Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2021/PN Btl ACHMAD NASIHUL HUDA 1.LUDYARTO WIBOWO, S.E
2.HERY PURNOMO
Pelaksaan Eksekusi Rill
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 08 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ACHMAD NASIHUL HUDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WULAN ARLITA PUSPITASARI, SH., CLA.ACHMAD NASIHUL HUDA
Tergugat
NoNama
1LUDYARTO WIBOWO, S.E
2HERY PURNOMO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ANDI MAFTUH RIFAI
2Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) – Yuniarti Kusumaningrum, S.H., M.Kn.
3Notaris– NUKMAN MUHAMMAD, S.H., M.M, M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum PENGGUGAT adalah pemilik sah atas Objek Sengketa -sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4437/Banguntapan, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta seluas 572 m2 (lima ratus tujuh puluh dua meter persegi atas nama Ahmad Nazihul Huda (PENGGUGAT) dengan batas-batas sebagaimana termuat dalam Gambar Situasi Nomor 12.622/1992-;
  3. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa TERGUGAT I telah melakukan penguasaan atas tanah dan bengunan tanpa alas hak yang sah. Oleh karena itu, perbuatan TERGUGAT I merupakan perbuatan melawan hukum (PMH);
  4. Menghukum kepada TERGUGAT I untuk segera mengosongkan dan menyerahkan penguasaan tanah dan bangunan kepada PENGGUGAT secara suka rela tanpa syarat dan beban apapun kepada PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)  per hari  setiap keterlambatan dan kelalaian dalam melaksanakan putusan;
  6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
  7. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak