Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Narkotika) IRDHANY KUSMARASARI HERU SANTOSO Alias BETHU Bin HERIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1282/O.4.13/Euh.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU SANTOSO Alias BETHU Bin HERIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa HERU SANTOSO Alias BETHU Bin HERIYANTO pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2017 sekitar jam 12.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Dusun Patran, RT. 02, RW. 01, Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili dan memutus perkara ini disebabkan sebagian besar saksi bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan korban penyalahguna Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------

 

Bahwa pada awalnya pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2017 sekitar jam 19.00 Wib saksi Bayudi bersama dengan saksi Danang Irawan dan saksi satria Dwi Susetya yang merupakan petugas kepolisian Polres Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Patran, Desa banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman yang berbatasan dengan  Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul sering ada pesta narkoba, kemudian petugas mengumpulkan keterangan dan informasi sehingga diketahui ciri-ciri orang yang sering ikut pesta narkoba tersebut,
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2017 sekitar jam 19.30 Wib, dilakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah terdakwa Heru Santoso Alias Bethu Bin Heriyanto yang dicurigai sering ikut dalam penyalahgunaan narkoba, setelah diamankan dan diinterogasi ternyata memang benar terdakwa pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2017 sekitar jam 12.15 Wib telah menggunakan narkotika jenis shabu di rumah saksi Handoko Adhi Arysaputro di Dusun Patran, RT. 02, RW. 01, Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman bersama dengan saksi Handoko Adhi Arysaputro dan saksi Rahmanto Hadi,
Bahwa sebelumnya tidak ada janjian untuk menggunakan shabu, pada saat kejadian terdakwa datang ke rumah saksi Handoko Adhi Arysaputro untuk main dan sesampainya di sana ternyata sudah ada saksi Rahmanto Hadi yang kemudian menawari terdakwa untuk menggunakan shabu dengan mengatakan “nyo diicipi” (ini diicipi), terdakwa pun menerima tawaran tersebut,

 

 

 

 

 

Bahwa pada saat menggunakan shabu tersebut, yang menyiapkan alat hisap berupa bong dan membakar shabu adalah saksi Rahmanto Hadi, terdakwa hanya tinggal menghisap saja dan pada saat itu terdakwa menghisap sebanyak 2 (dua) kali, kemudian dihisap oleh saksi Rahmanto Hadi, lalu dihisap oleh saksi Handoko Adhi Arysaputro, setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya,
Bahwa shabu dan bong yang digunakan terdakwa tersebut adalah milik saksi Rahmanto Hadi,
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah menggunakan shabu sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu lebih kurang 1 (satu) tahun terakhir dan selama menggunakan shabu tersebut terdakwa menggunakannya bersama saksi Rahmanto Hadi dan shabu yang digunakan merupakan milik saksi Rahmanto Hadi,
Bahwa dari tempat kejadian perkara petugas kepolisian telah melakukan penyitaan barang bukti dari saksi Handoko Adhi Arysaputro berupa 2 (dua) lembar slip tanda bukti transfer (1 ATM BCA,1 ATM BNI), 1 (satu) isolatif warna putih, 1 (satu) plastic klip kecil kosong yang diduga masih ada sisa shabu, 5 (lima) potongan sedotan warna putih kombinasi garis merah, 1 (satu) bekas bungkus permen Happydent yang berisi 1 (satu) jatum suntik, 1 (satu) pipet kaca yang diduga masih ada sisa shabu, 1 (satu) potongan sedotan warna putih kombinasi merah dengan ujungnya lancip yang diduga masih ada sisa shabu, 3 (tiga) korek api gas (1 warna kuning, 1 warna putih, 1 warna ungu), 1 (satu) bekas botol air mineral (bong alat hisap) shabu, 1 (satu) unir sepeda motor Honda Vario Tecno warna merah Nopol AB 6021 QY,.
Bahwa terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya adalah Metamphetamine positif (+) sebagaimana Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Nomor : R/61/II/2017/Biddokkes tanggal 10 Februari 2017 yang ditandatangani oleh dr. Titi Rahma Purihayati, bahwa Metamphetamine termasuk jenis Narkotika Gol I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Rehabilitasi terhadap terdakwa Heru Santoso alias Bethu bin Heriyanto Nomor R/15/II/Ka/Rh.00/2017/BNNP DIY tanggal 14 Februari 2017 yang ditandatangani oleh dr. Iswandari menghasilkan Asesmen Hukum I No : ASM.1/15/II/2017/BNNP DIY tanggal 14 Februari 2017, Asesmen Hukum II No : ASM.2/15/II/2017/BNNP DIY tanggal 14 Februari 2017, Asesmen Hukum III No : ASM.3/15/II/2017/BNNP DIY tanggal 14 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Tim Hukum Asesmen Terpadu Anggota terdori dari : Wahyu Agung Jatmiko, SH. SIK, Mulyadi, S.Sos, dan Sarwoto, SH. MH.Li, dengan kesimpulan akhir : Terdakwa Heru Santoso alias Bethu bin Heriyanto tergolong korban penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan dengan jaringan peredaran gelap narkotika, oleh karena itu yang bersangkutan dapat diberikan perawatan dan pengobatan melalui rehabilitasi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 293/MENKES/SK/VIII/2013 Tentang Institusi Penerima Wajib Lapor dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang mengatur Lembaga Rehabilitasi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah dan dapat ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah sambil mengikuti proses hukum pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pengadilan.

                                                                                                                                               

                                                                                                                                               

----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya