INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 138/Pid.B/2020/PN Btl | ARIF RAHMAN IRSADY,SH | DENTA DIO ARNANDA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 138/Pid.B/2020/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jun. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1125/M.4.12.3/Eoh.2/06/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa DENTA DIO ARNANDA pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 sekitar jam 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2020, bertempat di Dusun Widoro RT.004 Kel. Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut: -------------------
• Berawal ketika saksi Maulana Arfiansyah als Gonteng Bin Paijo dan saksi Atsar Ibrahim Kembara (keduanya diberkas dalam perkara terpisah) berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol AB 2418 UK dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J2 Prime warna hitam milik orang lain tanpa izin. Pada hari Rabu tanggal 25 Maret saksi Maulana Arfiansyah als Gonteng Bin Paijo kemudian menjual 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J2 Prime warna hitam kepada Terdakwa dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanpa kelengkapan dan dusbook. Selanjutnya saksi Maulana Arfiansyah als Gonteng Bin Paijo menawarkan kepada Terdakwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol AB 2418 UK hasil kejahatan, namun karena Terdakwa tidak memiliki uang kemudian disuruh untuk mencarikan pembeli.
• Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol AB 2418 UK kepada Mujilan als Ujil (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan harga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan STNK dan BPKB, sedangkan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J2 Prime warna hitam dijual kembali oleh Terdakwa kepada saksi kepada saksi Aditya Bimantara als Adit dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
• Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saksi Maulana Arfiansyah als Gonteng Bin Paijo.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
