| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 214/Pid.B/2025/PN Btl | 1.Nur Ika Yutanita, SH 2.TRI SUSANTI, S.H,M.H |
DONI GERMANDO TIKAI Bin SUHERMAN (Alm) | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 214/Pid.B/2025/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2635/M.4.12.3/Eoh.2/07/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa terdakwa DONI GERMANDO TIKAI Bin SUHERMAN (Alm), pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Warmindo Om Roy yang beralamat di Jln. Tarudan Dsn. Ngoto Rt.006 Kelurahan Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
SUBSIDAIR Bahwa terdakwa DONI GERMANDO TIKAI Bin SUHERMAN (Alm), pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Warmindo Om Roy yang beralamat di Jln. Tarudan Dsn. Ngoto Rt.006 Kelurahan Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
