Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2019/PN Btl Dian Susanto Wibowo,SH 1.Prima Dewangga Widodo Alias Kebo Bin Heri
2.Nurman Sasongko Alias Indung Bin Subagio
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 134/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1061/0.4.13/Ep.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Susanto Wibowo,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Prima Dewangga Widodo Alias Kebo Bin Heri[Penahanan]
2Nurman Sasongko Alias Indung Bin Subagio[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

Bahwa Terdakwa I. PRIMA DEWANGGA WIDODO ALIAS KEBO BIN HERI (ALM) bersama-sama dangan Terdakwa II. NURMAN SASONGKO ALIAS INDUNG BIN SUBAGIO (ALM), orang yang bernama TUKIJO ALIAS IJEK, WAGIMAN ALIAS MAN CILIK, ERA PRASTOWO YUNIARTO, dan HANI ALIAS GEPENG (masing-masing DPO) pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2019 sekitar jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di sebuah pertigaan jalan yang terletak di Dusun Cebongan Kel./Desa. Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka

Subsidair :

Bahwa Terdakwa I. PRIMA DEWANGGA WIDODO ALIAS KEBO BIN HERI (ALM) bersama-sama dangan Terdakwa II. NURMAN SASONGKO ALIAS INDUNG BIN SUBAGIO (ALM), orang yang bernama TUKIJO ALIAS IJEK, WAGIMAN ALIAS MAN CILIK, ERA PRASTOWO YUNIARTO, dan HANI ALIAS GEPENG (masing-masing DPO) pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2019 sekitar jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di sebuah pertigaan jalan yang terletak di Dusun Cebongan Kel./Desa. Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan,, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,

Pihak Dipublikasikan Ya