| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 68/Pid.B/2022/PN Btl | IRDHANY KUSMARASARI, SH | SUKARNO HADI PURNOMO bin SLAMET MULYADI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Mar. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 68/Pid.B/2022/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Mar. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-603/M.4.12.3/Eku.2/03/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa SUKARNO HADI PURNOMO pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020 sekitar jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Pranti Jomblangan, RT. 06, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020 sekitar jam 21.30 Wib saksi korban Kalis Ganang Purnomo dan warga setempat menonton acara musik dangdut elekton dalam rangka pernikahan adik terdakwa di rumah terdakwa di Pranti Jomblangan, RT. 06, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, lalu sekitar jam 23.00 Wib datang petugas dari Polsek Banguntapan meninjau lokasi dan mengingatkan untuk menghentikan acara pada jam 23.00 Wib sesuai dengan waktu ijin keramaiannya, kemudian petugas polsek Banguntapan meninggalkan tempat acara.
Bahwa kemudian ada seorang warga yaitu sdr. Sumadi yang meminta perpanjangan waktu untuk acara musik, lalu saksi korban menegur menghentikan acara karena sudah diingatkan oleh petugas polsek Banguntapan, namun sdr. Sumadi tidak mau acara berhenti, lalu saksi korban menegur lagi namun malah ada warga lain yaitu sdr. Inu dan sdr. Cenil yang memperkeruh suasana dengan cara menabuh piring dan sendok menjadi semakin gaduh, kemudian saksi korban membentak dengan nada agak keras, tidak lama kemudian terdakwa mendatangi saksi korban sembari melotot dan berteriak kepada saksi korban “ngopo e bentak Cenil arep tok anu po piye?, lalu saksi korban mencoba menjelaskan masalahnya namun terdakwa dengan nada keras berteriak membubarkan orang yang ada di tempat itu, lalu saksi korban membentak balik “Bajingan kowe No, arep nyobo aku piye?, terdakwa mau maju mendekati saksi korban namun dihalangi oleh warga, lalu terdakwa masuk ke dalam rumah dan keluar lagi dengan membawa 1 (satu) buah clurit dengan ukuran panjang 42 cm bergagang kayu dibalut kain putih dan langsung menyabetkannya ke arah saksi korban dan ditangkis oleh saksi korban dengan menggunakan tangannya sehingga mengakibatkan luka pada pergelangan tangan kirinya sebagaimana hasil Visum et Refertum Nomor : 177/MR/RSIH/XII/2020 tanggal 19 Desember 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rio Adi Nugroho, dokter pada RSI Hidayatullah dengan hasil pemeriksaan : • Pasien datang ke IGD 6/12/2020 jam 00.15, luka berdarah-darah pada tangan kiri (pergelangan tangan), mengaku telah dibacok, • Luka sobek dibagian lengan tangan kiri ± 9 x 3 cm, • Untuk jari-jari bisa digerakkan, tidak ditemukan luka ditempat lain. Kesimpulan : • Luka sobek pada bagian lengan tangan kiri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, aktifitas sehari-hari saksi korban menjadi terganggu karena luka pada tangannya tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan ediancam pidana menurut ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
