Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Kesehatan) Titik Kiani, S.H. ANDOKO Bin PAIMO MANTO SUHADI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1235/M.4.12.3/Eku.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Titik Kiani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDOKO Bin PAIMO MANTO SUHADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa ANDOKO Bin PAIMO MANTO SUHADI, pada hari Senin, tanggal 30 Desember 2019, sekira jam 14.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2019 ,di depan Indomart Jl.Gambiran 20A Yogyakarta , atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili, dimana di daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bantul, terdakwa mencoba dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) , jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2019 terdakwa melakukan pembelian pil  trihexy ke ARIL DOSIS yang terdakwa kenal lewat Facebook dan terdakwa komunikasi lewat WA . Selanjutnya terdakwa membeli 3 pot dikasih harga Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah ) perpotnya . Kemudian terdakwa transfer melalui bank BCA Cab.Katamso an. Sapei sejumlah Rp.1.800.000,-
- Pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019 saksi RIZKA PERDANA SAPUTRA main ke rumah terdakwa kemudian terdakwa cerita bingung mencari alamat orang yang bersedia menerima online nya . Kemudian saksi RIZKA PERDANA SAPUTRA menawarkan agar menggunakan namanya yang penting barang sampai jogya. Selanjutnya saksi RIZKA PERDANA SAPUTRA mengirimkan nama dan alamatnya melalui HP kemudian terdakwa meneruskan ke ARIL DOSIS lalu Sabtu sore terdakwa mendapatkan kiriman resi dan segera resi tersebut dikirim ke saksi RIZKA PERDANA SAPUTRA .
- Pada tanggal 30 Desember 2019 sekitar jam 10.00 Wib terdakwa tanya ke saksi RIZKA PERDANA SAPUTRA barangnya sudah datang belum . Sekitar jam 13.00 Wib terdakwa ditelpon saksi RIZKA PERDANA SAPUTRA yang berada di TIKI untuk mengambil dan janjian untuk bertemu di Indomaret Gambiran, kemudian
   sekitar jam 14.30 Wib saksi RIZKA PERDANA SAPUTRA mengambil paket kiriman obat di TIKI Jl.Veteran N0.216 Yogyakarta pada saat mengendarai sepeda motor ada petugas Balai Besar POM Yogyakarta dan Anggota Korwas PPNS Polda DIY menunjukkan surat tugas dan menanyakan barang yang baru sajs diambil dari TIKI , saksi RIZKA PERDANA menjawab tidak tahu isi dari paket tersebut karena paket tersebut milik terdakwa ANDOKO meskipun nama penerima barang RIZKA PERDANA SAPUTRA. Kemudian saksi RIZKA PERDANA SAPUTRA bersama petugas menuju Indomaret Gambiran 20 A Yogyakarta untuk menemui terdakwa ANDOKO Kemudian terdakwa membuka paket yang berisi obat warna putih dengan penadaan Y pada sisi dan pada sisi lain yang dikemas dalam botol plastik warna putih sejumlah 3 ( tiga ) botol berisi 2.984 ( dua ribu sembilan ratus delapan puluh empat ) tablet dan terdakwa mengakui obat tersebut miliknya yang siap untuk diedarkan  dengan cara menjual pil tersebut tetapi belum sempat untuk dijual terdakwa Andoko sudah ditangkap oleh pejabat yang berwenang sehingga pil tersebut belum sempat untuk diedarkan ataupun dijual .
-  Bahwa terdakwa mencoba mengedarkan ataupun menjual obat tersebut tanpa adanya ijin dari pejabat  yang berwenang atau setidak-tidaknya terdakwa telah  mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu (jenis Pil Trihexypenidyl) tanpa keahlian,  
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PM.01.01.105.01.20.000267  tanggal 6 januari 2020 yang ditandatangani Penyelia Laboratorium Produk Terapetik dan Napza Balai Besar POM di Yogyakarta Niken K Prabaningdyah,SF, Apt  dan Kepala Bidang Pengujian Drs.Aris Hidayat,Apt berdasarkan Laporan Pengujian Nomor:01 / SK / P/ 20  pengirim contoh : Bidang Penindakan BADAN POM YOGYAKARTA , nama tersangka :ANDOKO,  jumlah contoh : 20 (Dua puluh tablet),  dengan Kesimpulan : Contoh tersebut diatas mengandung TrihexyphenidylHCL 3,11 mg/ tablet.
---------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 196  UURI Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.
 
ATAU
 
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa ANDOKO Bin PAIMO MANTO SUHADI,pada hari Senin, tanggal 30 Desember 2019, sekira pukul 14.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2019, di depan Indomart Jl.Gambiran 20A Yogyakarta , atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili, dimana di daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bantul , terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2019 terdakwa melakukan pembelian pil trihexy ke ARIL DOSIS yang terdakwa kenal lewat Facebook dan terdakwa komunikasi lewat WA . Selanjutnya terdakwa membeli 3 pot dikasih harga Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah ) perpotnya . Kemudian terdakwa transfer melalui bank BCA Cab.Katamso an. Sapei sejumlah Rp.1.800.000,-( satu juta delapan ratus ribu rupiah ) 
- Pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019 saksi RIZKA PERDANA SAPUTRA main ke rumah terdakwa kemudian terdakwa cerita bingung mencari alamat orang yang bersedia menerima online nya . Kemudian saksi RIZKA PERDANA SAPUTRA menawarkan agar menggunakan namanya yang penting barang
 
sampai jogya. Selanjutnya saksi RIZKA PERDANA SAPUTRA mengirimkan nama dan alamatnya melalui HP kemudian terdakwa meneruskan ke ARIL DOSIS lalu
Sabtu sore terdakwa mendapatkan kiriman resi dan segera resi tersebut dikirim ke saksi RIZKA PERDANA SAPUTRA .
- Pada tanggal 30 Desember 2019 sekitar jam 10.00 Wib terdakwa tanya ke saksi RIZKA PERDANA SAPUTRA barangnya sudah datang belum . Sekitar jam 13.00 Wib terdakwa ditelpon saksi RIZKA PERDANA SAPUTRA bahwa dia di TIKI untuk mengambil dan janjian untuk ketemu di Indomaret Gambiran , kemudian
sekitar jam 14.30 Wib saksi RIZKA PERDANA SAPUTRA mengambil paket kiriman obat di TIKI Jl.Veteran N0.216 Yogyakarta pada saat mengendarai sepeda motor ada petugas Balai Besar POM Yogyakarta dan Anggota Korwas PPNS Polda DIY menunjukkan surat tugas dan menanyakan barang yang baru saja diambil dari TIKI , saksi RIZKA PERDANA SAPUTRA menjawab tidak tahu isi dari paket tersebut karena paket tersebut milik terdakwa ANDOKO meskipun nama penerima barang RIZKA PERDANA SAPUTRA. Kemudian saksi RIZKA PERDANA SAPUTRA bersama petugas menuju Indomaret Gambiran 20 A Yogyakarta untuk menemui terdakwa ANDOKO. Kemudian terdakwa membuka paket yang berisi obat warna putih dengan penadaan Y pada sisi dan pada sisi lain yang dikemas dalam botol plastik warna putih sejumlah 3 ( tiga ) botol berisi 2.984 ( dua ribu Sembilan ratus delapan puluh empat ) tablet dan terdakwa mengakui obat tersebut miliknya.
- Bahwa terdakwa Andoko tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian karena latar belakang pendidikan SMA dan tanpa adanya ijin dari pejabat  yang berwenang .  
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PM.01.01.105.01.20.000267 tanggal 6 januari 2020 yang ditandatangani Penyelia Laboratorium Produk Terapetik dan Napza Balai Besar POM di Yogyakarta Niken K Prabaningdyah,SF, Apt dan Kepala Bidang Pengujian Drs.Aris Hidayat,Apt berdasarkan Laporan Pengujian Nomor:01 / SK / P/ 20  pengirim contoh : Bidang Penindakan BADAN POM YOGYAKARTA , nama tersangka :ANDOKO, jumlah contoh : 20 (Dua puluh tablet), dengan Kesimpulan :Contoh tersebut diatas mengandung TrihexyphenidylHCL 3,11 mg/ tablet.
---------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 198  UURI Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pihak Dipublikasikan Ya