- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Pinjaman Nomer : 00453/PP/HASA-YK/X/2019,Tanggal 18 Oktober 2019 sah dan mengikat;
- Menyatakan secara Hukum TERGUGAT telah Wanprestasi yang merugikan PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT akibat tidak dilakukannya pembayaran sesuai Perjanjian Pinjaman sejumlah :
a. Angsuran Pokok sebesar Rp. 62.440.000,- ,-
b. Bunga Rp. 78.674.400,-
Total Kerugian Materiil Rp. 141.114.400,-
Seratus Empat Puluh Satu Juta Seratus Empat Belas Ribu Empat Ratus Rupiah);
Apabila TERGUGAT tidak melakukan Pembayaran , maka Obyek Jaminan berupa : Sebidang tanah pekarangan diatasmya berdiri rumah batu dengan luas 611M2 terletak di Desa/ Kelurahan Murtigading , Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul Sesuai Surat Ukur no 02254 tanggal 11/05/2010, Hak milik No 03337 atas nama Kodin dapat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) dan hasil dari penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan Pembayaran Pinjaman TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|