melalui panggilan whatsaap dan mengatakan bahwa saksi DITO KURNIAWAN HARIYANTO Bin RUDI HARIYANTO sedang berada di daerah Gabusan Kabupaten Bantul dan meminta terdakwa untuk datang serta mengirim terdakwa share lokasi. Selanjutnya terdakwa segera menuju lokasi yaitu di daerah Gabusan Kabupaten Bantul dimana saksi DITO KURNIAWAN HARIYANTO Bin RUDI HARIYANTO share tersebut, dan sekira jam 15.30 Wib pada saat terdakwa sampai di jalan selatan Pom Bensin Rendeng Kabupaten Bantul lalu saksi DITO KURNIAWAN HARIYANTO Bin RUDI HARIYANTO memberikan 5 (lima) potongan sedotan warna hijau dimana setiap sedotan terdapat plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu kepada terdakwa, dengan harga per paket yang harus terdakwa bayar sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi DITO KURNIAWAN HARIYANTO Bin RUDI HARIYANTO, kemudian terdakwa menjual 1 (satu) paket sabu kepada Sdr. SAPI (belum tertangkap) sedangkan 1 (satu) paket sabu terdakwa pakai sendiri sehingga sisanya sebanyak 3 (tiga) paket sabu
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. : 441/00883 yang ditandatangani pada tanggal 12 Maret 2022 oleh Tim Pemeriksa yaitu Manajer teknik : dr. Woro Umi Ratih, Sp PK, M.Kes dan penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dengan kesimpulan bahwa dalam barang bukti No. B/16/III/2022/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 003662/T/03/2022, mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Gol I No Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa sisa barang bukti No. B/16/III/2022/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 003662/T/03/2022 dengan berat semula 0,81 gram diambil untuk pemeriksaan 0,05 gram sisanya 0,76 gram dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y seperti yang tertera pada pinggir berita acara ini.
- Bahwa terdakwa YUDHI ANGGITA WIBAWANTA Alias SRONGGOT Bin BUDI HARYOSO melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------
ATAU
KETIGA :
------- Bahwa terdakwa YUDHI ANGGITA WIBAWANTA Alias SRONGGOT Bin BUDI HARYOSO pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Ngemplak Karanganom Rt 02 Kal. Wonokromo Kap. Pleret Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 sekira jam 22.30 WIB saksi ANGGIT WICAKSONO, SH dan saksi DANANG IRAWAN (keduanya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Ngemplak Karanganom Rt 02 Kal. Wonokromo Kap. Pleret Kab. Bantul dan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok DUNHILL yang didalamnya terdapat 3 (tiga) potongan sedotan warna hijau dimana setiap sedotan terdapat plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu, 1 (satu) buah sedotan warna putih yang digunakan sebagai alat mengambil sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bekas tutup botol air mineral warna biru yang terdapat 2 (dua) buah sedotan warna putih yang diduga dijadikan alat hisab sabu dan 1 (satu) buah handphone OPPO warna biru dengan nomor whatsapp +6281221976133. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan ternyata terdakwa memperoleh sabu tersebut dari saksi DITO KURNIAWAN HARIYANTO Bin RUDI HARIYANTO (dalam berkas perkara terpisah) yaitu dengan cara pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 15.00 Wib saksi DITO KURNIAWAN HARIYANTO Bin RUDI HARIYANTO menelpon terdakwa melalui panggilan whatsaap dan mengatakan bahwa saksi DITO KURNIAWAN HARIYANTO Bin RUDI HARIYANTO sedang berada di daerah Gabusan Kabupaten Bantul dan meminta terdakwa untuk datang serta mengirim terdakwa share lokasi. Selanjutnya terdakwa segera menuju lokasi yaitu di daerah Gabusan Kabupaten Bantul dimana saksi DITO KURNIAWAN HARIYANTO Bin RUDI HARIYANTO share tersebut, dan sekira jam 15.30 Wib pada saat terdakwa sampai di jalan selatan Pom Bensin Rendeng Kabupaten Bantul lalu saksi DITO KURNIAWAN HARIYANTO Bin RUDI HARIYANTO memberikan 5 (lima) potongan sedotan warna hijau dimana setiap sedotan terdapat plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu kepada terdakwa, dengan harga per paket yang harus terdakwa bayar sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi DITO KURNIAWAN HARIYANTO Bin RUDI HARIYANTO, kemudian terdakwa menjual 1 (satu) paket sabu kepada Sdr. SAPI (belum tertangkap) sedangkan 1 (satu) paket sabu terdakwa pakai sendiri sehingga sisanya sebanyak 3 (tiga) paket sabu.
- Bahwa terdakwa menggunakan sabu yaitu pada hari Sabtu tanggal 26 November 2022 sekira jam 22.00 Wib ketika terdakwa berada di daerah Ngemplak Karanganom Rt 02 Kal. Wonokromo Kap. Pleret Kab. Bantul terdakwa menggunakan / memakai 1 (satu) paket sabu tersebut dengan cara terdakwa merakit bong menggunakan botol mineral yang sudah terdakwa bawa lalu terdakwa mengambil sabu menggunakan sedotan yang digunakan untuk mengambil sabu dan menaruhnya di pipet kaca, kemudian terdakwa membakar pipet/pipa kaca yang masih sisa sabu tersebut setelah sebelumnya terdakwa pasang ke bong dari media botol mineral, kemudian sabu yang ada dalam pipa kaca terdakwa bakar dengan korek api gas dan sisa sedotan yang lain dari bong terdakwa hisab sampai sabu yang ada dalam pipa kaca habis
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. : 441/00883 yang ditandatangani pada tanggal 12 Maret 2022 oleh Tim Pemeriksa yaitu Manajer teknik : dr. Woro Umi Ratih, Sp PK, M.Kes dan penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dengan kesimpulan bahwa dalam barang bukti No. B/16/III/2022/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 003662/T/03/2022, mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Gol I No Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa sisa barang bukti No. B/16/III/2022/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 003662/T/03/2022 dengan berat semula 0,81 gram diambil untuk pemeriksaan 0,05 gram sisanya 0,76 gram dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y seperti yang tertera pada pinggir berita acara ini.
- Bahwa terdakwa YUDHI ANGGITA WIBAWANTA Alias SRONGGOT Bin BUDI HARYOSO melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------- |