| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 08 Apr. 2021 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
35/Pdt.G/2021/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Kamis, 08 Apr. 2021 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | ACHMAD NASIHUL HUDA |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | WULAN ARLITA PUSPITASARI, SH., CLA. | ACHMAD NASIHUL HUDA |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | LUDYARTO WIBOWO, S.E | | 2 | HERY PURNOMO |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | ANDI MAFTUH RIFAI | | 2 | Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) – Yuniarti Kusumaningrum, S.H., M.Kn. | | 3 | Notaris– NUKMAN MUHAMMAD, S.H., M.M, M.Kn. |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum PENGGUGAT adalah pemilik sah atas Objek Sengketa -sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4437/Banguntapan, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta seluas 572 m2 (lima ratus tujuh puluh dua meter persegi atas nama Ahmad Nazihul Huda (PENGGUGAT) dengan batas-batas sebagaimana termuat dalam Gambar Situasi Nomor 12.622/1992-;
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa TERGUGAT I telah melakukan penguasaan atas tanah dan bengunan tanpa alas hak yang sah. Oleh karena itu, perbuatan TERGUGAT I merupakan perbuatan melawan hukum (PMH);
- Menghukum kepada TERGUGAT I untuk segera mengosongkan dan menyerahkan penguasaan tanah dan bangunan kepada PENGGUGAT secara suka rela tanpa syarat dan beban apapun kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap keterlambatan dan kelalaian dalam melaksanakan putusan;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |