| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 134/Pid.B/2019/PN Btl | Dian Susanto Wibowo,SH | 1.Prima Dewangga Widodo Alias Kebo Bin Heri 2.Nurman Sasongko Alias Indung Bin Subagio |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Mei 2019 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
| Nomor Perkara | 134/Pid.B/2019/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Mei 2019 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1061/0.4.13/Ep.2/05/2019 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Primair : Bahwa Terdakwa I. PRIMA DEWANGGA WIDODO ALIAS KEBO BIN HERI (ALM) bersama-sama dangan Terdakwa II. NURMAN SASONGKO ALIAS INDUNG BIN SUBAGIO (ALM), orang yang bernama TUKIJO ALIAS IJEK, WAGIMAN ALIAS MAN CILIK, ERA PRASTOWO YUNIARTO, dan HANI ALIAS GEPENG (masing-masing DPO) pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2019 sekitar jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di sebuah pertigaan jalan yang terletak di Dusun Cebongan Kel./Desa. Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka Subsidair : Bahwa Terdakwa I. PRIMA DEWANGGA WIDODO ALIAS KEBO BIN HERI (ALM) bersama-sama dangan Terdakwa II. NURMAN SASONGKO ALIAS INDUNG BIN SUBAGIO (ALM), orang yang bernama TUKIJO ALIAS IJEK, WAGIMAN ALIAS MAN CILIK, ERA PRASTOWO YUNIARTO, dan HANI ALIAS GEPENG (masing-masing DPO) pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2019 sekitar jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di sebuah pertigaan jalan yang terletak di Dusun Cebongan Kel./Desa. Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan,, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
