| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 30/Pid.B/2020/PN Btl | JUNITA ASTUTI, SH, MH | DWI MANTORO alias WOWON bin SLAMET SURADJIMAN Alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Feb. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 30/Pid.B/2020/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Feb. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-270/M.4.12.3/Eoh.2/02/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-29
S U R A T D A K W A A N No.Reg.Perk : PDM- /BTL/01/2020
I. IDENTITAS TERDAKWA Umur/Tgl lahir : 48 tahun / 26 September 1971 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia. Alamat : Kp. Pawirotaman MG III / 623 Rt.30 Rw. 08 Kel. Brontokusuman Kec. Mergangsan Yogyakarta Agama : Islam. Pekerjaan : Karyawan Swasta. Pendidikan : SLTP.
II. PENAHANAN RUTAN : Ditahan oleh Penyidiki sejak Tgl : 07-12-2019 s/d 26-12-2019. Diperpanjang Kejaksaan sejak Tgl : 27-12-2019 s/d 04-02-2020. Ditahan Jaksa Penuntut Umum sejak tgl : 29-01-2020 s/d 17-02-2020. ------ Bahwa ia terdakwa DWI MANTORO Als WOWON Bin SLAMET SURADJIMAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2019 sekitar jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar bulan Oktober 2019 atau setidak-tidaknya didalam tahun 2019, bertempat di depan rumah Karaoke Mahkota Jalan tembus Parangkusumo - Depok Dsn. Grogol X Parangtritis Kretek Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn) atau luka terhadap saksi Suhardiyanto Als Mbendol, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bermula dari saksi Suhardiyanto Als Mbendol sedang duduk diatas sepeda motor dan sedang ngobrol bersama dengan saksi Anis kemudian tiba-tiba terdakwa datang dan langsung memukul saksi Suhardiyanto Als Mbendol dengan menggunakan timangan sabuk / gesper sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanannya mengenai dahi sebelah kiri (diatas mata) sampai robek dan banyak mengeluarkan darah selanjutnya saksi Suhardiyanto Als Mbendol langsung dibawa ke Klinik Darma Husada untuk diobati.
Akibat perbuatan terdakwa saksi Suhardiyanto Als Mbendol menderita luka antara lain : Hasil Pemeriksaan : Periksaan Luar Anamnesa Pasien datang pada hari Selasa tanggal 15 Oktober Pemeriksaan Fisik Keadaan Umum : sadar , kondisi umum sedang Vital Sign : TD : 110/70 mmHg, N : 80 x/mnt, RR : 24 x/mnt,t : 36,5 C Kepala : Wajah : luka robek di dahi + 3-4 cm Badan : tidak ada luka, tidak ada kelainan Tindakan dan pengobatan : Pada pasien diberikan tindakan medikasi luka dan tindakan heacting / jahit luka 3x. dan diberikan obat amoxicillin 3x1, asam mefenamat 3x1, mp 3x1, genoind gel 3xue Korban / pasien pulang dalam keadaan baik, terasa nyeri ditempat luka. Luka robek + 3-4 cm heacting / jahit 3x Sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 023 / DH / X /2019 tanggal 28 Oktober 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. DIAN WAHYU PRATAMI dokter pada Klinik Rawat Inap Dharma Husada. ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Bantul, 03 Februari 2020
PENUNTUT UMUM,
Junita Astuti, SH.,MH. Jaksa Muda NIP. 198306182007032001
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
