Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
300/Pid.B/2022/PN Btl NUR IKA YUTANITA, SH HERI NUGROHO bin JATMIKO alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 300/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2820/M.4.12.3/Eoh.2/11/2022
Penuntut Umum
NoNama
1NUR IKA YUTANITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI NUGROHO bin JATMIKO alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HERI NUGROHO Bin SURO JATMIKO (Alm), pada hari Jum’at tanggal 4 Juni 2021 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2021, bertempat di Dsn. Ngasem Rt.05 Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Telah mengambil  barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, awalnya terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, mendatangi rumah saksi Sugeng Raharjo / Walidi dan setelah terdakwa bertemu dengan saksi Sugeng Raharjo / Walidi, terdakwa duduk di kursi depan rumah dan berbincang-bincang, tidak lama kemudian saksi Sugeng Raharjo / Walidi masuk ke dalam rumah untuk membuatkan minum terdakwa, tanpa ada ijin terlebih dahulu dari pemiliknya, terdakwa langsung mengambil 1 buah HP merk Samsung Galaxy J2 Prime warna silver yang sebelumnya oleh saksi Sugeng Raharjo / Walidi, HP tersebut diletakkan di atas meja kamar tamu, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Sugeng Raharjo / Walidi dengan membawa HP curian tersebut.

 Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Sugeng Raharjo / Walidi mengalami kerugian yang apabila ditaksir kurang lebih sebesar Rp.1.400.000,-

Pihak Dipublikasikan Ya