| Dakwaan |
Bahwa terdakwa HERI NUGROHO Bin SURO JATMIKO (Alm), pada hari Jum’at tanggal 4 Juni 2021 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2021, bertempat di Dsn. Ngasem Rt.05 Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, awalnya terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, mendatangi rumah saksi Sugeng Raharjo / Walidi dan setelah terdakwa bertemu dengan saksi Sugeng Raharjo / Walidi, terdakwa duduk di kursi depan rumah dan berbincang-bincang, tidak lama kemudian saksi Sugeng Raharjo / Walidi masuk ke dalam rumah untuk membuatkan minum terdakwa, tanpa ada ijin terlebih dahulu dari pemiliknya, terdakwa langsung mengambil 1 buah HP merk Samsung Galaxy J2 Prime warna silver yang sebelumnya oleh saksi Sugeng Raharjo / Walidi, HP tersebut diletakkan di atas meja kamar tamu, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Sugeng Raharjo / Walidi dengan membawa HP curian tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Sugeng Raharjo / Walidi mengalami kerugian yang apabila ditaksir kurang lebih sebesar Rp.1.400.000,- |