Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.B/2025/PN Btl 1.Nur Ika Yutanita, SH
2.TRI SUSANTI, S.H,M.H
DONI GERMANDO TIKAI Bin SUHERMAN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 214/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2635/M.4.12.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Ika Yutanita, SH
2TRI SUSANTI, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI GERMANDO TIKAI Bin SUHERMAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 Bahwa terdakwa DONI GERMANDO TIKAI Bin SUHERMAN (Alm), pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Warmindo Om Roy yang beralamat di Jln. Tarudan Dsn. Ngoto Rt.006 Kelurahan Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, saat hujan deras, terdakwa berangkat dari rumahnya dan mengendarai 1 unit sepeda motor merk Honda warna putih No.Pol : AB 4784 TY tahun 2015 menuju ke Warmindo Om Roy yang beralamat di Jln. Tarudan Dsn. Ngoto Rt.006 Kelurahan Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, sesampainya di tempat tersebut, terdakwa langsung merusak pengait pintu hingga patah dan pintu yang terbuat dari alumunium dalam keadaan sedikit terbuka, kemudian terdakwa tarik secara berlawanan yang seharusnya ke arah dalam, tetapi terdakwa tarik ke arah keluar, sehingga pintu tersebut rusak, lalu terdakwa langsung membuka pintu dan langsung masuk ke dalam warung dan tanpa ada ijin dari pemiliknya, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit kulkas satu pintu warna abu-abu merk aqua dan sekitar 30 menit kemudian, terdakwa juga mengambil 1 (satu) unit frezer merk midea 100 liter warna putih.
  • Bahwa barang hasil curian yaitu 1 (satu) telah laku dijual seharga Rp.1.700.000,- dan uangnya telah habis untuk memenuhi kebutuhan terdakwa.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa, tanpa ada ijin dari pemiliknya telah mengambil 1 (satu) adalah untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk memenuhi keperluan terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Elia Sunarti, mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,-.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

SUBSIDAIR

 Bahwa terdakwa DONI GERMANDO TIKAI Bin SUHERMAN (Alm), pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Warmindo Om Roy yang beralamat di Jln. Tarudan Dsn. Ngoto Rt.006 Kelurahan Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, saat hujan deras, terdakwa berangkat dari Warmindo Om Roy yang beralamat di Jln. Tarudan Dsn. Ngoto Rt.006 Kelurahan Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, sesampainya di tempat tersebut, tanpa ada ijin dari pemiliknya1 (satu)
  • Bahwa barang hasil curian yaitu 1 (satu) telah laku dijual seharga Rp.1.700.000,- dan uangnya telah habis untuk memenuhi kebutuhan terdakwa.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa, tanpa ada ijin dari pemiliknya telah mengambil 1 (satu) adalah untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk memenuhi keperluan terdakwa
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Elia Sunarti, mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,-.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya