Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
151/Pdt.P/2020/PN Btl Kathrin Oktiana Tambunan. SS. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 151/Pdt.P/2020/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kathrin Oktiana Tambunan. SS.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambah nama lahir Pemohon dari nama Kathrin menjadi Kathrin Oktiana Tambunan ;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul atau Kotamadya Jakarta Pusat setelah ditunjukan penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah Nama Lahir Pemohon tertulis Kathrin menjadi Kathrin Oktiana Tambunan pada Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Tjatatan Sipil Djakarta Nomor : 989/DP/1971, tertanggal 16 Nopember 1971 ;
  4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukan penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah Nama dalam E-KTP dan Kartu Keluarga Pemohon yang dikeluarkan oleh Kabupaten Bantul, Propinsi D. I. Yogyakarta tertulis Kathrin Oktiana Tambunan. SS menjadi Kathrin Oktiana Tambunan ;
  5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak