Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Btl KSP HARMONI ARTHA SEJAHTERA ABADI Kodin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 09 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP HARMONI ARTHA SEJAHTERA ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dion Leonardo KS SHKSP HARMONI ARTHA SEJAHTERA ABADI
Tergugat
NoNama
1Kodin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 141.114.400,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Pinjaman Nomer : 00453/PP/HASA-YK/X/2019,Tanggal 18 Oktober 2019  sah dan  mengikat;
  3. Menyatakan secara Hukum  TERGUGAT telah Wanprestasi yang merugikan PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT akibat tidak dilakukannya pembayaran sesuai Perjanjian Pinjaman sejumlah  :

a.  Angsuran Pokok sebesar                                                    Rp. 62.440.000,- ,-

b.  Bunga                                                                                     Rp. 78.674.400,-

Total Kerugian Materiil                                                          Rp. 141.114.400,-

Seratus Empat Puluh Satu Juta Seratus Empat Belas Ribu Empat Ratus Rupiah);

       Apabila TERGUGAT tidak melakukan Pembayaran , maka Obyek Jaminan  berupa : Sebidang tanah pekarangan diatasmya berdiri rumah batu dengan luas 611M2 terletak di Desa/ Kelurahan Murtigading , Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul Sesuai Surat Ukur no 02254 tanggal 11/05/2010, Hak milik No 03337 atas nama Kodin  dapat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) dan hasil dari  penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan Pembayaran Pinjaman TERGUGAT kepada PENGGUGAT;                

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam  perkara ini  ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak