Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Reta Rusyana Primadani, S.H
3.NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
1.MUHAMMAD DAFA’ Alias GAMBUL Bin ROHADI
2.TRI ARWANTA Bin ANWAR (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 91/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1354/M.4.12.3/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Reta Rusyana Primadani, S.H
3NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DAFA’ Alias GAMBUL Bin ROHADI[Penahanan]
2TRI ARWANTA Bin ANWAR (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1H. Rizal Bagus Putranto SH, Ega Satya L SH,MH, Alexander Tito EW,SH, M. Arafat SH,MH,CMe, CLA,CIRP dkkMUHAMMAD DAFA’ Alias GAMBUL Bin ROHADI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD DAFA’ Alias GAMBUL Bin ROHADI dan Terdakwa II TRI ARWANTA Bin ANWAR (Alm) pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 Wib  atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu  dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Dsn. Gadungan Kepuh, Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa I MUHAMMAD DAFA’ Alias GAMBUL Bin ROHADI (selanjutnya disebut Terdakwa I) dihubungi melalui whatsapp oleh Sdr. PRAYOGA ENBA ARDHIANANTA (DPO) yang mengajak Terdakwa I untuk melakukan klitih/aksi kejahatan jalanan. Kemudian sekitar pukul 23.30 Wib Sdr. JASLAN WAHID, anak saksi RIZAL RAHMAN ARDHIAZNSYACH, dan anak saksi NANANG ARIYANTO datang ke rumah Terdakwa I yang beralamat di Dsn. Potrobayan, RT.002, Kal. Srihardono, Kap. Pundong, Kab. Bantul lalu mengobrol dan main game online.  Selanjutnya sekitar pukul 01.00 Wib, Terdakwa II TRI ARWANTA Bin ANWAR (Alm) (selanjutnya disebut Terdakwa II) dan anak saksi ADITYA MOZA DANISWARA datang juga ke rumah Terdakwa I lalu ikut mengobrol dan main game online. Kemudian sekitar pukul 02.00 Wib Sdr. PRAYOGA ENBA ARDHIANANTA (DPO), anak saksi ERWIN RESTA PRATAMA dan 8 (delapan) orang temannya yang Terdakwa I tidak kenal datang ke rumah Terdakwa I dengan mengendarai 5 (lima) unit sepeda motor, kemudian Terdakwa I dan Sdr. PRAYOGA ENBA ARDHIANANTA (DPO) membahas rencana untuk melakukan klitih/aksi kejahatan jalanan dan sepakat akan dilaksanakan di sepanjang Jalan Parangtritis.
  • Selanjutnya Terdakwa I mengambil 4 (empat) bilah senjata tajam jenis celurit dan 1 buah stik golf yang Terdakwa I simpan di atas rumah, selanjutnya 4 (empat) bilah celurit tersebut masing-masing dibawa oleh Terdakwa I yang membawa senjata tajam jenis celurit warna merah gagang kayu hitam panjang 110 cm diakui milik Terdakwa I, Terdakwa II membawa celurit besi panjang 65 cm gagang kayu warna hitam milik Terdakwa I, anak saksi NANANG ARIYANTO membawa celurit panjang 60 cm gagang kayu warna hitam milik anak saksi NANANG ARIYANTO yang dititipkan kepada Terdakwa I, anak saksi ADITYA MOZA DANISWARA membawa celurit warna merah panjang 55 cm gagang kayu warna hitam milik Terdakwa  serta 1 (satu) buah stik golf dibawa oleh teman Sdr. PRAYOGA ENBA ARDHIANANTA (DPO) yang bernama saksi FRENKY FERDINAND namun Terdakwa I tidak kenal. Rombongan Sdr. PRAYOGA ENBA ARDHIANANTA (DPO) juga sudah membawa 3 (tiga) bilah senjata tajam jenis celurit yang dibawa masing-masing oleh anak saksi ERWIN RESTA, Sdr. PRAYOGA ENBA ARDHIANANTA (DPO) dan Sdr. GULAM ALI SYATIRILLAH (DPO).
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa I, Terdakwa II bersama-sama dengan teman-teman berjumlah 14 (empat belas) orang dengan mengendarai 8 (delapan) sepeda motor dan membawa 7 (tujuh) bilah senjata tajam jenis celurit dan 1 (satu) buah stik golf pergi dari rumah Terdakwa I menuju jalan Parangtritis. Terdakwa I berboncengan dengan saksi JASLAN WAHID menggunakan sepeda motor PCX warna hitam milik saksi JASLAN WAHID dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit warna merah gagang kayu hitam panjang 110 cm dan diletakkan di depan badan Terdakwa sebelah samping kiri dengan gagang celurit Terdakwa I pegangi dan ditaruh dibalik jaket, sedangkan ujung dari celurit Terdakwa I tempelkan di kaki sebelah kiri dengan posisi terbalik yaitu ujung celurit menghadap ke atas. Sedangkan Terdakwa II berboncengan dengan anak saksi ADITYA MOZA DANISWARA menggunakan sepeda motor NMAX warna hitam milik anak saksi ADITYA MOZA DANISWARA dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit panjang 65 cm gagang kayu warna hitam yang dibawa Terdakwa II dengan tangan kanan kemudian dipepetkan dengan bodi sepeda motor dan Terdakwa II himpit dengan kaki kanan Terdakwa II dengan posisi ujung celurit menghadap ke bawah.
  • Sekitar pukul 03.00 Wib pada saat Terdakwa I, Terdakwa II beserta rombongan melintasi Dsn. Gadungan Kepuh Kal. Canden, Kap. Jetis, Kab. Bantul dihadang oleh warga sekitar dan 2 (dua) orang rombongan kami namun Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mengetahui namanya dipukul oleh warga menggunakan besi dan terkena tangannya. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II merasa tidak terima lalu berhenti dan turun dari sepeda motor lalu melakukan penyerangan terhadap warga menggunakan senjata tajam jenis celurit yang dibawa dengan cara mengayunkan beberapa kali senjata tajam jenis celurit ke arah warga dan kejadian tersebut berlangsung sekitar 10 menitan.
  • Setelah melakukan penyerangan tersebut Terdakwa I, Terdakwa II beserta rombongan pergi menuju basecamp/tempat kumpul Sdr. PRAYOGA ENBA ARDHIANANTA (DPO) dan temannya di daerah Pleret, kemudian sesampainya di basecamp/tempat kumpul Terdakwa I dan Terdakwa II mengumpulkan senjata tajam jenis celurit yang dibawa oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, saksi JASLAN WAHID dan anak saksi ADITYA MOZA DANISWARA pulang ke rumah Terdakwa I sedangkan rombongan Sdr. PRAYOGA ENBA ARDHIANANTA (DPO) masih di  basecamp/tempat kumpul.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 06.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa I didatangi beberapa orang warga yang mengecek sepeda motor yang terparkir di rumah Terdakwa I, kemudian warga menemukan kecocokan dengan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan penyerangan di Dsn. Gadungan, Kepuh, Kal. Canden, Kap. Jetis, Kab. Bantul, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui atas penyerangan tersebut selanjutnya kami diamankan di Polsek Pundong lalu dilimpahkan ke Polsek Jetis.
  • Bahwa tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II membawa senjata tajam jenis clurit tersebut untuk jaga diri.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tanpa hak dan tanpa disertai surat ijin dari pihak yang berwenang dalam menguasai, membawa, dan menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk jenis celurit tersebut.

---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD DAFA’ Alias GAMBUL Bin ROHADI bersama-sama dengan Terdakwa II TRI ARWANTA Bin ANWAR (Alm) pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 03.15 Wib  atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu  dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Dsn. Gadungan Kepuh, Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bemula pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa I MUHAMMAD DAFA’ Alias GAMBUL Bin ROHADI (selanjutnya disebut Terdakwa I), Terdakwa II TRI ARWANTA Bin ANWAR (selanjutnya disebut Terdakwa II) bersama-sama dengan teman-teman yang berjumlah 14 (empat belas) orang dengan mengendarai 8 (delapan) sepeda motor dan membawa 7 (tujuh) bilah senjata tajam jenis celurit dan 1 (satu) buah stik golf pergi dari rumah Terdakwa I yang beralamat di Dsn. Potrobayan, RT.002, Kal. Srihardono, Kap. Pundong, Kab. Bantul menuju jalan Parangtritis untuk melakukan klitih/aksi kejahatan jalan. Terdakwa I berboncengan dengan saksi JASLAN WAHID menggunakan sepeda motor PCX warna hitam milik saksi JASLAN WAHID dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit warna merah gagang kayu hitam panjang 110 cm dan diletakkan di depan badan Terdakwa sebelah samping kiri dengan gagang celurit Terdakwa I pegangi dan ditaruh dibalik jaket, sedangkan ujung dari celurit Terdakwa I tempelkan di kaki sebelah kiri dengan posisi terbalik yaitu ujung celurit menghadap ke atas. Sedangkan Terdakwa II berboncengan dengan anak saksi ADITYA MOZA DANISWARA menggunakan sepeda motor NMAX warna hitam milik anak saksi ADITYA MOZA DANISWARA dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit panjang 65 cm gagang kayu warna hitam yang dibawa Terdakwa II dengan tangan kanan kemudian dipepetkan dengan bodi sepeda motor dan Terdakwa II himpit dengan kaki kanan Terdakwa II dengan posisi ujung celurit menghadap ke bawah.
  • Sekitar pukul 03.00 Wib Terdakwa I, Terdakwa II beserta rombongan melintasi depan rumah Saksi PURWAKA NUGRAHA, ST yang beralamat di Dsn. Gadungan Kepuh Kal. Canden, Kap. Jetis, Kab. Bantul dan membuat suara gaduh, kemudian Saksi PURWAKA NUGRAHA, ST, Saksi  GANDUNG TRI HARSONO, Saksi BIMA PUTERA RAGATINULUNG dan beberapa warga sekitar yang saat itu sedang mengobrol di teras depan rumah Saksi PURWAKA NUGRAHA, ST keluar pagar rumah untuk melihat situasi, kemudian Saksi PURWAKA NUGRAHA, ST bersama warga mengejar Terdakwa I dan Terdakwa II beserta rombongan, selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II beserta rombongan tersebut berhenti kemudian beberapa orang dari rombongan turun dari sepeda motor termasuk Terdakwa I dan Terdakwa II lalu mengejar Saksi PURWAKA NUGRAHA, ST bersama warga dan melakukan penyerangan dengan cara mengayunkan beberapa kali senjata tajam jenis celurit ke arah Saksi PURWAKA NUGRAHA, ST dan warga lainnya. Kemudian Saksi PURWAKA NUGRAHA, ST bersama warga masuk ke dalam gerbang rumah Saksi PURWAKA NUGRAHA, ST lalu mengambil sebatang kayu untuk melawan dengan cara saksi PURWAKA NUGRAHA, ST berhadapan menangkis ayunan senjata tajam jenis celurit tersebut, selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II dan rombongan berhenti melakukan penyerangan lalu pergi ke arah barat.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 06.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa I didatangi beberapa orang warga yang mengecek sepeda motor yang terparkir di rumah Terdakwa I, kemudian warga menemukan kecocokan dengan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan penyerangan di Dsn. Gadungan, Kepuh, Kal. Canden, Kap. Jetis, Kab. Bantul, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui atas penyerangan tersebut selanjutnya kami diamankan di Polsek Pundong lalu dilimpahkan ke Polsek Jetis.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 01/Visum Et Repertum/II/2026 tanggal 21 Februari yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fasha Since Andampury, MMR. dokter pada Rumah Sakit Umum Rachma Husada Yogyakarta, saksi PURWAKA NUGRAHA, ST mengalami luka sobek pada jari tangan kanan dan luka lecet pada pergelangan tangan kiri.

---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD DAFA’ Alias GAMBUL Bin ROHADI bersama-sama dengan Terdakwa II TRI ARWANTA Bin ANWAR (Alm) pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 03.15 Wib  atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu  dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Dsn. Gadungan Kepuh, Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

  • Bemula pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa I MUHAMMAD DAFA’ Alias GAMBUL Bin ROHADI (selanjutnya disebut Terdakwa I), Terdakwa II TRI ARWANTA Bin ANWAR (selanjutnya disebut Terdakwa II) bersama-sama dengan teman-teman berjumlah 14 (empat belas) orang dengan mengendarai 8 (delapan) sepeda motor dan membawa 7 (tujuh) bilah senjata tajam jenis celurit dan 1 (satu) buah stik golf pergi dari rumah Terdakwa I yang beralamat di Dsn. Potrobayan, RT.002, Kal. Srihardono, Kap. Pundong, Kab. Bantul menuju jalan Parangtritis untuk melakukan klitih/aksi kejahatan jalan. Terdakwa I berboncengan dengan saksi JASLAN WAHID menggunakan sepeda motor PCX warna hitam milik saksi JASLAN WAHID dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit warna merah gagang kayu hitam panjang 110 cm dan diletakkan di depan badan Terdakwa sebelah samping kiri dengan gagang celurit Terdakwa I pegangi dan ditaruh dibalik jaket, sedangkan ujung dari celurit Terdakwa I tempelkan di kaki sebelah kiri dengan posisi terbalik yaitu ujung celurit menghadap ke atas. Sedangkan Terdakwa II berboncengan dengan anak saksi ADITYA MOZA DANISWARA menggunakan sepeda motor NMAX warna hitam milik anak saksi ADITYA MOZA DANISWARA dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit panjang 65 cm gagang kayu warna hitam yang dibawa Terdakwa II dengan tangan kanan kemudian dipepetkan dengan bodi sepeda motor dan Terdakwa II himpit dengan kaki kanan Terdakwa II dengan posisi ujung celurit menghadap ke bawah.
  • Sekitar pukul 03.00 Wib Terdakwa I, Terdakwa II beserta rombongan melintasi depan rumah Saksi PURWAKA NUGRAHA, ST yang beralamat di Dsn. Gadungan Kepuh Kal. Canden, Kap. Jetis, Kab. Bantul dan membuat suara gaduh, kemudian Saksi PURWAKA NUGRAHA, ST, Saksi  GANDUNG TRI HARSONO, Saksi BIMA PUTERA RAGATINULUNG dan beberapa warga sekitar yang saat itu sedang mengobrol di teras depan rumah Saksi PURWAKA NUGRAHA, ST keluar pagar rumah untuk melihat situasi, kemudian Saksi PURWAKA NUGRAHA, ST bersama warga mengejar Terdakwa I dan Terdakwa II beserta rombongan, selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II beserta rombongan tersebut berhenti kemudian beberapa orang dari rombongan turun dari sepeda motor termasuk Terdakwa I dan Terdakwa II lalu mengejar Saksi PURWAKA NUGRAHA, ST bersama warga dan melakukan penyerangan dengan cara mengayunkan beberapa kali senjata tajam jenis celurit ke arah Saksi PURWAKA NUGRAHA, ST dan warga lainnya. Kemudian Saksi PURWAKA NUGRAHA, ST bersama warga masuk ke dalam gerbang rumah Saksi PURWAKA NUGRAHA, ST lalu mengambil sebatang kayu untuk melawan dengan cara saksi PURWAKA NUGRAHA, ST berhadapan menangkis ayunan senjata tajam jenis celurit tersebut, selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II dan rombongan berhenti melakukan penyerangan lalu pergi ke arah barat.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 06.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa I didatangi beberapa orang warga yang mengecek sepeda motor yang terparkir di rumah Terdakwa I, kemudian warga menemukan kecocokan dengan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan penyerangan di Dsn. Gadungan, Kepuh, Kal. Canden, Kap. Jetis, Kab. Bantul, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui atas penyerangan tersebut selanjutnya kami diamankan di Polsek Pundong lalu dilimpahkan ke Polsek Jetis.

---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya